PEMBENTUKAN ORGANISASI-DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/No.9, Seri D Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan secara optimal, bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta letak geografis yang strategis, perlu adanya pengelolaan yang profesional dan
mandiri;
bahwa dalam meningkatkan kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Susunan dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikan Kabupaten Tojo Una-Una dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003;UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikan Kabupaten Tojo Una-Una dalam suatu Peraturan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; unit pelaksana teknis dinas; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/No.10 SERI C NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, maka dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan dibidang perekonomian perlu ditetapkan Retribusi
Izin Gangguan;
bahwa salah satu kewenangan Pemerintah Kabupaten adalah
menyelenggarakan retribusi izin gangguan yang harus dilaksanakan
secara sederhana, efektif, berdasarkan kemampuan masyarakat dan
aspek keadilan melalui Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Izin Gangguan;
UU No. 8 ahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Permendagri No. 1 Tahun 1985; Permendagri No. 1 Tahun 1987; Permendagri No. 5 Tahun 1992; Permendagri No. 7 Tahun 1992; Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 4 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi izin gangguan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; cara perhitungan retribusi; masa retribusi dan saat retribusi terutang ; surat pendaftaran;
penetapan retribusi; tata cara pemungutan ; tata cara pembayaran; sanksi administrasi; keberatan tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
12 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 9 Tahun 2005
PERUBAHAN - STATUS HUKUM - PEMANFAATAN - BARANG DAERAH
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN STATUS HUKUM DAN PEMANFAATAN BARANG DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Barang Daerah dalam perubahan status hukum dan pemanfaatannya perlu diatur mengenai penghapusan, penjualan kendaraan dinas, penjualan rumah Daerah, pelepasan hak atas tanah atau bangunan, pinjam pakai dan penyewaan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Hukum dan Pemanfaatan Barang Daerah.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1956; UU No.72 Tahun 1957; UU No.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994; PP No.104 Tahun 2000; PP No.104 Tahun 2000; PP No.106 Tahun 2000; Kepres No.40 Tahun 1974; Kepres No.80 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Kepres No.61 Tahun 2004;
Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Status Hukum Dan Pemanfaatan Barang Daerah; Perubahan Status Hukum Dan Pemanfaatan Barang Daerah; Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perubahan Status Hukum dan Pemanfaatan Barang Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan serta kebijakan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis, maka perlu merubah Perda Kota Tegal No 1 Tahun 2005 tentang APBD Kota Tegal Tahun 2005; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 12 Tahun 1994; UU No 21 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2000; UU No 34 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 25 Tahun 2000; PP No 105 Tahun 2000; PP No 107 Tahun 2000; PP No 108 Tahun 2000; PP No 109 Tahun 2000; PP No 65 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 84 Tahun 2001; PP No 23 Tahun 2003; PP No 24 Tahun 2004; Perpres No 3 Tahun 2004; Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal No 6 Tahun 1988; Perda Kota Tegal No 8 Tahun 2001; Perda Kota Tegal No 1 Tahun 2002; Perda Kota Tegal No 11 Tahun 2002; Perda Kota Tegal No 1 Tahun 2005; Perda Kota Tegal No 2 Tahun 2005; Perda Kota Tegal No 4 Tahun 2005; Perda Kota Tegal No 5 Tahun 2005; Perda Kota Tegal No 6 Tahun 2005; Perda Kota Tegal No 7 Tahun 2005; Perda Kota Tegal No 8 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang APBD TA 2005 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2005.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2005
ORGANISASI - TATA KERJA - KECAMATAN - KABUPATEN TEBO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 126 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu penataan Kelembagaan Kecamatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi perangkat Daerah;
penatan Kelembagaan Kecamatan dalam Kabupaten Tebo dimaksud didasarkan pada kebutuhan dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas serta rasional;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten tebo;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 tahun 2003; Kepres No.5 Tahun 2001; Kepmendagri No.130-67 Tahun 2002; Kepmendagri No.44 Tahun 2000; Kepmendagri No.158 Tahun 2004;
Perda Ini Mengatur Mengenai Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Tebo; Meliputi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Tata Kerja; Hubungan Kerja; Eslonering; Pembinaan Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dalam Kabupaten Tebo dinyatakan tidak berlaku.
10 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2005
penetapan - esolan - kepala - tata - usaha - sekolah - menengah - pertama - sekolah - menengah - atas - dan - sekolah - menengah - kejuruan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2005/239
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 PP No. 8 Tahun 2003 berdasarkan keputusan menetri Perdayagunaan Aparatur Negara No. 40/KEP/M.PAN/2003 maka perlu membentuk Perda tentang Penetapan Eselo Kepada Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
aDasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Perpres No. 9 Tahun 1985; Keputusan Mentri Perdayagunaan Aparatur Negara No. 40/KEP/M.PAN/2003 Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2004; Perda Kab Bogor No. 16 Tahun 2004.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan daerah Tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Pertaa Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2005.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2005
PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MASYARAKAT - penyelenggaraan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/No. 50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa pemerintah menjamin pelayanan kesehatan seluruh
masyarakat miskin dan masyarakat tidak mampu yang
membutuhkan pelayanan kesehatan; bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 1241/Menkes/SK/XI/2004 tentang
Penugasan PT. Askes (Persero) dalam Pengelolaan Program
Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin, maka
Pemerintah Kabupaten Rembang sepakat untuk mengikuti
program kesehatan bagi masyarakat miskin melalui PT. Askes
(Persero); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor:
1241/Menkes/SK/XI/2004; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan menteri Kesehatan dan kesejahteraan Sosial
Nomor 400-048 dan Nomor : 140/Menkes-Kesos/SKB/2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2003.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2003 dicabut.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat