Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi izin penyelenggaraan praktik dokter dan dokter gigi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Praktik Kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan. Dokter dan Dokter Gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Retribusi Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi adalah retribusi atas Jasa pembinaan, pengaturan dan pengawasan penyelenggaraan praktik dokter dan dokter gigi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota. Diatur tentang maksud dan tujuan, perizinan, pelaksanaan praktik, pencatatan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, nama, objek dan subjek retribusi, ketentuan retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, aturan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat