Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel dan restoran diubah menjadi Pajak Restoran;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran perlu disesuaikan
UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 1997;UU No 18 Tahun 1997;UU No 19 Tahun 1997;UU No 22 Tahun 1999;PP No 65 Tahun 2001;Permendagri No 4 Tahun 1997;Permendagri No 170 Tahun 1997
Dalam Peraturan ini Adalah;Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah iuran wajib pajak yang
dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dipaksakan berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai penyelenggarakan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak daerah. Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas setiap pelayanan di Restoran. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran;Tarif pajak ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen);Pemungutan pajak dilakukan dengan cara penetapan daerah (Official Assessment);Pemungutan pajak yang bersifat tidak tetap (Non veriodical);
Pajak yang terutang dipungut diwilayah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2001.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Musi Rawas Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran
dinyatakan tidak berlaku lagi.
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa pajak penerangan jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
1455/K/40/MEM/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 1988.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN TATA CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK; 5. PENETAPAN; 6. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 7. KEDALUWARSA; 8. SANKSI ADMINISTRATIF; 9. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; 10. KETENTUAN PENYIDIKAN; 11. KETENTUAN PIDANA; 12. KETENTUAN PERALIHAN; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga barang milik daerah perlu dikelola secara tertib, efektif, efisien dan akuntable agar dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan semangan otonomi daerah
1. undang-undang nomor 72 tahun 1957
2. undang-undang nomor 5 tahun 1960
3. undang-undang nomor 14 tahun 1964
4. undang-undang nomor 8 tahun 1974
5. undang-undang nomor 28 tahun 1999
6. undang-undang nomor 17 tahun 2003
7. undang-undang nomor 1 tahun 2004
8. undang-undang nomor 32 tahun 2004
9. undang-undang nomor 33 tahun 2004
10. undang-undang nomor 12 tahun 2011
11. peraturan pemerintah nomor 46 tahun 1971
12. peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1994
13. peraturan pemeirntah nomor 40 tahun 1996
14. peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2001
15. peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2005
16. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005
17. peraturan pemeirntah nomor 65 tahun 2005
18. peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006
19. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006
20. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
21. peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2010
22. peraturan pemeirntah nomor 71 tahun 2010
23. peraturan presiden nomor 54 tahun 2010
25. peraturan menteri dalam negeri nomor 5 tahun 1997
26. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006
27. peraturan menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2007
28. keputusan menteri dalam negeri nomor 49 tahun 2001
29. keputusan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2003
30. keputusan menteri dalam negeri nomor 153 tahun 2004
31. peraturan daerah provinsi lampung nomor 7 tahun 2007
32. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011
peraturan daerah ini memutuskan tentang pengelolaan barang milik daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Wilayah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan kelancaran dan keamanan pelayanan kepada masyarakat pemakai jalan, sehubungan dengan semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan pembangunan lalu lintas, maka diperlukan pengaturan penyelenggaraan pengaturan yang lebih mantap, jelas, tegas serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud Dan Tujuan; BAB III Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas; BAB IV Analisis Dampak Lalu Lintas; BAB V Perlengkapan Jalan; BAB VI Perlengkapan Jalan Diluar Kepentingan Lalu Lintas; BAB VII Penggunaan Jalan; BAB VIII Pemindahan Kendaraan; BAB IX Pembinaan Pemakai Jalan; BAB X Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan; BAB XI Pool Dan Agen; BAB XII Ketentuan Pidana; BAB XIII Penyidikan; BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2011.
18 Halaman dan 6 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2012/No.19, TLD/No.31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di DPRD Kabupaten Majene
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 PP RI No.5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, perlu diberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2008; PP RI No.58 Tahun 2005; PP RI No.5 Tahun 2009; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai penghitungan bantuan keuangan, penganggaran dalam APBD, pengajuan bantuan keuangan partai politik, penyaluran bantuan, serta laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
mencabut berlakunya Perda No.8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
9 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan khususnya di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, maka dipandang perlu dibentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur pula antara lain mengenai pembentukan; kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian; serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2012.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Ketentuan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, dan Pasal 62 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2008 diubah.
Uraian Tugas dan Fungsi BPKAD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 19 Tahun 2016
Bahwa perangkat desa merupakan unsur pemerintahan desa,
yang berwenang membantu kepala desa dalam mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik. Untuk meningkatkan kelancaran dan ketertiban dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa perlu dilakukan
pengaturan tata cara, pencalonan, pengangkatan, pelantikan
dan pemberhentian perangkat desa. Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 maka Peraturan
Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 23 Tahun 2012 sudah tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga
perlu ditinjau untuk disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan
peraturan daerah tentang Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum
2.Pengisisan Perangkat Desa
3.Penjaringan
4.Penyaringan
5.Pengangkatan Perangkat Desa
6.Pembiayaan
7.Masa Tugas
8.Larangan dan Sanksi
9.Pemberhentian
10.Kekosongan dan Pengisisan Jabatan Perangkat Desa
11.Pejabat yang Mewakili Dalm Hal Perangkat desa Berhalangan Sementara Atau berhalangan Tetap
12.Ketentuan Peralihan
13.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 23 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar perlu menyesuaikan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.17 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan No.147 /PMK07/2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, besarnya tarif retribusi, serta wilayah pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah Kabupaten Polewali Mandar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.KOTA BITUNG 2013/NO.40; TLD.KOTA BITUNG/NO.123
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN IZIN PEMANFAATAN RUANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat