pengujian kendaraan bermotor - retribusi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2012/18,TLD NO.272, LL SEKOT AMBON : 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- Bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial dan dapat dipungut secara efektif dan efisien. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049) memberi kewenangan bagi daerah untuk melakukan pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor - 10 Seri C Nomor - 10) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti dan disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
- Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Keputusan Menhub Nomor KM 71 Tahun 1993.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
- Dengan berlakunya Perda ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor - 10 Seri C Nomor - 10).
- Penjelasan 4 Hal
|