Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 2 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 21 Tahun 2012 yakni ketentuan Pasal 6.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Masohi
Tanggal Penetapan
14 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2022
Tanggal Berlaku
14 Maret 2022
Sumber
LD. No. 2022/216, LL Kab Malteng : 6 hlm
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 451 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERDA Kab. Maluku Tengah No. 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan