Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pengembangan usaha ekonomi produktif sebagai upaya peningkatan peran serta masyarakat di Kabupaten Kayong Utara, perlu memberikan modal usaha kepada Kelompok Masyarakat, Lembaga Perkreditan Desa dan Koperasi dengan pola dana bergulir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dana Bergulir
Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 33 Tahun 1998; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 3 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 6 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Sumber Dana Bergulir; Persyaratan; Plafon dan Mekanisme Penyaluran; Hak dan Kewajiban; Pengelolaan Keuangan; Pengendalian dan Pengawasan; Resiko; Sanksi; Dana Operasional; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2011.
Penjelasan sebanyak 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Percetakan Dan Penerbitan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah serta meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat maka perlu dibentuk perusahaan daerah yang bergerak dalam bidang percetakan dan penerbitan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan perusahaan daerah dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Percetakan dan Penerbitan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sukoharjo yang selanjutnya disebut PERCADA yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang berkedudukan di Kabupaten Sukoharjo bergerak di bidang usaha percetakan, penerbitan, dan bidang lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung No. 21 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD Tahun 2011 No.21/TLD No.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengupayakan tersedianya daging
yang sehat dan layak untuk dikonsumsi masyarakat,
Pemerintah Kabupaten Purworejo menyediakan fasilitas
rumah pemotongan hewan ternak serta pemeriksaan
kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong;
b. bahwa untuk mendukung pembiayaan penyediaan fasilitas
rumah pemotongan hewan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, diperlukan peran serta masyarakat dalam bentuk
pembayaran retribusi atas jasa pelayanan penyediaan
rumah pemotongan hewan;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan jenis Retribusi
Daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan
kabupaten/ kota;
d. bahwa Retribusi Rumah Pemotongan Hewan di Kabupaten
Purworejo telah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2000 tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6
Tahun 2007, namun dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, ketentuan Retribusi dalam Peraturan Daerah
tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu
disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 22 Tahun 1983; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
b. Golongan Retribusi;
c. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
d. Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
e. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
f. Wilayah Pemungutan;
g. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan
Pembayaran;
h. Sanksi Administratif;
i. Tata Cara Penagihan;
j. Kedaluwarsa Penagihan;
k. Insentif Pemungutan Retribusi;
l. Penyidikan;
m. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur
tentang Retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 21 Tahun 2000 tentang Rumah Potong Hewan (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2007 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 21 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2013/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2014-2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi syarat dalam ProgramPemberian Hibah Air Minum dari Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, maka perlu melakukan penyertaan modal Daerah kepada PDAM Kabupaten Hulu
Sungai Utara, yang akan dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2014 dan tahun anggaran 2015;bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2014-2015.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1989;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2014-2015 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Penyertaan Modal Daerah;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang
ABSTRAK:
untuk meningktakan dan percepatan Pembangunan di Kota Palembang. perlu tersedianya sarana dan prasarana antara lnin tersedianya air bersih yang kontinyu bagi masyarakat Kota Palembang yang dikelola dan dikembangkan oleh PDAM Tirta Musi Palembang; dalam rnngka percepatan peningkotan dan pengcmbangan pelayanan Pcrusahaan Dacrnh Air Minum (PDAM) Tina Musi Palembang sejalan dengan Naskah Perjanjian Hibah Antara Pcmcrintnh Republik Indonesia dan Pemerintab Kota Palembang Untuk Hibah Air Minum Nomor NPPI-1·064/PK/2010 tanggnl 11 Juni 2010, maka Pemcrintah Kota Palembang perlu menycnakon dan meberikan penambahan penyertaan modal ke dalam PDAM tirta Musi Palembang
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang·Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang·Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Un'dang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undong Nomor 33 Tahun 2004; Peraruran Pcmcrintah Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; Per.uuran l'emcrintah Nomor 6 Tabun 2006; Pcramran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2007; Perda Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008
PEraturan ini memuat maksud dan tujuan penyertaan modal; besarnya nilai penyertaan modal; pelaksanaan penyertaan modal; pertanggungjawaban dan kewajiban; pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah; pembaguan deviden
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Daerah untuk mengatur administrasi serta prosedur pelaksanaannya;
Bahwa Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Manajemen Kependudukan merupakan salah satu potensi Pendapatan Daerah, maka maka perlu ditetapkan dasar Hukum dalam bentuk Peraturan Daerah untuk pelaksanaannya
Bahwa penyelenggaraan dimaksud pada huruf a dan b konsideran di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1A Tahun 1995; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2A tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4A tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 470-25A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1996.
Peraturan ini Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Peduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan;
Ketentuan Umum;
Hak dan Kewajiban;
Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Pendaftaran Pendudukan;
Kartu Keluarga;
Kartu Tanda Penduduk;
Pengolahan Data dan Pelaporan;
Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk;
Biaya Pelayanan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2000.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang
handal, selamat, lancar, tertib, aman nyaman, berdaya guna dan berhasil guna
di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, perlu ditetapkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Izin Trayek;
bahwa untuk menambah salah satu sumber pendapatan daerah, dan untuk
mendukung terselenggaranya pelayanan di bidang lalu lintas dan angkutan
jalan diperlukan biaya untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan, maka terhadap Izin Trayek yang diberikan dikenakan Retribusi
Izin Trayek;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :Pasal 18 Ayat (6) UU 1945;UU No 8 Tahun 1981 :UU No 2 Tahun 2002 ;UU No 37 Tahun 2003 ;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 ;UU No 33 Tahun 2004 ;UU No 38 Tahun 2004;UU No 22 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2009 ;UU No 28 Tahun 2009 ;
PP No 27 Tahun 1983;
PP No 22 Tahun 1990 ; PP No 20 Tahun 2001;PP No 38 Tahun 2007;PP No 16 Tahun 2010;Kepres Tahun 2001;Permendagri No 16 Tahun 2006;Permenhumham No M.HH-01.PP.01 Thaun 2008;Kepmenhub No 69 Tahun 1993;Kepmendagri No 4 Tahun 1997;Kepmenhub No 84 Tahun 1999;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : NAMA, OBJEK , DAN SUBJEK RETRIBUSI,GOLONGAN RETRIBUSI ,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA,PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF ,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ,WILAYAH PEMUNGUTAN ,PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN ,SANKSI ADMINISTRASI,PENAGIHAN , PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA,INSENTIF PEMUNGUTAN,PENYIDIKAN,KETENTUAN PIDANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD 2011/NO.21 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan berlandaskan demokrasi ekonomi; dan bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian Daerah, pembiayaan pembangunan Daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diwujudkan kemudahan pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif dan promotif berdasarkan ekonomi kerakyatan, yang mendorong Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi untuk meningkatkan realisasi penanaman modal; Sehingga berdasarkan pertimbangan untuk memberikan jaminan kepastian hukum, pelayanan dan perlindungan penanaman modal, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penanaman Modal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010.
ketentuan umum, kewenangan, Arah Kebijakan, Perencanaan dan Pengembangan, Promosi Penanaman Modal, Pelayanan dan Perizinan, Kerjasama Penanaman Modal, Hak, Kewajiban dan Tanggungjawab, Insentif dan Kemudahan, Peranserta Masyarakat dan Dunia Usaha, Lembaga Kerjasama, Sistem Informasi, Sosialisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Koordinasi Penanaman Modal, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Satuan Tugas (TASK FORCE), penyelesaian Sengketa, Sanksi, ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara merata, terjangkau dan dapat diterima oleh masyarakat, perlu merubah dan meninjau beberapa perda di bidang kesehatan guna disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk memberikan dan meningkatkan kualiras pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu dilakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap bidang kesehatan guna terwujudknya derajat kesehatan yang optimal. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 72 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 51 Tahun 2009; Permenkes No. 340/Menkes/Per/III/2010; Permenkes No. 147/Menkes.Per/I/2010; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, perijinan, tata cara pembaharuan ijin dan persyaratan, pembinaan dan pengawasan, pengalihan tanggung jawab, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat