Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern di Kabupaten Majene
ABSTRAK:
dengan semakin berkembangnya Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, maka Pasar Rakyat dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah perlu dilindungi dan diberdayakan agar dapat tumbuh serta berkembang secara serasi, sinergi dan bersaing secara sehat.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.7 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.112 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.15 Tahun 2011; Peraturan Menteri Perdagangan No.48/MDAG/PER/8/2013; Peraturan Menteri Perdagangan No.70/MDAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Perdagangan No.56/MDAG/PER/9/2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai Penggolongan, Pendirian dan Perizinan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan, Sistem Penjualan dan Barang Dagangan, serta Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pasar Rakyat dan Toko Swalayan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. Ogan Ilir No. 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Jasa Usaha
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 127 dan Pasal 134 UU No.28 Tahun 2009, maka perlu ditindaklanjuti. Untuk mendukung kelancaran tugas Rumah Potong Hewan perlu dilakukan perubahan dan penyelarasan terhadap Perda yang telah ada sebelumnya untuk meningkatkan PAD demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum: UU No.37 Tahun 2003; UU No.32 Tahun2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2003; UU No.18 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.66 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.54 Tahun 2010.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam PERDA Kabupaten Ogan Ilir No.20 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 3; diantara Bab I dan Bab II disisipkan I Bab, yakni Bab IA.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il
Asahan Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemeniksaan alat pemadam kebakaran di
Kabupaten Daerah Tk. I Asahan dinyatakan dicabut dan tidak beraku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda No. 21 Tahun 1998 Ttg Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaimana No. 19 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Akselerasi Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pemberian otonomi khusus pada propinsi Papua termasuk didalamnya Kabupaten Kaimana adalah agar proses pembangunan dapat berjalan dengan cepat dan berkesinambungan termasuk pembangunan di bidang pendidikan, pendidikan di Kabupaten Kaimana harus berakar pada latar belakang sosiol budaya daerah serta diatur melalui sistem penyelenggaraan pendidikan dengan tata kelola yang efektif dan produktif, pendidikan di Kabupaten Kaimana masih tertinggal dibanding daerah lain sehingga perlu dilakukan upaya akselerasi dengan melibatkan seluruh komponen yang bertanggung jawab atas terselenggaranya pendidikan
Undang-undang Nomor 1/Pnps/1962 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat; 9. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2907); Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586); Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3460);
Maksud akselerasi pendidikan adalah mempercepat peningkatan: akses terhadap semua jenis dan jenjang pendidikan; partisipasi penduduk pada pendidikan usia dini, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah; penuntasan penduduk buta aksara; jumlah dan mutu sarana, prasarana, fasilitas, pendidik dan tenaga kependidikan, dan pengelolaan pendidikan; serta mutu lulusan. Tujuannya adalah terbentuknya sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan; bahwa retribusi daerah merupakan kebijakan daerah yang dipungut dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa Pemerintah Daerah memberikan pelayanan perizinan tertentu yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, Jenis Dan Subjek Retribusi Perizinan Tertentu, Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, retribusi IMB, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan, Pemberian Keringanan, Pengurangan, Dan Pembebasan Retribusi Dan/ Atau Sanksinya, Insentif Pemungutan Retribusi, Sanksi Administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 2 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2009 dicabut.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat daerah Kabupaten
Maros.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah , Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2008.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung upaya pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kota Banjarbaru yang pelaksanaan penganggarannya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam satu tahun anggaran maka Pemerintah Kota Banjarbaru perlu melakukan
pembentukan dana cadangan;bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 122 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kota Banjarbaru
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Besaran Dana Cadangan;Program dan Kegiatan yang Akan Dibiayai dari Dana cadangan;sumber dana cadangan;penggunaan Dana Cadangan;Tata Cara Penempatan, Penganggaran dan pencairan Dana Cadangan;Pengawasan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat