PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BOALEMO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2005/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boalemo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cianjur Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
Keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang, memerlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif dan partisipatif, agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Untuk mengakomodasi dinamika perkembangan pembangunan yang tumbuh pesat di Kabupaten Cianjur dan untuk menjamin keterpaduan dan keserasian antara Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cianjur dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat dan Nasional, maka diperlukan sinkronisasi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cianjur. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang maka Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cianjur sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang dan kebijakan penataan ruang, oleh karena itu dilakukan penyempurnaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cianjur Tahun 2011-203.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Cianjur Tahun 2011-2031, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan, Kebijakan, dan Stratregi Penataan Ruang 3. Rencana Struktur Ruang Wilayah 4. Rencana Pola Ruang Wilayah 5. Penetapan Kawasan Startegis Kabupaten 6. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah 7. Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang 8. Peran Masyarakat dan Kelembagaan 9. Ketentuan Lain-Lain 10. Ketentuan Peralihan 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten CIanjur Nomor 1 Tahun 1997 tentang RTRW Kabupaten Cianjur Tahun 1995-2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
99 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan
yang menyebabkan sisa lebih tahun berjalan sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu
dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012 ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 17 Tahun 2012
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PENGESAHAN - RETRIBUSI DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2012/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 127 huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengatur Retribusi Pelayanan Kepelabuhan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UU Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 61 Tahun 2009; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 20 Tahun 2010; Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; Perdakab Tapteng Nomor 26 Tahun 2007; Perdakab Tapteng Nomor 27 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya.
Diatur tentang nama, obyek, dan subyek golongan retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi;
tata cara pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perda ini, diatur dengan Peraturan Bupati.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG DRAINASE PERKOTAAN DAN PEDESAAN
ABSTRAK:
Pemanfaatan ruang mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang dilaksanakan dengan mengembangkan penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lain. Daya air merupakan potensi yang terkandung di dalamnya terdapat sumber penting yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya. Dalam upaya menghadapi dan menanggulangi dampak negatif kelebihan volume air di musim hujan, diperlukan pengaturan sistern drainase yang terstruktur, tersusun dan tertata dengan baik sesuai rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sumbawa agar terhindar dari bencana banjir.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012.
Wewenang dan tanggung jawab pengaturan drainase berada pada Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 4. Pembangunan Prasarana pengendali aliran permukaan berfungsi sebagai Drainase Perkotaan dan Perdesaan, dan dilaksanakan dalam rangka persiapan menghadapi Banjir sebagaimana dimaksud Pasal 7. Dalam Pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa peran masyarakat dan swasta dalam penyelenggaraan Sistern Drainase Perkotaan dan Perdesaan dapat dilakukan pada setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan serta pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
tidak ada
tidak ada
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 17 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Tabir Selatan
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan Kab. Merangin pada umumnya dan Kecamatan Tabir khususnya serta memperhatikan aspirasi yang berkembang ditengah-tengah masyarakat, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan guna mengantisipasi perkembangan dan kemajuan dimasa yang akan datang; Dengan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk luas wilayah potensi ekonomi, sosial budaya dan meningkatnya beban tugas volume kerja dibidang penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Kecamatan Tabir, dipandang perlu memekarkan Kecamatan Tabir dengan membentuk Kecamatan Tabir Selatan Kab. Merangin; Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Perda No. 7 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pembentukan Kecamatan Tabir Selatan, yang meliputi; Pembentukan, Batas Wilayah dan Ibukota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
4 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kota Balikpapan No.13 Tahun 2012
Peraturan ini membahas tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan:
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas; dan
d. Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2014.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 17 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2005/NO.17, TLD NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 1 angka 10 Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan atas retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah serta sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka atas pelayanan parkir di tepi jalan umum dapat dipungut retribusi sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, ketentuan pidana dan penyidikian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa Penyandang Disabilitas di Provinsi Kalimantan
Selatan adalah warga negara yang memiliki hak,
kewajiban, peran dan kedudukan yang sama
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai
bentuk diskriminasi sehingga haknya belum terpenuhi;
bahwa untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan
hak bagi Penyandang Disabilitas diperlukan dasar
hukum sebagai pelaksana peraturan perundangundangan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
3. Aksesibilitas;
4. Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas;
5. Koordinasi dan Pelaksanaan;
6. Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
7. Partisipasi Masyarakat;
8. Pembiayaan;
9. Sanksi Administrasi;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
36 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat