Pasal I Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2011 Nomor 26 Pasal 3 Ketentuan Pasal 3 diubah Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat