Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat untuk mempertahankan hidup dan kelangsungan hidup generasi penerusnya, maka perlu pembinaan, pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan; bahwa kewenangan penetapan izin di bidang pelayanan kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Menkes No 1/89A/Menkes/SK/X/99 tentang Wewenang Izin di Bidang kesehatan, menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Brebes, maka setiap penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten Brebes; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu diterbitkan Perda Kab Brebes yang mengatur penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan di Kab Brebes;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 23 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 34 Tahun 2000; PP No 27 Tahun 1983; PP No 32 Tahun 1996; Keppres No 44 Tahun 1999; Permenkes No 920/Menkes/Per/XII/86; Permenkes No 572 Tahun 1996; Kepmenkes No 922/SK/Menkes/X/1993; Kepmendagri No 4 Tahun 1997; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 1189/A/Menkes/SK/X/99; Perda Kab Brebes No 28 tahun 2000; Kep DPRD Kab Brebes No 17/Kpt.DPRD/XI/2001; Kep DPRD Kab Brebes No 18/Kpt.DPRD/XII/2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, obyek dan subyek, tata cara mendapatkan izin, masa berlakunya izin, penolakan dan pembatalan/pencabutan izin, pelayanan, besarnya biaya penerbitan izin, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2002.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 18 Tahun 2022
kedudukan - susunan - organisasi - tugas - dan - fungsi - serta - tata - kerja - dinas - penanaman - modal - dan - pelayanan - terpadu - satu - pintu
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, BD Kab. Bogor Tahun 2022 No 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas PMPT Satu Pintu telah diatur berdasarkan Perbup No. 100 Tahun 2020 Dan dalam rangka penyederhanaan birokrasi, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas PMPT Satu Pintu sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Perbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas PMPT Satu Pintu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 24 Tahun 2018; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; Perpres No. 91 Tahun 2017; Permendagri No. 100 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Permendagri No. 99 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permen PAN & RB No. 17 Tahun 2021; Permen PAN & RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi, Unsur Dan Susunan Organisasi, Tugas Unsur Organisasi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tim Teknis, Kewenangan Penandatanganan, Tanggung Jawab, Tata Kerja, Tata Hubungan Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
27 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan Swasta
ABSTRAK:
Bahwa hak kesehatan masyarakat merupakanhakasasi yang dijamin oleh negara sebagaimana diamanatkan olehketetuan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
Bahwa penyelenggaraan kesehatan oleh pemerintah daerah perlu didukung oleh pelayanan kesehatan swast di Kabupaten Tanah Bumbu dalam meningkatkan derajat kesehatan di Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah untuk mengatur pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh swasta;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan Swasta.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang : PELAYANAN KESEHATAN SWASTA.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
ASAS;
PRINSIP PELAYANAN KESEHATAN SWASTA;
MAKSUD DAN TUJUAN;
RUANG LINGKUP;
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH;
PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATANSWASTA;
HAK DAN KEWAJIBAN;
SISTEM PELAYANAN KESEHATAH SWASTA;
SUMBER DAYA PELAYANAN KESEHATANSWASTA;
PERIZINAN BIDANG PELAYANAN KESEHATANSWASTA;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
KERJA SAMA DAN KEMITRAAN;
PERAN SERTA MASYARAKAT;
PENGHARGAAN;
LARANGAN;
PENDANAAN;
SANKSI ADMINISTRATIF;
KETENTUAN PENYIDIKAN;
KETENTUAN PIDANA;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menggali sumber potensi dan mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah guna peningkatan pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada pihak ketiga;
b. bahwa untuk tertibnya pelaksanaan penyertaan modal daerah pada pihak ketiga, perlu adanya pengaturan mengenai pedoman pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Neg
ara Republik Indonesia Nomor 3731), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4101);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah Yang Dipisahkan;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun Nomor 63);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III
JENIS DAN BENTUK PENYERTAAN MODAL
BAB IV
BESARAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB V
PENILAIAN ASSET
BAB VI
PENYERTAAN MODAL DALAM PEMBENTUKAN PERUSAHAAN
BAB VII
PENYERTAAN MODAL DALAM PENGELOLAAN ASSET DAERAH MELALUI KONTRAK ATAU KERJASAMA
BAB VIII
TATA CARA PENYERTAAN MODAL
BAB IX
PELAKSANAAN
BAB X
HASIL USAHA
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab maka pembiayaan
pemerintah dan pembangunan yang berasal dari pendapatan asli daerah khusus bersumber dari retribusi pelayanan kesehatan. Dengan telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu diberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.7 Tahun 1987; PP No. 18 Tahun 2016; Permenkes No. 59 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dan/atau Institusi (Rumah Tangga, Tempat-tempat Umum termasuk Tempat Kerja, Tempat Ibadah, Tempat Pendidikan dan Kesehatan) dalam rangka Observasi, Diagnosis, Pengobatan, atau Pelayanan Kesehatan lainya. Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas Pelayanan Kesehatan di RSUD Sungai Lilin, RSUD Bayung Lencir, Puskesmas, Pustu dan Puskesdes. Diatur tentang nama objek subjek retribusi, golongan, cara mengukur, prinsip dan dasar penetapan struktur dan besarnya tarif, tata cara pemungutan, standar tarif, struktur besarnya tarif pada RSUD Kelas D, saat retribusi terhitung, pembagian retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 24 tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Akan diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati mengenai tata cara dan rincian penggunaan hasil retribusi serta pertanggungjawaban, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan, tata cara penghapusan piutang retribusi.
17 hlm, lampiran : 52 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Air Tanah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pembangunan daerah, pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Air Tanah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Perubahan mengetai ketentuan tarif pajak air tanah dan besaran pokok pajak yang terutang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasioanal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968, UU Nomor 07 Tahun 1984, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2007, UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender dan bertujuan untuk memberikan dasar bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
22 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (6) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 5679), dan dcngan berpedoman pada Peraturan Mcnteri
Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 ten tang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang
Anggaran Pendapatan Belanja Dacrah Tahun Anggaran 2017
mcrupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintahan Daerah
Tahun 2017 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan
Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara
Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Karanganyar;
c. bahwa schubungan dengan hal terse but pada huruf a dan huruf b
di atas, maka perlu menctapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah
Ka bu paten Karanganyar Tahun Anggaran 2017;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dcngan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Pcraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
yang selanjutnya disebut APBD adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan Rp l .955.048.970.000,00
2. Belanja Rp 2.042.548.970.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat