Pangan, Pertanian dan Peternakan - Pertahanan dan Keamanan, Militer
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2016/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keamanan Pangan
ABSTRAK:
bahwa pangan yang arnan, bermutu dan bergizi sangat
penting peranannya bagi pertumbuhan, pemeliharaan
dan peningkatan derajat kesehatan serta peningkatan
kecerdasan masyarakat;
bahwa masyarakat perlu dilindungi dari pangan yang
dapat merugikan dan / atau membahayakan
kesehatan, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban
dan wewenang menyelenggarakan pengawasan
kearnanan pangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a' dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Keamanan
Pangan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nornor28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor66 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 239jMenkesjPerjV/1985; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor472jMenkesjPer/V j 1996; Pennenkes 1098/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 033 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia dan Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013,
Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor
Hk.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
18 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Keamanan Pangan dengan sistematika Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kewenangan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Keamanan Pangan; Sertifikasi Pangan Olahan; Label dan Iklan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Penetapan Perubahan Bentuk Hukum Badan Kredit Kecamatan dan atau Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah :
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a sepanjang yang mengatur Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamataan tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dicabut dan menetapkan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun l950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 23 ) Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1988 dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, status dan tempat kedudukan, asas, maksud dan tujuan, fungsi, tugas dan usaha, modal, saham-saham, dewan pengawas, direktur dan pegawai, data pensiun dan tunjangan hari tua, rapat umum pemegang saham, rencana kerja dang anggaran, tahun buku dan penghitungan tahunan, penetpan pembagian laba bersih, tanggungjawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan, kerjasama, pembubaran, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2002.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka jenis pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan menjadi jenis pajak Kabupaten yang tarifnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa agar pembangunan daerah dalam berbagai aspek dapat berjalan dengan baik perlu ada kontribusi masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 91 Tahun 2010
PERDA ini Mengatur Mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Meliputi Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak; Pendapatan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak; Surat Tagihan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembentulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
17 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang
tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum
APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit Organisasi, antara kegiatan dan antar
jenis Belanja, keadaan yang menyebabkan sisa
lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan
untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan
maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun
anggaran 2007;
b. bahwa berdasarkan perkembangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16
Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 semula
berjumlah Rp. 569.130.778.750,00 bertambah sejumlah Rp 33.325.023.500,00 sehingga menjadi Rp 602.455.802.250,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2007.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan penjabaran
anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional
pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2007.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 19 Tahun 2013
ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR - TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2015/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasaarkan pasal 114 Ayat 3 peraturan dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah yang berbunyi keputusan pimpinan DPRD sebagaiman di maksud pada ayat 2 di jadikan dasar penetapan peraturan Daerah dan peraturan Bupati tentang Anggaran pendapatan Belanja Daerah
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 28 Tahun 1959;Uu No 28 Tahun 1999;Uu No 17 Tahun 2003;Uu No 1 tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;Uu No 25 tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 tahun 2009;Uu No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah bebrapa kali di ubah terakhir dengan UU No 23 tahun 2014;PP No 20 tahun 2001;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah bebrapa kali di ubah terakhir dengan PP No 37 tahun 2006;PP No 23 Tahun 2005;PP No 24 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005;PP No 57 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 tahun 2006;Pp No 38 Tahun 2007;PP No 37 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaiman telah di ubah beberapa kali terakhir dengan permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 32 Tahun 2011;Permendagri No 52 Tahun 2015;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : Bupati menetapkan Peraturan tentang penjabaran Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2017
pimpinan dan anggota dprd_hak keuangan dan administratif
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD. 2017/No. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
2
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
123);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5104);
3
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 19 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 3, TLD Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus - Acquired Immune Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
a. bahwa penularan Human Immunodeficiency Virus -
Acquired Immune Deficiency Syndrome semakin
luas tanpa mengenal status sosial, usia dan jenis
kelamin serta batas wilayah, bahkan terjadi
peningkatan jumlah secara signifikan dari waktu
ke waktu sehingga memerlukan upaya
penanggulangan yang sistematik;
b. bahwa upaya penanggulangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu diselenggarakan
secara komprehensif, terpadu dan
berkesinambungan oleh Pemerintah Kota
Pasuruan dengan dukungan peran serta
masyarakat guna meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 68/MEN/
IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan
HIV dan AIDS di Tempat Kerja;
5. Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan
Rakyat Nomor 02/PER/MENKO/KESRA/l/2007
tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV
dan AIDS Melalui Pengurangan Dampak Buruk
Penggunaan Narkotika dan Psikotropika dan Zat
Adiktif Suntik;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan
Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan
Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV
dan AIDS di Daerah;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun
2013 tentang Penanggulangan HIV-AIDS;
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5
Tahun 2004 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan HIV/AIDS di Jawa Timur
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2004 Nomor 4 Seri E).
1. Penanggulangan HIV-AIDS dilaksanakan dengan
memperhatikan nilai-nilai agama, budaya, norma
kemasyarakatan, menghormati harkat dan martabat
manusia, serta memperhatikan keadilan dan
kesetaraan gender;
2. Maksud dilaksanakannya penanggulangan HIV-AIDS
adalah untuk menekan laju penularan HIV-AIDS
dengan jalan memutus mata rantai penularan HIVAIDS,
dan meningkatkan kualitas hidup ODHA;
3. Bentuk kegiatan pencegahan HIV-AIDS dapat
berupa penyuluhan, promosi hidup sehat,
pendidikan, dan cara pencegahan yang efektif
sesuai dengan sasaran upaya pencegahan;
4. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan, pekerja sosial,
profesional, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan/atau
masyarakat yang melaksanakan kegiatan
penanggulangan HIV-AIDS wajib memberikan
informasi yang akurat tentang pelaksanaan
penanggulangan HIV-AIDS yang telah dilakukan
kepada Dinas Kesehatan Kota;
5. Pembiayaan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
upaya penanggulangan HIV-AIDS dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber
lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
2008tentangPerubahanKeduaUndang-UndangNomor 32 Tahun 2004
tentangPemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan
bersama, penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar
Peraturan Daerah Kabupaten Maros tentang APBD Tahun Anggaran 2012 tidak
bertentangan dengan Kepentingan Umum dan Peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
4. Undang-UndangNomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
18. Peraturan PemerintahNomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25. PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01Tahun 2007 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah
27. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat