Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD. NO. 2024/03, LL KAB. BURU : 10 HLM
Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan perkebunan perlu dikelola secara lestari, selaras, serasi, seimbang dan berkesinambungan untuk dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi
yang luas dan bertanggung jawab khususnya disektor perkebunan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat/pekebun perlu dilakukan pembinaan,
pengaturan, pengawasan terhadap usaha perkebunan; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam usaha perkebunan, maka diperlukan pengaturan tentang izin usaha perkebunan;
dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Perkebunan.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Izin Usaha Perkebunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik dilaksanakan sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan digitalisasi tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah, untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum
kepada semua pihak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Penjelasan 5 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD. NO. 2024/2, LL KOTA TUAL : 8 HLM.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan
Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH TENTANG BADAN KESATUAN
BANGSA DAN POLITIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin merupakan salah satu upaya dalam memenuhi tanggung jawab negara sebagai implementasi dari negara hukum yang mengakui, melindungi, dan memberi kepastian hukum yang adil serta menjamin hak asasi setiap warga negara untuk memiliki kedudukan yang sama terhadap hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa masyarakat Kabupaten Tapin membutuhkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin untuk itu diperlukan peran Pemerintah Daerah terutama menyangkut penyelenggaraan dan penganggaran bantuan hukum kepada masyarakat miskin;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan ayat (2) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN,dengan sistematika:KETENTUAN UMUM;ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN;SYARAT, KRITERIA, DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN;TATA CARA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN;PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM;PENGAWASAN;FASILITASI PEMBENTUKAN PEMBERI BANTUAN HUKUM;MEKANISME PENGANGGARAN PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN;SISTEM INFORMASI BANTUAN HUKUM;PENDANAAN;LARANGAN;SANKSI ADMINISTRATIF;KETENTUAN LAIN LAIN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
24 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Negara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2024.
Penjelasan 21 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2023;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
10 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
a. bahwa hak memperoleh Informasi merupakan hak asasi
manusia dan Keterbukaan Informasi Publik merupakan
ciri pemerintahan demokratis yang menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan publik
terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah serta
badan publik lainnya, perlu penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, transparan, dan demokratis;
c. bahwa untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik
yang mendukung pemerintahan yang baik, transparan,
dan demokratis, perlu pengaturan mengenai Keterbukaan
Informasi Publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keterbukaan
Informasi Publik;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelaksana Keterbukaan Informasi Publik; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; Klasifikasi Informasi; Komisi Informasi Daerah; Hak dan Kewajiban; Pelaporan dan Pembinaan; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
Jumlah Halaman: 13 HLM; Penjelasan: 4 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Bahwa ekonomi kreatif menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan Kota Bekasi memiliki potensi ekonomi kreatif yang unik sehingga diperlukan upaya untuk menciptakan iklim kegiatan yang kondusif, dan diperlukan pengaturan tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif sesuai dengan kewenangan daerah juga perlu menetapkan Perda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 24 tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2013; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 24 Tahun 2019; PP No. 24 Tahun 2019; Perpres No. 142 Tahun 2018.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penataan dan Penegembangan Ekonomi Kreatif, yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pelaku Ekonomi Kreatif, Penataan Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pusat Kreasi dan Kota Kreatif, Komite Penataan dan Pengembangan Ekonomi, Pendanaan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Sistem Informasi Ekonomi Kreatif, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
37 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2024/NO.3, Website jdih.mubakab.com
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah perlindungan dan pemberdayaan petani mempakan salah satu perwujudan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta bahwa Petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian berkontribusi bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan pangan dan saat ini masih banyak yang belum berdaya guna serta mendapatkan upaya perlindungan yang sistematis dan berkelanjutan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 19 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan
panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim. Pemberdayaan Petani adalah
segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Perencanaan; Perlindungan Petani; Pelaksanaan Perlindungan dan Permberdayaan Petani; Pembiayaan dan Pendanaan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
29 hlm, Penjelasan : 13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat