Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PESISIR BUKIT
ABSTRAK:
Dengan perkembangan dan kemajuan Kabupaten Kerinci, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk percepatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang, perlu adanya pemekaran/pembentukan Kecamatan Sungai Penuh menjadi Kecamatan Sungai Penuh, Kecamatan Pesisir Bukit dan Kecamatan Kumun Debai; Untuk membentuk Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan, bahwa pembentukan Kecamatan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pembentukan Kecamatan Pesisir Bukit.
UU no. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP RI No. 3 Tahun 2005; PP RI No. 25 Tahun 2000; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 158 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PESISIR BUKIT, meliputi Pembentukan Kecamatan; Ibukota Kecamatan; Batas Wilayah dan Luas Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 28 TAHUN 2008 TENTANG SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memacu pertumbuhan investasi di daerah, maka perlu mengurangi beberapa potensi penerimaan daerah terutama yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 323 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 28 Tahun 2008 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2012.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 28 Tahun 2008 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 21 Tahun 2007
Pembentukan desa bintalahe di kecamatan kabila bone
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2007/No.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Bintalahe di Kecamatan Kabila Bone
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pembentuka, Penghapusan, dan atau Penggabungan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Binatalahe Di Kecamatan Kabila Bone termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, Dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Ketentuan Peralihan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
Terdiri dari 10 Halaman dengan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 21 Tahun 2011
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Boven Digoel No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Derah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2011, TLD NO. 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 127 huruf a dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan saasran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, surat pendaftaran,pemungutan, tatacara pembayaran, tatacara penagihan, kedaluwarsa, pemriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 16 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 16 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memelihara dan meningkatkan keselamatan pada pengguna
jasa angkutan dan sekaligus keselamatan para pengguna jalan perlu dilakukan
pengujian terhadap setiap jenis kendaraan bermotor wajib uji;
Bahwa pengaturan tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2000, tidak sesuai kondisi saat ini sehingga perlu diganti; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 156 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 8 Tahun 1995; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi pengujian kendaraan
bermotor; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam
penetapan struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan
saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; keberatan; pengembalian kelebihan
pembayaran; pengurangan keringanan retribusi; kedaluwarsa penagihan; insentif
pemungutan; penyidikan dan sanksi-sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 21 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor : 21 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka dipandang perlu membuat Peraturan Daerah yang mengatur tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Katingan;
b. bahwa sehubungan maksud pada huruf a, di atas maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan.
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang Undang Nomor : 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Perarturan Pemerintah Nomor : 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor: 3 Tahun 2003.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN KATINGAN ;
BAB III KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN KATINGAN;
BAB IV; BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD;
BAB V; PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD;
BAB IV : kETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2007.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 21 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sukamara dan untuk
mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah, dipandang perlu
menggali sumber potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, diantaranya
adalah Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI;
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XIII
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB IV
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XV
KADALUARSA PENAGIHAN;
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVII
PENYIDIKAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2004.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 21 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJASAMA ANTAR DESA
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan sub sistim dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nasional sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas dan melaksanakan ketentuan pasal 109 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah perlu diatur Kerjasama Antar Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Antar Desa.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang KERJASAMA ANTAR DESA, meliputi Bentuk Kerjasama; Penyelesaian Perselisihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2016/NO.21, TLD NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah rnerupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pernerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 ayat (1) huruf b dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. JENIS RETRIBUSI JASA USAHA
3. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
4. RETRIBUSI PEMAKAlAN KEKAYAAN DAERAH
5. RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
6. RETRIBUSI TERMINAL
7. RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
8. RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN, PESANGGRAHAN/VILLA
9. RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
10. RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
11. RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
12. RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
13. PENINJAUAN DAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
14. WILAYAH PEMUNGUTAN
15. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN
16. PENGEMBALIAN KELBBIHAN PEMBAYARAN
17. PENAGIHAN
18. PENGURANGAN, KERINGANAN. PENUNDAAN.
DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
19. KEDALUWARSA PENAGIHAN DAN
PENGHAPUSAN PlUTANG RETRlBUSI YANG KEDALUWARSA
20. INSENTIF PEMUNGUTAN
21. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN RETRIBUSI
22. PENYIDIKAN
23. SANKSI ADMINISTRATIF
24. KETENTUAN PIDANA
25. KETENTUAN PERALIHAN
26. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Secara Mutatis Mutandis Peraturan Daerah Lampung Barat di Kabupaten Pesisir Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
19 hlm, penjelasan 12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat