Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 21 Tahun 2012

Retribusi Izin Usaha Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Masohi
Tanggal Penetapan
27 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2012
Tanggal Berlaku
27 Desember 2012
Sumber
LD. 2012/NO. 127, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 12 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 674 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Maluku Tengah No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan