Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Peemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat serta menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal. Untuk menunjang pelayanan PDAM terhadap pengembangan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pendapatan daerah, PemerintahKabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal kepada PDAM
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 21 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 19 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 22 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2010; Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun 2012 dalam bentuk barang milik daerah sebesar Rp88.764.104.341,- sehingga total penyertaan modal daerah hingga tahun 2012 sebesar Rp97.064.104.341,- .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 22 Tahun 2013
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2010/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM)
ABSTRAK:
bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Banjarmasin sebagai pelaku usaha memiliki arti penting dan peran serta kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja; bahwa sumber daya manusia Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tersebut belum disertai dengan kemampuan yang memadai dalam bidang manajemen, permodalan, teknologi dan kemampuan berkompetisi; bahwa dalam usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat dan ketahanan ekonomi maka Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi Kota Banjarmasin perlu diberdayakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 5 Tahun1999; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan Prinsip Pemberdayaan; Pelaksanaan Dan Koordinasi Pemberdayaan; Bentuk Pemberdayaan; Perlindungan Dan Iklim Usaha; Kemitraan Dan Jaringan Usaha; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan salah satu tujuan Negara untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu adanya upaya
meningkatkan minat baca, penyediaan informasi dan
pendayagunaan perpustakaan sebagai wahana
pembelajaran, pusat sumber informasi, dan pelestarian
karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam masyarakat
di Daerah melalui penyelenggaraan perpustakaan; bahwa untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2007 tentang Perpustakaan, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan, Pemerintah Kabupaten Klaten perlu untuk
mengatur penyelenggaraan perpustakan dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak, kewajiban dan kewenangan, standar nasional, pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, kelembagaan, kerja sama, peran serta masyarakat, naskah kuno, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 19 SERI G1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BERDASARKAN RESIKO BEBAN KERJA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan untuk mendorong kinerja pegawai agar dalam melaksanakan tugas-tugasnya dapat berjalan dengan baik, perlu diberikan penghargaan melalui peningkatan kesejahteraan pegawai;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Khusus Berdasarkan Resiko Beban Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daearah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 59 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pelaporan Belanja Langsung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tunjangan khusus Berdasarkan Resiko beban Kerja;
3. Penghitungan Tunjangan Khusus Berdasarkan Resiko Beban Kerja;
4. Penghentian pemberian Tunjangan Khusus Berdasarkan Resiko Beban Kerja;
5. Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Resiko Kerja bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tojo Una-Una merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tojo Una-Una yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang Penyediaan Air Bersih;
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tojo Una-Una selain memberikan pelayanan umum dibidang penyediaan air bersih kepada masyarakat, juga memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang setiap tahunnya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten, sehingga diperlukan adanya dukungan tambahan modal dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
guna peningkatan mutu kegiatan pelayanan dan pengelolaan PDAM; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tojo Una-Una;
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tojo Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; modal dan sumber modal; pengelolaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2012.
4 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Praktik dan Ijin Kerja Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara merata, terjangkau dan dapat diterima oleh masyarakat, perlu merubah dan meninjau beberapa Peraturan Daerah kota Palembang di bidang Kesehatan, guna disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004 UU No.29 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.36 Tahun 2009; PP No.7 Tahun 1987; PP No.1 Tahun 1988; PP no.32 Tahun 1996; PP No.38 Tahun 2007; PP No.51 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kesehatan No.512/MENKES/PER/IV/2007; Peraturan Menteri KesehatanNo.1464/MENKES/PER/X/2010; Peraturan Menteri Kesehatan No.HK.02.02/MENKES/148/I/2010; Perda Kota Palembang No.44 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Palembang No.13 Tahun 2007; Perda Kota Palembang No.15 Tahun 2004; Perda Kota Palembang No.6 Tahun 2008; Perda Kota Palembang No.9 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur mengenai Ijin Praktik dan Ijin Kerja Tenaga Kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Maksud dan Tujuan Pembinaan kegiatan pengaturan dan pengawasan penyelenggaraan praktik tenaga kesehatan. Ijin Tenaga Kesehatan dalam Perda ini yaitu Ijin Praktik Dokter dan Dokter Gigi; ijin Praktik Bidan; Ijin Praktik Perawat; Ijin Kerja Perawat Gigi; Ijin Praktik Apoteker; dan Ijin Kerja Tenaga Teknis Kefarmaian. Selain itu diatur mengenai Pembinaan dan Pengasan Ijin Praktik dan Ijin Tenaga Kerja Kesehatan dalam Daerah yang dilakukan Walikota melalui Kepala Dinas .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perahrran Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat