Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa sumber daya ikan adalah sebagai bagian kekayaan potensi perairan di Kabupaten Buton Utara adalah dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, dengan mengusahakan secara berdaya guna dan berhasil guna sehinga guna memberikan kepastian hukum dibidang usaha perikanan serta menjaga kelestarian sumberdaya ikan tersebut, maka per lu pengendalian dan pengawasan secara intensif. selain itudalam rangka meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya bidang perikanan yang merupakan salah satu sektor andalan perlu pengelolaan secara optimal dan lestari sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Retribusi Izin Pengeluaran Hasil Perikanan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988; Peraturan Pemerintah Ncmor 22 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Buton Utara; Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara
Dalam Peraturan diatur tentang KETENTUAN UMUM; NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA UKUR TINGKAT PEMBERIAN IZIN; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; MASA RETRIBUSI SAAT RETRIBUSI TERUTANG; WILAYAH PUNGUTAN; TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMBAYARAN; KEBERATAN; PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; KADALUARSA PENAGIHAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 18 Tahun 2016
perekonomian - penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD 2016/No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa Pedagang Kaki Lima sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang melakukan kegiatan perdagangan sektor informal memiliki peranan penting dalam menunjang perekonomian daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan berpotensi menjadi daya tarik wisata daerah, dan peningkatan jumlah Pedagang Kaki Lima di Daerah yang melakukan kegiatan usahanya pada prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta, telah berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan, sehingga diperlukan penataan dan pemberdayaan secara terpadu untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya menjadi pedagang yang tangguh, ulet dan mandiri. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 125 Tahun 2012; Permendagri No. 41 Tahun 2012; Permendagri No. 70 Tahun 2015;
1. ruang lingkup dan tujuan
2. penataan PKL
3. Permohonan TDU
4. hak, Kewajiban dan Larangan
5. pemebrdayaan PKL
6. Pembinaan dan pengawasan
7. pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 18 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD No.8 Seri B 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Bangka Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pemberian Surat Izin Tempat Usaha dalam Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2016
PEMBENTUKAN - DESA - PEMATANG LIMA SUKU - KECAMATAN MUARA TEMBESI
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2012/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA PEMATANG LIMA SUKU KECAMATAN MUARA TEMBESI
ABSTRAK:
bahwa pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Muara Tembesi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Pematang Lima Suku Kecamatan Muara Tembesi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PERDA No. 19 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Pematang Lima Suku Kecamatan Muara Tembesi; Meliputi Pembentukan Desa; Cakupan dan Batas Wilayah; Pemerintahan Desa; Pendapatan dan Alokasi Dana; Pembinaan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
7 hlmn; 2 pnjelasan; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi Seluler
ABSTRAK:
bahwa dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang telekomunikasi seluler, mengakibatkan semakin berkembangnya kegiatan usaha telekomunikasi di wilayah Kabupaten Landak yang menggunakan sarana pendukung usaha berupa bangunan menara telekomunikasi seluler
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Inddonesia Nomor: 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler; Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi Seluler; Sanksi Administrasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
15 Halaman Peraturan dan 7 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat memungut Retribusi Penyediaan dan/atau
Penyedotan Kakus
b. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan Pengolahan Air Limbah Domestik yang disediakan oleh Pemerintah
Daerah perlu menetapkan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu mengatur tentang
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Dan Pemanfaat Insentif
Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2015-2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2014 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 71);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 6 Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten
Lumajang: 98-6/2018).
Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan penyelenggaraan penyedotan kakus lumpur tinja agar lingkungan hidup dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi masyarakat serta makhluk hidup lain. segala kegiatan pelaksanaan penyedotan dan pembuangan limbah tinja dapat diatur, ditata, dibina, dan diawasi dengan baik sehingga memberikan manfaat kepada masyarakat serta mencegah dari pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial dan dapat dipungut secara efektif dan efisien. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049) memberi kewenangan bagi daerah untuk melakukan pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor - 10 Seri C Nomor - 10) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti dan disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Keputusan Menhub Nomor KM 71 Tahun 1993.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
Dengan berlakunya Perda ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor - 10 Seri C Nomor - 10).
Penjelasan 4 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 18 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kab. tebo, dipandang perlu meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan guna menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa Mendatang; Untuk menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mandatang, dipandang perlu menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kab. Tebo; Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalan Kab. Tebo Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b dan c diatas perlu menetapkan Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kab. Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU Gangguan No. 226 Tahun 1926; UU No. 1 Tahun 1967; UU No. 6 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 29 Tahun 1986; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 33 Tahun 1992; Permendagri No. 1 Tahun 1985 Permendagri No. 4 Tahun 1987; Permendagri No. 5 Tahun 1992; Permendagri No. 7 Tahun 1992; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri No. 32 Tahun 1994; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dna Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Perhitungan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan pembebasan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2017.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati
15 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan Dan Peredaran Bahan Berbahaya Yang Disalahgunakan Dalam Pangan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk
meningkatkan kualitas hidup masyarakat, salah satunya
kualitas kesehatan masyarakat;
bahwa penggunaan bahan tambahan pangan dan
penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan saat ini
di Kalimantan Selatan semakin meluas
dan meningkat;
bahwa dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat
dari pangan yang mengandung bahan tambahan pangan
yang tidak sesuai dengan ketentuan dan bahan
berbahaya, perlu dilakukan upaya pengawasan
peredarannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan
Bahan Tambahan Pangan dan Peredaran Bahan
Berbahaya yang Disalahgunakan dalam Pangan;
Ordonansi Bahan-Bahan Berbahaya (Gevaarlijke Stoffen
Ordonnantie Staatsblad 1940: 377); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 239/Menkes/Per/V/1985; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/9/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033
Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Peredaran Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan Dalam Pangan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Pengawasan Bahan Tambahan Pangan;
3. Pengawasan Peredaran Bahan Berbahaya;
4. Pembinaan dan Pengawasan;
5. Peran Serta Masyarakat;
6. Pembiayaan;
7. Sanksi Administratif;
8. Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Lain;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat