Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 147
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa pembangunan daerah merupakan amanat konstitusiona; yang harus dijalankan kepala daerah dan wakil kepala daerahdengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan jangka menengah nasional; b. bahwa dalam rangka penjabaran visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, perlu disususn rencana pembangunan jangka menengah daerah yang memuat tujuan, sasaran dan strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah; c bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal264 ayat (1) undang-undang23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah ditetapkan dengan peraturan daerah. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Tuban Periode 2021-2026;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; 8. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007; 9. Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007; 10. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; 11. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; 12. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012; 13. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 15. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 23. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; 24. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; 25. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 26. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; 27. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019; 28. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008; 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun
2016; 33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017; 34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018; 35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun
2018; 36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2018; 37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019; 38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18
Tahun 2020; 39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; 40. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021; 41. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708
Tahun 2020; 42. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2009; 43. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5
Tahun 2012; 44. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2018; 45. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7
Tahun 2019; 46. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun
2014; 47. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016; 48. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun
2019; 49. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 17 Tahun
2020.
Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Tuban Periode 2021-2026; memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup dan kedudukan; maksud dan tujuan; tata perencanaan; sistematika; pengendalian dan evaluasi; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah
ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 18 Tahun 2004
Pembentukan - Desa Kederasan Panjang - Desa Papit - Desa Tunggul Bulin - Desa Rantau Limau Kapas - Desa Rantau Ngarau
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2004/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Kederasan Panjang, Desa Papit, Desa Tunggul Bulin, Desa Rantau Limau Kapas, dan Desa Rantau Ngarau
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan roda Pemerintahan Desa, Pembangunan dan Sosial Kemasyarakatan sesuai dengan tuntutan perkembangan dan dinamika masyarakat Desa dan sebagai pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 4 huruf a dan b Perda Kab. Merangin No. 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; Pertimbangan untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Perda Kab. Merangin.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 105 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; Perda Kab. Merangin No. 18 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pembentukan Desa Kederasan Panjang, Desa Papit, Desa Tunggul Bulin, Desa Rantau Limau Kapas, dan Desa Rantau Ngarau, yang meliputi; Pembentukan Desa Baru; Pengangkatan Kepala Dusun Menjadi Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2004.
Dengan Ditetapkannya Perda Ini, Semua Peraturan Desa Yang Ada dan Berlaku bagi Desa Induk (Rantau Deras, Karang Anyar, Rantau Limau Manis, Pulau Bayur dan Muara Jernih) Tetap Berlaku Bagi Desa Pemekaran (Kederasan Panjang, Papit, Tunggul Bulian, Rantau Lingau Kapas dan Rantau Ngarau) Sepanjang Belum diubah, diganti atau dicabut Berdasarkan Peraturan Desa Masing-masing Bersangkutan.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk terwujudnya pelayanan angkutan orang dan angkutan barang di jalan dengan kendaraan bermotor umum yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau, perlu pengendalian dan pembinaan secara intensif;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 17 Tahun 1994 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, perlu dilaksanakan penyesuaian dengan perkembangan Hukum dan masyarakat saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 5 Tahun 1995; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 17 Tahun 1994 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, perlu dilakukan penanganan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir; bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampahdan Pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, dipandang perlu untuk mengatur Pengelolaan Sampah di wilayah Kabupaten Kotabaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Sampah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 03 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Dati II Kotabaru; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotabaru
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, ASAS DAN TUJUAN, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH, PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH, LEMBAGA PENGELOLA, HAK, KEWAJIBAN MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA, PERIZINAN, INSENTIF DAN DISINSENTIF, KERJA SAMA DAN KEMITRAAN, RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN, PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI, PERAN MASYARAKAT, MEKANISME PENGADUAN
DAN PENYELESAIAN SENGKETA, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN, PELAPORAN, LARANGAN, PENYIDIKAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Peraturan Bupati
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2020
Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD 2020/ No. 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam memberikan pelayanan jasa kesehatan kepada masyarakat saat ini Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali khususnya pelayanan Kelas III telah mengalami perkembangan baik jenis dan kualitas layanannya. Sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (2) UndangUndang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, telah diatur mengenai besaran tarif Pelayanan Kesehatan kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali, perlu dilakukan penyesuaian
Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini terdapat beberapa perubahan dari Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2017 seperti pada ketentuan umum, Pelayanan Kesehatan, Jenis dan Tempat Pelayanan serta pada lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2017 diubah.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 18 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 No. 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Legalisasi Daerah
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan kewenangan daerah khususnya dalam memberikan jasa pelayanan administrasi oleh Perangkat Daerah perlu dilakukan pengaturan Legalisasi Daerah. Bahwa untuk tertib pungutan atas jasa pelayanan administrasi dan peningkatan sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah perlu ditetapkan pelayanan yang dapat dikenakan pungutan daerah.
UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 17 Tahun 1997, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 34 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 26 Tahun 2002, Perda Kab. Dharmasraya No. 4 Tahun 2005.
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Objek dan Subjek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Bentuk dan Tata Cara Pemakaian Leges
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
6. Struktur dan Besarnya Tarif
7. Tata Cara Pemungutan
8. Tugas dan Tanggung Jawab Pemungutan
9. Ketentuan Pengawasan
10. Ketentuan Pidana
11. Ketentuan Penyidikan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2005.
10 Hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
dalam rangka pemungutan retribusi izin usaha perikanan yang digolongkan sebagai salah satu jenis retribusi perizinan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf e dan Pasal 146 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.8 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, dipandang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditinjau kembali.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.23 Tahun 1997; UU No.26 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2012; PP No.82 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi dan Wilayah Pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.8 Tahun 2008.
15 halaman, Lampiran 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG SUMUR RESAPAN
ABSTRAK:
Semakin banyak jumlah pembangunan mengakibatkan banyaknya tutupan permukaan tanah yang tidak dapat diresapi oleh air sehingga mengakibatkan terjadinya genangan air yang berpotensi menimbulkan banjir dan erosi. Untuk mencegah penurunan kadar air tanah dan air permukaan tanah yang mengakibatkan bagian atasnya menjadi kering, tandus dan keropos, perlu di buat sumur resapan
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 1999, PP No. 82 Tahun 2001, PP No. 121 Tahun 2015, Permen Lingkungan Hidup No. 12 Tahun 2009, Permen PU No. 11/PRT/M/2014
Tujuan dari pembuatan Sumur Resapan adalah untuk menampung, menyimpan dan menambah cadangan air tanah serta dapat mengurangi limpahan air hujan ke saluran pembuangan dan badan air lainnya, sehingga dapat dimanfaatkan pada musim kemarau dan sekaligus mengurangi timbulnya banjir. Obyek pembuatan Sumur Resapan adalah Bidang Tanah. Subyek pembuatan Sumur Resapan adalah perorangan dan/atau instansi pemerintah maupun swasta yang akan atau sedang mendirikan/memiliki/menguasai bangunan yang menjadi Bidang Tanah. Air yang diperbolehkan masuk ke dalam Sumur Resapan adalah air hujan yang berasal dari limpasan atap bangunan atau permukaan tanah yang tertutup oleh bangunan atau air hujan yang sudah melalui Instalasi Pengelolaan Air Limbah dan sudah memenuhi standar Baku Mutu. Pembinaan terhadap pelaksanaan pembuatan Sumur Resapan merupakan tanggung jawab Bupati yang secara teknis operasional dilaksanakan oleh Dinas terkait. Penyidikan terhadap pelanggaran atas Perda ini dilakukan oleh Penyidik PNS di lingkungan Pemda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Pedoman penyelenggaraan Sumur Resapan
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 18 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 200 8 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum
APBD serta prioritas dan plapon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal Enam Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Sepuluh; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, perlu membentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2011 ;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Ijin Trayek salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi,pemerataan dan keadilan,peran serta masyarakat,dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Trayek telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek .
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF; 6. STRUKTUR DAN BESARAN TARIF; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. PENENTUAN PEMBAYARAN,TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN,DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9. SANKSI ADMINISTRATIF; 10. PENAGIHAN; 11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Trayek
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat