Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Limbah bahan berbahaya dan beracun harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan risiko bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia; Dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun perlu mempertimbangkan kelestarian lingkungan hidup; Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 38 Tahun 2007, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun merupakan salah satu urusan Pemerintah di bidang lingkungan hidup yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah kabupaten/kota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 18 Tahun 2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 30 Tahun 2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 33 Tahun 2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 15 Tahun 2011; Peraturan MENPAN-RB No. 38 Tahun 2011; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2001; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2002; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 58 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; wewenang pemerintah daerah; pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun; perizinan; pembinaan dan pengawasan; sanksi; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 21 Tahun 2010
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pajak
Restoran perlu ditinjau untuk diadakan penyesuaian; bahwa pajak restoran merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli
Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan di Kabupaten Sidenreng Rappang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah kabupaten Sidenreng Rappang
PAJAK RESTORAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit
organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan
sehingga perlu melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang
Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2016.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 31 T ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem erintahan Daerah \ (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), dan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 perlu disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 m erupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pem erintahah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersam a antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, m aka perlu m enetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang D asar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang terdiri dari Pendapatan, belanja dan pembiayaan.Uraian APBD tercantum dalam Lampiran. Bupati m enetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 21 Tahun 2012
PERDA Kab. Maluku Tengah No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD. 2012/NO. 127, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah diberikan kewenangan untuk menggali sumber-sumber pendapatan Daerah untuk mendukung tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan. Bersadarkan Pasal 141 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan tertentu. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan terbut perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 20 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 21 Tahun 2011
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan
berkeadilan;
Bahwa untuk lebih mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan peningkatan pelayanan masyarakat, maka perlu ada pengaturan tentang pajak daerah; bahwa dengan telah ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah diberi Kewenangan untuk menarik pajak daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 37 Tahun 1998; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permenkeu No. 11/PMK.07/2010; Permenkeu No. 148/PMK.07/2010; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; dan Perda No. 11 Tahun 2009
sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2011.
Perda ini mengatur tentang: Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Pemungutan Pajak; Pembayaran dan Penagihan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: Perda Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel; Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran; Perda Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan; Perda Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame; Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan; dan Perda Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian C; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014
57 halaman, Penjelasan 18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2011/NO.47, TLD NO.4057, SEKDA KOTA TUAL, 10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Walikota Tual Nomor 02 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan (Ho) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 21 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Pariwang
ABSTRAK:
untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang, dengan memperhatikan faktor Sosial Budaya dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat perlu pembentukan Desa Pariwang pemekaran dari Desa Batu Mila Kecamatan Maiwa.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenagan Propinsi sebagai Daerah Otonom , Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa .
EMBENTUKAN DESA PARIWANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 21 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembaran Daerah No 21/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi Daerah, terutama kewenanga n di bidang perlindungan masyarakat, perlu adanva peru bahan struktur organisasi pada Badan Kesa L1...1c1 n Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupatcn Jorn bang;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tcntang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga · Teknis Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah dcngan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tidak scsuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa untuk mclaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Perubahan Kedua a tas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tcntang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang dengan menetapkan ketcntuannya dalam Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tenlang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahuri 1965 (Lerribara n Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Lentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Lc11Lc.111g Pemcrintahan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambaha.n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
5. Pcra turan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 t cu ta nj;
Organisasi Perangkal Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 741);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perat.ura n Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 20 J 4
ten Lang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Perat.uran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2008 Nomor 5/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Lembara n Dae rah Ka bupaten Jorn bang Tahun 2011 Nomor 5 / D);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun
2008 t.entang Organisasi dan Tata Kerja Lernbaga Tck n is Dacrah Kabupalen Jombang (Lembaran Dae rah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 8/D, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8/ E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupat cn Jombang Tahun 2011 Nomor 10/D).
Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Daerah Kabupatcn Jombang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi da n Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten .Jornbang (Lernbaran Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2008 Nomor 8/ D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Ka bu paten .Jorn bang Nomor Nornor 10 Tahun 2011 (Lernbaran Dacrah Kabupaten Jorn bang Tahun 2011 Nomor 10/0) diubah sebagai bcrikut:
1. Ketentuan Pasal 3 huruf b diubah;
2. Ketentuan pada Bagian Kedua diubah;
3. Ketentuan dalam Pasal 14 pada huruf b Lampiran 11 d iuba h;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat