RETRIBUSI - DISPENSASI - MELALUI JALAN berambu - pencabutan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2005/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 14 TAHUN 2002
TENTANG RETRIBUSI DISPENSASI MELALUI JALAN BERAMBU
ABSTRAK:
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.342/2426/SJ tanggal 7 September 2004 tentang Peraturan Daerah dan berdasarkan hasil kajian Tim dan Rekomendasi Menteri Keuangan Nomor S-015/MK.7/2004 tanggal 7 Juni 2004 bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2002 bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, maka Peraturan Daerah Kabupate Kerinci Nomor 14 Tahun 2002 yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2002 Seri B Nomor 11 Tanggal 14 Januari 2002 harus ditinjau kembali dan dicabut ; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 14 Tahun 1920; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmenhub No. 67 Tahun 1993; Kepmenhub No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Kepmendagri No. 231 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI DISPENSASI MELALUI JALAN BERAMBU.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Dispensasi melalui Jalan Berambu (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2002 Seri B Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
5 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2005
PERDA Kab. Bantul No. 25 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2006-2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2005/No. 16 SERI C NOMOR 9, TLD No. 34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka memantapkan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggungjawab dengan titik berat pada daerah kabupaten;
bahwa pelelangan dan/atau pemasaran hasil perikanan dan hasil laut adalah upaya yang dilakukan untuk memberikan pelayanan dan kemudahan dalam melakukan transaksi sehingga diperoleh kepastian harga dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelelangan Ikan;
UU No. 8 Tahun 1981;UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 54 Tahun 2002; Kempen Kelautan dan Perikanan No: Kep.10/Men/2003; Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelelangan Ikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif ; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluwarsa penagihan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
11 Halaman, penjelasan: 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2005
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BOALEMO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2005/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah dan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Dinas Pasar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 15 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2005/NO.4 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Usaha Angkutan
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksdukan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan, atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasaranan, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan diperlukan upaya-upaya nyata yaitu dengan meningkatkan pelayanan;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 14 Tahun 1992;
UU Nomor 18 Tahun 1997;
UU Nomor 32 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 41 Tahun 1993;
UU Nomor 66 Tahun 2001;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985
Peraturan Daerah menjelaskan tentang batasan istilah yang diatur didalam pengaturannya. Menjelaskan mengenai GOlongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Sanksi Administratif, Tata Cara pembayaran dan Penyetoran, Tata Cara Penagihan, Kelebihan Pembayaran, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 9 Tahun 1985 tentang Pemberian Izin Mendirikan Perusahaan pengangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 15 Tahun 2005
organisasi - dan - tata - kerja - satuan - polisi - pamong - praja - kabupaten - bogor
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Kab. Bogor Tahun 2005 No. 245
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Perda No. 14 Tahun 2005 maka perlu membentuk Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah INi Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubha dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 32 Tahun 2004; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2004; Perda Kab Bogor No. 14 Tahun 2005.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Wewenang Dan Kewajiban, Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2005.
34 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2005/No. 15, Seri D Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang OOrganisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 15 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No.3 Seri B 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Kendaraan bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat