Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Sungai Raya Kepulauan
ABSTRAK:
bahwa dengan luasnya wilayah Kabupaten Bengkayang dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, potensi ekonomi serta meningkatnya beban tugas dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan tugas kemasyarakatan perlu dibentuk Kecamatan Sungai Raya Kepulauan yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Sungai Raya;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan; BAB III Batas Wilayah; BAB IV Pusat Pemerintahan; BAB V Ketentuan Peralihan; BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2006.
5 Halaman dan 2 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2006/NO.5 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
Perda No. 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini dan oleh karena itu perlu diadakan perubahan dan penyesuaian. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan antara lain mengenai objek retribusi, golongan tempat usaha, tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2006.
Mengubah Perda No. 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2006
KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN KERINCI - perubahan
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2006/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya PP RI No. 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Kerinci perlu dilakukan perubahan; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan kembali dengan Perda.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; PP No. 37 Tahun 2005; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2006.
Mengubah Ketentuan Pasal 1 huruf S; Mengubah Ketentuan Pasal 13; Mengubah Ketentuan Pasal 17; Mengubah Ketentuan Pasal 19; Mengubah Ketentuan Pasal 23; Mengubah Ketentuan Pasal 26; Disisipkan 1 ayat diantara Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) yakni ayat (2a); Mengubah Ketentuan Pasal 27 ayat (3).
9 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa guna menumbuhkan iklim yang kondusif,
Pemerintah Kabupaten Wonogiri berkewajiban untuk
melakukan Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki
Lima agar dapat ikut menjaga kebersihan, keindahan,
kesehatan, keamanan dan ketertiban Kabupaten
Wonogiri ; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Wonogiri tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang
Kaki Lima di Kabupaten Wonogiri ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 5 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, Kriteria Dan Penetapan Lokasi, perizinan, Kewajiban, Hak Dan Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2006.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan dan/atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006, maka dipandang perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006;
b. bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah sebagaimana dimaksud huruf a tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagiamana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Surat Keputusan Pimpinan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2006.
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2006
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2006.
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2006
KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
ABSTRAK:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat, dituntut untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan amanat kedaulatan rakyat dengan penuh rasa tanggungjawab; Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat, dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya berhak untuk memperoleh penghasilan dan tunjangan; tas, perlu ditetapkan suatu Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Sarat, sesuai dengan ketentuan pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 130/P Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai kedudukan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2006.
Lamp 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya peningkatan fasilitas tempat rekreasi dan
sarana olah raga. dan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat maka perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998
tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 diubah.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat