ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN PERENCANAAN - PENELITIAN - PEMBANGUNAN - DAERAH - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2003/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN
DAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerah dibidang Perencanaan dan Pembangunan maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Muaro Jambi; Pembentukan organisasi dan tata kerja Badan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 25 Tahun 2008
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas, Fungsi dan Tujuan Kepariwisataan;
3. Prinsip penyelenggaraan kepariwisataan dan ruang lingkup;
4. Kewenangan pemerintah daerah;
5. Pembangunan kepariwisataan;
6. Kawasan strategis;
7. Usaha Pariwisata;
8. Hak, Kewajiban dan larangan;
9. Koordinasi;
10. Badan promosi pariwisata daerah;
11. Gabungan industri pariwisata daerah;
12. Pelatihan sumber daya manusia, standardisasi, sertifikasi, dan tenaga kerja;
13. Pendanaan;
14. pengawasan dan pengendalian;
15. Sanksi administrasi;
16. Ketentuan Pidana;
17. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 25 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menegakkan disiplin dan menjamin konsistensi terhadap Pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H Bagi PNS dan Tenaga Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan berdasarkan pertimbangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana tersebut dalam telaahan Staf Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 800/BKD-PPK/IV/2021/076 pada tanggal 30 April 2021, pelaksanaan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1442 H bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021, Perlu di tetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No.12 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.53 Tahun 2010; PP No.17 Tahun 2020; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERDA Kab. Kep. Meranti No.9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Kep.Meranti No.3 Tahun 2019; PERBUP No.37 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No.23 Tahun 2021; SKB 3 Menteri No.4 TAHUN 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) Bab dan 6 (enam ) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Cuti Bersama; Kewajiban; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 25 Tahun 2008
pembentukan organisasi dan tata kerja dinas perhubungan, pariwisata, pos dan telekomunikasi kabupaten gorontalo utara
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2008/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan urusan bidang pariwisata dan berdasarkan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organissi Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahu 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas perhubungan, pariwisata, pos dan telekomunikasi kabupaten gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian jabatan stuktural, eselonisasi, kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2008.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2001
PEMBENTUKAN DESA kopi, desa lomaya, desa suka damai, desa ilomata, desa suka makmur dan desa bonuo di kecamatan bulango utara
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2007/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Kopi, Desa Lomaya, Desa Suka Damai, Desa Ilomata, Desa Suka Makmur dan Desa Bunuo di Kecamatan Bulango Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pembentukan, Penghapusan dan atau Penggabungan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Kopi, Desa Lomaya, Desa Suka Damai, Desa Ilomata, Desa Suka Makmur dan Desa Bunuo Di Kecamatan Bulango Utara termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, Dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Status Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Ketentuan Peralihan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat