Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Rumah Potong Hewan
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. Dengan berlakunya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk kreatif menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah;
b. Sesuai dengan UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun PERDA tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. Dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat serta untuk menjaga mutu dan kesehatan daging (hewan yang di potong), Pemerintah Daerah telah menyediakan Rumah Potong Hewan sebgaai tempat pemotongan hewan;
d. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
UU No. 6 Tahun 1967;
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 105 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Pengahapusan dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah No.73 tahun 2005 tentang Kelurahan perlu ditindaklanjuti dan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai No.8 Tahun 2000 tentang Pembentukan, penghapusan dan Penggabungan Kelurahan harus di adakan perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu adanya penetapan dalam Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan yang diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.47 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.39 Tahun 2001; PP No.52 Tahu n 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai No.8 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai No.3 Tahun 2002.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan kelurahan, kedudukan dan tugas, susunan organisasi, tata kerja, keuangan, perencanaan pembangunan kelurahan, lembaga kemasyarakatan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2006.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2006/NO.9, TLD/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa penyelenggaraan pelayanan publik bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan wajib baik yang berupa pelayanan administrasi, pelayanan barang maupun pelayanan jasa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan sumber daya aparatur sebagai aset utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah. b. bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851) ;
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) ;
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150) ; 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) ;
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4384) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952) ;
9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 24 Seri D Nomor 06).
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 TahuN 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 1)
Materi Pokok Perda ini adalah: -Asas pelayanan publik :
1. Transparansi :
Bersifat terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
2. Akuntabilitas :
Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. 3. Kondisional :
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pengguna pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
4. Partisipatif :
Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi kebutuhan dan harapan masyarakat.
5. Kesamaan Hak :
Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
6. Keseimbangan Hak dan Kewajiban :
Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
-Tujuan Pelayanan Publik adalah:
1. memberi kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.
2. menyediakan sistem pelayanan publik yang baik sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan penyelenggaraan pemerintahan yang baik di daerah.
3. terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara optimal.
4. mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai mekanisme yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2006.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik untuk diperbaharui dan disempurnakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 1 Tahun 1988; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 15 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi izin penyelenggaraan praktik dokter dan dokter gigi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Praktik Kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan. Dokter dan Dokter Gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Retribusi Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi adalah retribusi atas Jasa pembinaan, pengaturan dan pengawasan penyelenggaraan praktik dokter dan dokter gigi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota. Diatur tentang maksud dan tujuan, perizinan, pelaksanaan praktik, pencatatan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, nama, objek dan subjek retribusi, ketentuan retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, aturan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan
Swasta di Bidang Medik.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 09 Tahun 2006
IZIN - USAHA - INDUSTRI - TANDA DAFTAR - INDUSTRI - perubahan
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2006/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
NOMOR 36 TAHUN 2001 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI DAN
TANDA DAFTAR INDUSTRI
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan baik penambahan maupun penghapusan terhadap Pasal – Pasal dalam Peraturan ini terutama meningkatkan kemakmuran Daerah Kabupaten Muaro Jambi No. 36 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri serta dengan adanya perubahan terhadap Peraturan Perundang– undangan dibidang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu
merubah Peraturan Daerah Kab. Muaro Jambi No. 36 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri; Berdasarkan pertimbangan huruf a diatas perlu menetapkan Perda Kab. Muaro Jambi tentang Perubahan atas
Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 36 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 10 Tahun; UU No. 32 Tahun 2004 2004; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 590/MPP/Kep/10/1999; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Muaro Jambi No. 17 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 36 TAHUN 2001 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI, yang meliputi; PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI; RETRIBUSI ; SANKSI-SANKSI; KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2006.
6 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD Tahun 2006 No.70
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah maka sesuai Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 jo Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, perlu mengatur dan menetapkan mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang merupakan pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tasikmalaya sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2003; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Keppres No. 38 Tahun 1991; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Pepres No. 85 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2003; Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2003
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Pengelolaan Kas; Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus; Kekayaan dan Kewajiban; Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
72 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat