Penyertaan Modal Pemerintahah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan daerah Maluku dan Maluku Utara
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2013 nomor 154
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintahah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan daerah Maluku dan Maluku Utara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintahah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan daerah Maluku dan Maluku Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Tujuan, Sumber Dana Penyertaan Modal, Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban, Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.
12 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 57 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda No. 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kab. Rejang Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, untuk pembentukan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang mengatur tentang susunan, kedudukan, tugas dan fungsi perangkat daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip-prinsip manajemen yang terdiri atas unsur pimpinan, unsur staf, unsur pengawas, unsur perencana, unsur pelaksana, unsur pendukung, dan unsur pelayanan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong;
c. bahwa sehubungan adanya perubahan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong khususnya berkenaan dengan peningkatan status Bagian Administrasi Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong menjadi Badan Kepegawaian dan Diklat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong perlu diubah;
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 21 Seri D), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 diubah
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) huruf c dihapus
3. Diantara BAB XXVI dan BAB XXVII disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB XXVIA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2011.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 19 Tahun 2004
dinas pertanian tanaman pangan - struktur organisasi
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2004/NO.18 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya PP Nomor 8 Tahun 2003 sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Banyumas No.23 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Perda Kabupaten Bnyumas Nomor 9 Tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.16 Tahun 1994;
PP No.25 Tahun 2004;
PP No.8 Tahun 2003;
Keputusan Bersama Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/20003 Nomor 17 Tahun 2003;
1.Ketentuan Umum 2.Pembentukan 3.Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 4.Susunan Organisasi 5.Tatakerja 6.Ketentuan Peralihan 7.Ketentuan Lain-lain 8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya daerah ini, maka Pasal 2 huruf h dan Pasal 19 Perda Kabupaten Banyumas No.9 Tahun 2002 serta Pasal 19 Perda Kabupaten Banyumas No.23 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku lagi;
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2016/NO.19, LL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang bersama Walikota Pangkalpinang telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/1214/DPPKAD/2016 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Walikota Pangkalpinang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 7 Tahun 2007; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang APBD TA 2017, yaitu sebagai berikut: (1) Pendapatan Daerah: Rp1.036.048.932.742,00;
(2) Belanja Daerah: Rp1.042.548.932.742,00; sehingga surplus/(defisit): Rp(6.500.000.000,00); (3) Pembiayaan Daerah: (a) Penerimaan: Rp 10.000.000.000,00 dan (b) Pengeluaran: Rp 3.500.000.000,00, sehingga Pembiayaan Netto: Rp6.500.000.000,00. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan: Rp 0.
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut, tercantum dalam 13 (tiga belas) Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, belum sepenuhnya mengakomodir seluruh jenjang pendidikan, terutama mengenai pemberian dukungan Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi khususnya yang ada di Daerah. Untuk mengakomodir pemberian dukungan terhadap penyelenggaraan tinggi, perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun
1974; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun
2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Per. Mendagri No. 53 Tahun
2011; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008; Perda
Kab. Tapin No. 14 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan, yaitu terkait pendidikan tinggi, dan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2013.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 19 Tahun 2007
pembentukan desa mekar jaya, desa ayula tilango, desa ayula timur, desa toluwaya, desa popodu, desa lamahu, desa bulotalangi, desa bulotalangi barat, desa talulobutu selatan, desa keramat dan desa meranti di kecamatan tapa
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2007/No.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Mekar Jaya, Desa Ayula Tilango, Desa Ayula Timur, Desa Toluwaya, Desa Popodu, Desa Lamahu, Desa Bulotalangi Timur, Desa Bulotalangi Barat, Desa Talulobutu Selatan, Desa Keramat dan Desa Meranti di Kecamatan Tapa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pembentuka, Penghapusan, dan atau Penggabungan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Mekar Jaya, Desa Ayula Tilango, Desa Ayula Timur, Desa Toluwaya, Desa Popodu, Desa Lamahu, Desa Bulontalangi, Desa Bulontalangi Barat, Desa Talulobutu Selatan, Desa Keramat, dan Desa Meranti Di Kecamatan Tapa termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, Dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Ketentuan Peralihan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semangat penyelenggaraan otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab di Kabupaten Katingan perlu dilaksanakan dalam bentuk pengelolaan sumber daya alam sebagai modal utama pembangunan untuk kesejahteraan rakyat;
b. bahwa sumber daya mineral pada sektor pertambangan di Kabupaten Katingan menjadi sumber mata pencaharian sebagian warga masyarakat, dipandang perlu dikelola dengan baik dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, pelayanan, pengawasan dan pengendalian pertambangan bahan galian golongan C.;
c. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1986; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 1994;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBJEK DAN RETRIBUSI;
BAB III RUANG LINGKUNGAN;
BAB IV ORGANISASI PENGELOLAAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C;
BAB V PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C;
BAB VI TATA CARA MEMPEROLEH SURAT IZIN PERTAMBANGAN (SIPD);
BAB VII LUAS WILAYAH;
BAB VIII MASA BERLAKU SURAT IZIN PERTAMBANGAN DAERAH (SIPD);
BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SURAT IZIN PERTAMBANGAN DAERAH (SIPD);
BAB X TARIF RETRIBUSI IZIN ATAS PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C;
BAB XI TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XII HUBUNGAN PEMEGANG IZIN DAN PEMILIK HAK ATAS TANAH;
BAB XIII BERAKHIRNYA SURAT IZIN PERTAMBANGAN DAERAH (SIPD);
BAB XIV PEMINDAHAN SURAT IZIN PERTAMBANGAN DAERAH (SIPD);
BAB XV KETENTUAN KERJASAMA;
BAB XVI PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB XVII KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XVIII KETENTUAN PIDANA;
BAB XIX KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XX KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2007.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 19 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Retribusi pelayanan kesehatan merupakan jenis retribusi daerah kabupaten.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 23 Tahun 1992; UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU NOmor 8 Tahun 2005; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 7 Tahun 1987; PP nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005.
Retribusi pelayanan kesehatan merupakan imbalan atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit umum daerah Kabupaten Melawi. Perda ini mengatur tata cara penetapan, pemungutan, penagihan, dan peringanannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 213 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka meningkatkan pendapatan desa guna mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa, serta untuk menumbuhkembangkan
ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan aset milik desa sesuai kebutuhan dan potensi desa, maka Pemerintah Desa diberi kewenangan untuk membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dalam rangka memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Desa serta dengan mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri tanggal 17 Februari 2006 Nomor 412.6/287/SJ perihal Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro/Usaha Ekonomi Masyarakat, perlu mengatur mengenai tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008.
Materi ini mengatur tata cara pembentukan dan pengelolaan usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat mendorong/menampung seluruh
kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut
adat istiadat /budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan
untuk dikelola oleh masyarakat melalui program/proyek pemerintah dan
pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2010.
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat