Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2016/No.18, TLD.2016/No.52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan;
11. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
Setiap orang dilarang menjual rokok :
a. menggunakan mesin layanan mandiri;
b. kepada siswa atau anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun; dan/atau
c. kepada perempuan hamil.
Pemerintah Daerah melakukan pengendalian iklan produk tembakau yang dilakukan pada media luar ruang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 10 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No 12 Tahun 2008;
PP No 72 Tahun 2005;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 7 Tahun 2008;
PP No 19 Tahun 2008;
Permendagri No 30 Tahun 2006;
Perda Kab. jombang No 6 Tahun 2006;
Perda Kab. jombang No 7 Tahun 2006;
Perda Kab. jombang No 8 Tahun 2006;
Perda Kab. jombang No 9 Tahun 2006;
Perda Kab. jombang No 10 Tahun 2006;
Perda Kab. jombang No 15 Tahun 2006;
Perda Kab. jombang No 4 Tahun 2008.
Urusan Pemerintahan Kabupaten yang penyelenggaraannya diserahkan kepada Desa terdiri dari:
a. Bidang Pendidikan;
b. Bidang Kesehatan;
c. Bidang Pekerjaan Umum;
d. Bidang Perumahan;
e. Bidang Penataan Ruang;
f. Bidang Perencanaan Pembangunan;
g. Bidang Perhubungan;
h. Bidang Lingkungan Hidup;
i. Bidang Pertanahan;
j. Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil;
k. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak l. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
m. Bidang Sosial;
n. Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
o. Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
p. Bidang Penanaman Modal;
q. Bidang Kebudayaan dan Pariwisata;
r. Bidang Pemuda dan Olahraga;
s. Bidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat;
t. Bidang Pemerintahan Umum dan Administrasi Keuangan;
u. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
v. Bidang Statistik;
w. Bidang Kearsipan;
x. Bidang Perpustakaan;
y. Bidang Komunikasi dan Informatika;
z. Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan;
aa. Bidang Kehutanan;
bb. Bidang Perikanan;
cc. Bidang Perdagangan; dan dd. Bidang Perindustrian
Rincian urusan pemerintahan Kabupaten yang penyelenggaraanya diserahkan kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2011
a. bahwa Pemerintah Kota Madiun perlu mempertegas dan memperkuat identitas daerah yang dituangkan dalam bentuk Lambang Daerah, yang merupakan cerminan karakteristik, ciri khas daerah, sekaligus memiliki makna filosofis dan sosiologis yang menunjukkan nilai-nilai luhur masyarakat serta daerah Kota Madiun; b. bahwa Lambang Daerah Kota Madiun merupakan tanda identitas daerah yang menggambarkan potensi daerah, nilai-nilai sosial budaya masyarakat serta simbol kebudayaan yang dapat dijadikan sebagai sumber inspirasi dan motivasi dalam upaya pembangunan daerah Kota Madiun; c. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Madiun Nomor 4 Tahun 1970 tentang Bentuk Lambang Daerah Kotamadya Madiun dan Peraturan Daerah Kotamadya Madiun Nomor 5 Tahun 1970 tentang Penggunaan dan Pemakaian Lambang Daerah Kotamadya Madiun dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Identitas Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Materi Pokok berisi tentang Peraturan Daerah Tentang Identitas Daerah;
Ketentuan, Ruang Lingkup, Kedudukan Dan Fungsi, Nama, Lambang, Penggunaan Dan Penempatan , Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka: a. Peraturan Daerah Kotamadya Madiun Nomor 4 Tahun 1970 tentang Bentuk Lambang Daerah Kotamadya Madiun; b. Peraturan Daerah Kotamadya Madiun Nomor 5 Tahun 1970 tentang Penggunaan dan Pemakaian Lambang Daerah Kotamadya Madiun di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman + Lampiran 97 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan ,pada Tahun 2012 Pemerintah Daerah berencana menyertakan kembali modalnya pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
17 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
15 Tahun 2012 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Tata Cara Penyertaan Modal Daerah
4.Penyertaan Modal Daerah
5.Penentuan Bagi Hasil Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD 2011/149 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Depok
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang mempunyai arti
penting, peran dan kedudukan yang strategis dalam
menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sebagai
wahana peningkatan ekspor non migas, penciptaan lapangan
kerja dan pengentasan kemiskinan, diperlukan peranan
Pemerintah Daerah dalam mendorong dan memberi
perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar
mampu mewujudkan peran secara optimal dalam
pembangunan ekonomi di Daerah;
bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai salah satu
pelaku pembangunan ekonomi Daerah perlu diberdayakan
secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui
pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan
berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan
usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan
kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah dalam memajukan pembangunan dan mewujudkan
pertumbuhan ekonomi di Kota Depok;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf j
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, salah satu urusan pemerintahan yang wajib
diselenggarakan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
meliputi koperasi dan usaha kecil dan menengah;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam lampiran Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, huruf O
Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah sub bidang Pemberdayaan UKM, salah
satu urusan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah membuat
kebijakan pembinaan UMKM;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Depok tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah Kota Depok.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ,Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2011
Terdiri dari 31 Pasal 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Landasan Asas dan Prinsip, Pemberdayaan, Peran Pemerintah, Dunia Usaha, Dan Masyarakat, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2012.
mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Depok
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi
daerah dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat
dipandang perlu meningkatkan sarana dan prasarana serta
fasilitas pelayanan;
b. bahwa mengingat keterbatasan kemampuan keuangan
daerah untuk membiayai peningkatan sarana dan prasarana
serta fasilitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dipandang perlu melakukan pinjaman daerah
kepada pemerintah;
c. bahwa dengan adanya perjanjian antara Pusat Investasi
Pemerintah dengan Pemerintah Kabupaten Karangasem yang
menyepakati beberapa perubahan besaran pinjaman yaitu
Perjanjian Nomor 17 tentang Perjanjian Investasi Dalam
Bentuk Pemberian Pinjaman Pemerintah Daerah Dalam
Rangka Pembangunan Pasar Umum Amlapura Timur Serta
Pusat Seni dan Kerajinan Tradisional di Kabupaten
Karangasem dan Perjanjian Nomor 08 tentang Perjanjian
Investasi Dalam Bentuk Pemberian Pinjaman Pemerintah
Daerah Dalam Rangka Pembangunan Rumah Sakit Umum
Daerah Tipe C di Kabupaten Karangasem, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 26 Tahun 2011
tentang Pinjaman Daerah perlu diadakan perubahan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 26 Tahun 2011
Pasal I Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2011 Nomor 26
Pasal 3 Ketentuan Pasal 3 diubah
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat