Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2007

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pajak Tandan Buah Segar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pajak Tandan Buah Segar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
05 April 2007
Tanggal Pengundangan
05 April 2007
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No.02 Seri D 2007
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 883 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bangka No. 25 Tahun 2001 tentang Pajak Tandan Buah Segar (BTS)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan