Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 dan Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah serta dalam rangka menyesuaikan beberapa jenis retribusi yang
termasuk dalam golongan retribusi perizinan tertentu perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu, peninjauan tarif retribusi, pemungutan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana,.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 24 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 26 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2001, Peraturan Daerah kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2005.
32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.68 / Menlhk/ Setjen/Kum.I/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1. nama, objek, dan subjek retribusi;
2. golongan retribusi;
3. cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
4. prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi;
5. struktur dan besarnya tarif retribusi;
6. wilayah pemungutan;
7. penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran;
8. sanksi administrasi;
9. tata cara penagihan;
10. penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; dan
11. penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan Badan Usaha Milik Desa sebagai badan hukum yang di dirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau
menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat desa; Bahwa sebagai badan hukum, peran Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat,
penyediaan layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya, Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama dapat menjadi penyumbang pendapatan
asli daerah sehingga dimasa mendatang menjadi pengungkit kemandirian Desa di Kabupaten Kotabaru; Bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, sehingga perlu dinganti dengan penetapan kebijakan daerah mengenai Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa dengan sistematika : Ketentuan Umum; Prinsip; Maksud, Tujuan dan Fungsi; Ruang Lingkup; Kebijakan Afirmatif; Jenis BUM Desa; Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama; Rencana Program Kerja; Kepemilikan, Modal, Aset, dan Pinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama; Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama; Pengadaan Barang dan Jasa; Kerja Sama; Pertanggungjawaban; Pembagian Hasil Usaha; Kerugian; Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama; Perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah; Kemudahan Berusaha BUM Desa/BUM Desa Bersama; Pendapatan, Pembinaan, dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Pendanaan; Ketentuan Lain - Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
68 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired
Immune Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan unsur utama bagi
kehidupan untuk menunjang aktivitas seseorang, oleh
sebab itu perlu diwujudkan dengan berbagai upaya
kesehatan, salah satunya melalui upaya
Penanggulangan . Human Immunodefidency Virus dan
Acquired Immune Defidency Syndrome;
b. bahwa saat ini terjadi kecenderungan peningkatan yang
signifikan penderita Human Immunodefidency Virus
dan Acquired Immune Deficiency Syndrome dan penyebarannya,yang semakin meluas, sehingga dapat;
mengancam derajat kesehatan masyarakat dan!
kelangsungan kehidupan manusia;
c.bahwa sampai saat ini belum ada regulasi daerah yang
mengatur mengenai upaya Penanggulangan Human
Immunodefidency Virus dan Acquired Immune Defidency
Syndrome;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penanggulangan Human Immunodefidency Virus dan
Acquired Immune Defidency Syndrome;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang : Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana. telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang'Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur penaggulangan kumpulan gejala penyakit yang
disebabkan HIV yang merupakan virus yang merusak sistem kekebalan
tubuh manusia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
a. bahwa:sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2005, perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Karanganyar Tahun Anggaran 2005;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengad Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang~Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang:-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang~Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang~Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000; Peraturah Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun
2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2004; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun
2003 sebagaimana telah diubah yang
terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun
2005; Peraturan Daerah-Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun
2005; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun
2005.
Peraturan ini mengatur Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2006.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor : 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek , Subjek Dan Wajib Pajak
Bab III Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak
Bab IV Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Perhitungan Pajak
Bab V Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang
Bab VI Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Penagihan Pajak
Bab IX Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak
Bab X Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Bab XI Pemeriksaan
Bab XII Keberatan Dan Banding
Bab XIII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Bab XIV Kadaluwarsa
Bab XV Ketentuan Bagi Pejabat
Bab XVI Insentif Pemungutan
Bab XVII Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat dan desa, perlu sarana perekonomian melalui pasar desa sebagai pusat interaksi sosial masyarakat perdesaan sekaligus sebagai tempat memasarkan produk-produk hasil pertanian, industri kecil di desa, dan untuk memberikan perlindungan dan mengoptimalkan fungsi pasar desa, perlu dilakukan pengaturan pengelolaan pasar desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar desa yang meliputi maksud dan tujuan pasar desa, ruang lingkup, pengembangan, pengelolaan serta perlindungan dan pemberdayaan pasar desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2003.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD Tahun 2001 No.70
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Minuman Keras
ABSTRAK:
Bahwa minuman keras khususnya minuman yang beralkohol pada
hakekatnya bertentangan dengan norma agama dan susila serta
membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa serta dapat mengganggu
keamanan dan ketertiban masyarakat, menjadi salah satu faktor
terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas, maka perlu adanya
larangan, pengawasan dan pengendalian agar masyarakat dapat
dilindungi dari akibat penggunaan minuman keras. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 57 /DPRO/53 untuk mengatur penjualan minuman keras dalam Kabupaten Temanggung ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diganti. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang - undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59/Menkes/PER/II/1992; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 359/MPP/Kep/10/1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Produksi, distribusi, dan konsumsi minuman keras di Kabupaten Temanggung. Jenis minuman keras, golongan, dan larangan ditentukan, sementara usaha terkait diharuskan memenuhi persyaratan dan izin. Pada bagian pidana, ditegaskan sanksi bagi pelanggaran, dengan pidana tambahan berupa penutupan usaha dan penyitaan barang. Anak-anak yang terlibat dalam pelanggaran tunduk pada hukum anak. Proses penyidikan dan penuntutan diatur berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, dan penyidikan dapat dilakukan oleh petugas polisi atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2001.
11 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 22 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Retribusi
Pelayanan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diatur dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir
di Tepi Jalan Umum.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008
1.KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3.GOLONGAN RETRIBUSI; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5.PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI; 6.STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7.WILAYAH PEMUNGUTAN; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9.SANKSI ADMINISTRASI; 10.PENAGIHAN; 11.PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 12.PENYIDIKAN; 13.KETENTUAN PIDANA; 14.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat