Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (6) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 5679), dan dcngan berpedoman pada Peraturan Mcnteri
Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 ten tang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang
Anggaran Pendapatan Belanja Dacrah Tahun Anggaran 2017
mcrupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintahan Daerah
Tahun 2017 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan
Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara
Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Karanganyar;
c. bahwa schubungan dengan hal terse but pada huruf a dan huruf b
di atas, maka perlu menctapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah
Ka bu paten Karanganyar Tahun Anggaran 2017;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dcngan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Pcraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
yang selanjutnya disebut APBD adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan Rp l .955.048.970.000,00
2. Belanja Rp 2.042.548.970.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 18 Tahun 2023
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BENGKULU SELATAN
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah, perlu adanya perubahan konkrit dalam penataan susunan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan;
b. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkulu Selatan sudah tidak sesuai, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkulu Selatan;
Mengingat:
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 43/Permentan/OT.010/8/ 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 398);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016 Nomor 09), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2022 Nomor 8).
1. KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. Kelompok Jabatan Fungsional
4. TATA KERJA
5. KEPEGAWAIAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 18 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.1999/No.11 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Rumah Sakit Umum Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia tanggal 5 Juni 1996 Nomor :
536/MENKES/SK/VI/1996 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit
Umum Daerah Kotamadya Semarang Milik Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang, maka Keputusan Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II Nomor 445/622/1996 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia tanggal 5 Juni 1996 Nomor :
536/MENKES/SK/VI/1996 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit
Umum Daerah Kotamadya Semarang Milik Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang, maka Keputusan Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II Nomor 445/622/1996 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diatas perlu diterbitkan
Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1952; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor: 48/MENKES/SKW/11 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 98/Menkes/SK/XI/1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :
536/Menkes/SK/VI/1996; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1996
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan, Tugas, Pokok Dan Fungsi;
3. Organisasi;
4. Paramedis Functional Dan Tenaga Non Medis;
5. Tata Kerja;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1999.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 18 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2014/NO.69, TLD NO.55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa manusia merupakan makhluk hidup ciptaan Tuhan Yang Maha Esa mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk bertahan hidup dan menjalani kehidupannya tanpa dihalangi oleh kondisi disabilitas; bahwa untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan peran Penyandang Disabilitas perlu diselenggarakan upaya pemenuhan hak dan penyediaan aksesibilitas yang lebih memadai dalam rangka menciptakan kemandirian dan kesejahteraan Penyandang Disabilitas di Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemenuhan hak dan penyediaan aksesibilitas Penyandang Disabilitas maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 4 Tahun 1997; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 19 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kepedulian atas kesamaan hak dan kesempatan yang sama untuk mencapai kesejahteraan Penyandang Disabilitas bermakna adanya upaya yang sungguh-sungguh untuk mendukung pemenuhan hak-hak yang dibutuhkan Penyandang Disabilitas. Untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan peran Penyandang Disabilitas perlu diselenggarakan upaya pemenuhan hak dan penyediaan aksesibilitas yang lebih memadai dalam rangka menciptakan kemandirian dan kesejahteraan Penyandang Disabilitas. Kenyataan saat ini di Provinsi Sulawesi Tengah terdapat Penyandang Disabilitas belum didukung dengan peraturan perundang-undangan di daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
16 halaman; Penjelasan 11 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 18 Tahun 2008
organisasi dan tata kerja - kantor keluarga berencana
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2003/No.41 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Keputusan Presiden RI Nomor 103 Tahun 2001
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, maka Pemerintah
Kabupaten Klaten dipandang perlu membentuk lembaga yang menangani
bidang keluarga berencana; bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Keluarga Berencana;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Kantor Keluarga Berencana yang meliputi pembentukan , kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2003.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mempunyak hak dan kewajiban mengatur dan mengurus urusan pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Gangguan (HO) Stbld Tahun 1962 No. 226; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 27 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Izin Gangguan termasuk di dalamnya mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, syarat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan retribusi yang terutang, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Gorontalo tahun 2003 No. 9, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2003 No. 27 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 27 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM
DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap warga masyarakat berhak mendapatkan
pelindungan atas segala bentuk bencana yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat serta wajib menghormati hak
warga masyarakat lainnya dalam mendapatkan segala
bentuk pelindungan atas bencana yang mengancam dan
mengganggu kehidupan dan penghidupan;
b. bahwa guna mewujudkan penghormatan, perlindungan
dan pemenuhan hak masyarakat atas kondisi yang tertib,
aman dan tentram, serta menumbuhkembangkan budaya
disiplin masyarakat di Kabupaten Tuban, telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun
2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat;
c. bahwa bencana nonalam yang disebabkan oleh pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tuban
telah berdampak pada banyaknya korban jiwa dan
kerugian perekonomian, sehingga perlu upaya untuk
mencegah dan menghentikan penyebarannya; d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16
Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat, belum mengatur ketentuan mengenai tertib
kebencanaan khususnya bencana nonalam yang
disebabkan oleh wabah penyakit menular serta belum
mengatur ketentuan mengenai sanksi administratif
terhadap pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat di Kabupaten Tuban sehingga perlu
dilakukan perubahan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; 4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; 17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 18. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 20. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun
2018; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; 22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2019; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun
2014; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun
2014
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat karena menyesuaikan aturan terkait adanya pandemi covid 19.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
jumlah 27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 18 Tahun 2005
PERHITUNGAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN KERINCI - TAHUN ANGGARAN 2004
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2005/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2004
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2004, maka perlu disusun perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2004; Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud huruf a diatas berupa Laporan Keuangan yang meliputi Laporan Realisasi, Neraca Daerah, Laporan
Aliran Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan; Untuk memenuhi maksud huruf a dan b diatas serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2004.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kab. Kerinci No. 16 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 18 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2004.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjabaran lebih lanjut atas Perda ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
8 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat