Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA UJUNG PANDANG NOMOR 16 TAHUN 1999 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH TERMINAL MAKASSAR METRO KOTA UJUNG PANDANG
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan
kinerja Perusahaan Daerah Terminal
Makassar Metro Kota Makassar yang
didirikan berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 1999 dalam
hal pemberian pelayanan kepada
masyarakat dan pemberian
konstribusi pada kinerja Pendapatan
Daerah serta penyesuaian dengan
perkembangan peraturan perundangundangan
yang berlaku maka perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan
Daerah dimaksud
Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1962 tentang Perusahaan Daerah
, Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 1971 tentang Perubahan
Batas-batas Daerah Kotamadya
Makassar Dan Kabupaten-kabupaten
Gowa, Maros, Dan Pangkajene dan
Kepulauan Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86
Tahun 1999 tentang Perubahan
Nama Kota Ujung Pandang Menjadi
Kota Makassar Dalam Wilayah
Propinsi Sulawesi Selatan, Keputusan Menteri Dalam Negeri
Dan Otonomi Daerah Nomor 43
Tahun 2000 tentang Pedoman
Kerjasama Perusahaan Daerah
Dengan Pihak Ketiga, Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 13 Tahun 2000 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Badan
Pengawas, Direksi dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Terminal
Makassar Metro Kota Makassar .
PERUBAHAN
ATAS PERATURAN DAERAH KOTA
UJUNG PANDANG NOMOR 16 TAHUN
1999 TENTANG PEMBENTUKAN
PERUSAHAAN DAERAH TERMINAL
MAKASSAR METRO KOTA UJUNG
PANDANG.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
MERUBAH PERATURAN DAERAH KOTA
UJUNG PANDANG NOMOR 16 TAHUN
1999 TENTANG PEMBENTUKAN
PERUSAHAAN DAERAH TERMINAL
MAKASSAR METRO KOTA UJUNG
PANDANG.
19 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2006 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Dan Penetapan Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan :
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 sampai dengan Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587).
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 03 Tahun 2003
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Materi Pokok :
BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan. BPD memproses pemilihan kepala desa, paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa. Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Desa, BPD membentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemsyarakatan, dan tokoh masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Parta Politik
ABSTRAK:
Untuk membantu administrasi dan/atau Sekretariat Parta Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan berdasarkan ketentua Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parta Politik, maka perlu diberikan bantuan keuangan kepada partai politik disertai ditetapkan dengan suatu Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.31 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.29 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengatura tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Antara lain : ketentuan umum, pemberian bantuan keuangan, bantuan keuangan, pengajuan bantuan, penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administratif partai politik, penyerahan bantuan keuangan, laporan penggunaan bantuan keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2006.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi penyelenggaraan Keuangan Daerah, perlu menata kembali perangkat daerah yang menangani fungsi pengelolaan perangkat daerah, dengan membentuk Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan pembentukan Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini Tentang Pembentukan Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Pemerintah Kota Banjarbaru:
Ketentuan Umum;
Pembentukan,Kedudukan,Susunan Organisasi ,Tugas Pokok dan Fungsi;
Unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional;
Tata Kerja;
Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan;
Kepegawaian;
Pembiayaan;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2006.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Peredaran, Penjualan Pemilikan Dan Penggunaan Mesin Gergaji Rantai (Chain Saw)
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil pemantauan kegiatan Pembangunan Kehutanan dan Lingkungan Hidup, telah terjadi kerusakan-kerusakan Hutan dan Lingkungan Hidup yang disebabkan adanya penyalahgunaan mesin gergaji Rantai oleh Masyarakat, dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penebangan Kayu secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya diseluruh Wilayah RI, maka perlu adanya Pengendalian, Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Mesin Gergaji Rantai (Chain SAW).
1.Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ;
3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
5. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
6. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan menjadi Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005 ;
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1995 tentang Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Perizinan Hutan Hak/Hutan Rakyat dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu
PENGATURAN PEREDARAN, PENJUALAN PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN MESIN GERGAJI RANTAI (CHAIN SAW)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan fungsi pemerintah atas pengaturan, pembinaan dan pengawasan dalam pengembangan wilayah dan pembangunan umumnya, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah :UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi penggantian biaya cetak peta yang meliputi, antara lain : Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Keberatan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2006.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006,maka perlu dilakukan
Pembentukan Organisasi dan tata kerja Badan Pengelola
Keuangan Daerah Kabupaten Bone.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 15 Tahun 2000;
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 16 Tahun 2000;
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 17 Tahun 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2006/No. 14 Seri D Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keuangan Nagori
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat