a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan tentang Pajak Restoran;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5265);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan di Propinsi
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara pemberian dan pemenfaatan Insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan PerundangUndang;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Yang menjadi objek pajak adalah segala pelayanan yang disediakan oleh Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
Yang tidak menjadi objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang dinilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran.
Wajib pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran
Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran dengan tarif pajak paling tinggi sebesar 10%.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2002/No. 43 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 21 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Benda Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa ragam budaya memiliki arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan; bahwa Perlindungan dan Pemeliharaan Benda Cagar Budaya merupakan salah satu upaya bagi pelestarian budaya yang ada diwilayah kota Banjarmasin; bahwa untuk melaksanakan tujuan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Benda Cagar Budaya yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan Dan Lingkup; Penguasaan, Pemilikan, Pemeliharaan/ Pelestarian Dan Inventarisasi; Pemanfaatan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2009.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, BD MAROS TAHUN 2021 NOMOR 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat ( 1)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Norri.or 8 Tahun 201 7
tentang Kabupaten La.yak Anak, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan Usia
Anak;
b. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang
Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan
martabat sebagai manusia seutuhnya, yang secara fisik,
psikis, dan sosial masih bergantung pada orang
tua/keluarga dan masyarakat;
c. bahwa perkawinan pada usia anak akan
berakibat pada
kesehatan ibu dan anak, psikologis anak, putus sekolah,
terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan
dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, karena itu
perlu upaya-upaya pencegahan pernikahan pada usia
anak dalam rangka perlindungan anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan
Perkawinan U sia Anak.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3019), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 1 Tahun 197 4 ten tang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6401);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3143);
5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang
Pengesahan ILO Convention Nomor 111 Concerning
Discrimination In Respect of Employment and Occupation
(Konvensi ILO mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan
dan Jabatan) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3836);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5882);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4419);
9. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4 720);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
13. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 5495);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
1 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa;
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Penghapusan
Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2007 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 234);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4
Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 4);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 201 7
tentang Kabupaten La.yak Anak (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2017 Nomor 8);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Maras Nomor 8 Tahun 2019
tentang Sistem Perlindungan Anak (Lembaran Daerah
Kabupaten Maras Tahun 2019 Nomor 8);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2019
tentang Perlindungan Perempuan (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2019 Nomor 9).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP, ASAS DAN TUJUAN
BAB III UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PERKAWINAN USIA ANAK
BAB IV PENGUATAN KELEMBAGAAN
BAB V UPAYA PENDAMPINGAN DAN PEMBERDAYAAN
BAB VI PENGADUAN
BAB VII KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PROGRAM
BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI
BAB IX PEMBIAYAAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2020.
TAHUN 2020 NOMOR 21
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 21 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
ABSTRAK:
Dalam rangka tertibnya peruntukan penggunaan tanah perlu dilakukan penelaahan penertiban izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten; Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Muaro Jambi retribusi izin peruntukan penggunaan tanah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas perlu menetapkan retribusi izin peruntukan penggunaan tanah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri Tahun 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Daluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2001.
9 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 21 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf c juncto Pasal 156 ayat (1)
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; dan PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi tempat pelelangan;
golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran
dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi
dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; pemberian angsuran dan penundaan pembayaraan retribusi; tata cara penagihan;
penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; sanksi pidana; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Persampahan / Kebersihan Dan Pertamanan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengelolaan sampah dan Pertamanan serta Retribusi Kebersihan, dan setelah satu tahun pelaksanaannya berdasarkan hasil evaluasi ada beberapa materi yang perlu dilakukan peninjauan untuk diadakan perubahan; bahwa dalam rangka penyelenggaraan kebersihan untuk menciptakan Kota Banjarmasin yang bersih, unggul, gagah dan serasi, perlu ada kepastian dan kejelasan pengaturan pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah dengan peran serta masyarakat dan dunia usaha; bahwa untuk terciptanya suatu keseimbangan yang harmonis antara tata ruang terbuka, tata hijau tata perkotaan Kota Banjarmasin yang dapat memenuhi persyaratan sebagai kota yang berwawasan lingkungan, asri, serasi dan lestari serta mempertahankan hasil pembangunan yang telah dicapai serta dalam rangka upaya penanggulangan masalah pengotoran udara diwilayah Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Persampahan / Kebersihan dan Pertamanan;
1. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; ;14. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010; 15. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; 16. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 1996; 17. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; 17. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengaur Tentang Pengelolaan Persampahan/ Kebersihan Dan Pertamanan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Wewenang; Hak dan Kewajiban; Pengelolaan Sampah; Pengelolaan Pertamanan; Peran Serta Masyarakat; Kerja Sama Kemitraan; Kawasan Bebas Sampah; Larangan; Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 21 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Untuk Perusahaan Daerah "KAYUH BAIMBAI UTAMA" Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah “Kayuh Baimbai Utama” Kota Banjarmasin sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah terus dikembangkan, akan tetapi sebagai Perusahaan Daerah yang baru kondisinya masih belum memungkinkan untuk mencapai tujuan tersebut, sehingga masih memerlukan pembinaan; bahwa kondisi Perusahaan Daerah “Kayuh Baimbai Utama” saat ini diperlukan tindakan penyehatan berupa tambahan penyertaan modal agar perusahaan dapat berkembang dan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah Kota Banjarmasin; bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 untuk tambahan penyertaan modal harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan maksud tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c , perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2007.
Peraturan Daerah tentang Tambahan Penyertaaan Modal Unit Perusahaan Daerah "Kayuh Bimbai Utama" Kota Banjarmasin yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Sumber Tambahan, Bentuk Dan Besarnya Penyertaan Modal; Penggunaan Dana Tambahan; Status Dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2007.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 21 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya
ABSTRAK:
bahwa mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Desa Kapur Nomor 01 Tahun 2008, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; bahwa dengan perkembangan kemampuan ekonomi, penduduk, luas wilayan, sosial budaya, potensi desa, sarana dan prasarana pemerintahan dan meningkatkan beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, di pandang perlu membentuk Desa Mekar Baru sebagai pemekaran Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.27 Tahun 2006; Permendagri No.28 Tahun 2006; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No.3 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan, Batas Wilayah dan Pusat Pemerintahan; Pemerintah Desa dan Perangkat Desa; Urusan Rumah Tangga Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
Perbup ini memiliki 6 halaman dan 3 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat