Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, BD.2020/No. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Daerah dan retribusi daerah memandang perlu untuk memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah kepada Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi, Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberikan insentif apabila mencapai kinerja tertentu. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 9 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP No.10 Tahun 1986; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERDA Kota Binjai No. 22 Tahun 2007; PERDA Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2020; PERDA Kota Binjai No. 3 Tahun 2011; PERDA Kota Binjai No. 4 Tahun 2011; PERDA Kota Binjai No. 5 Tahun 2011; PERDA Kota Binjai No. 6 Tahun 2011; PERDA Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2020; PERWAL Binjai No. 2 Tahun 2020
Perda ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Insentif Pemungutan
Pajak dan Retribusi, Sumber Insentif, Target Kinerja, Besaran Insentif, Penganggaran, Pelaksanaan,
dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Pejabat penanggungjawab pemberian Insentif adalah Pengguna Anggaran instansi pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2019/NO.17: TLD NO. 209
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit
ABSTRAK:
Sektor pertanian dan perkebunan memainkan peran yang penting dalam sistem perekonomian nasional Indonesia khususnya di Kabupaten Kutai Barat yang mengandalkan kelapa sawit sebagai salah satu produksi dan industri penting bagi perekonomian daerah; industri minyak sawit berpotensi menghasilkan limbah berupa limbah padat, cair dan udara yang apabila tidak di kelola akan menimbulkan pencemaran lingkungan yang dapat berdampak pada kehidupan masyarakat Kabupaten Kutai Barat; Pemerintah Kabupaten Kutai Barat perlu membuat suatu landasan hukum yang memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit di Kabupaten Kutai Barat; berdasarkan hal tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Penanggungjawab Usaha adalah badan hukum atau perorangan yang karena jabatannya, bertanggungjawab secara penuh atas keseluruhan kegiatan pengelolaan limbah kelapa sawit suatu perusahaan, Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit adalah upaya mengendalikan, mengolah dan/atau memanfaatkan air limbah, udara dan limbah padat yang tidak merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) yang dihasilkan sehingga mengurangi dampak pencemaran, Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: Pengelolaan dan Baku Mutu Air Limbah, Mekanisme Perizinan pengelolaan air limbah, Pengelolaan Limbah Padat, Pengelolaan kualitas udara dan baku mutu emisi, dan Pemantauan dan Pelaporan, serta pemberian sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 17 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Pedoman Susunan Organisasi Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pedoman Susunan Organisasi Pemerintah Desa; bahwa untuk memenuhi maksud huruf “a” diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pedoman Susunan Organisasi Pemerintah Desa.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Pedoman Susunan Organisasi Pemerintah Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2006.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pedoman Susunan Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 20) diubah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 17 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum Dalam Daerah Kota Makassar
ABSTRAK:
Dalam rangka terwujudnya
pelaksanaan pengelolaan parkir tepi jalan
umum secara lebih berdaya guna dan berhasil
guna serta untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat Kota Makassar, maka
dipandang perlu untuk mengatur pengelolaan
parkir tersebut dalam Peraturan Daerah Kota
Makassar
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II
di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang
Jalan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana , Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah
Kotamadya Makassar dan Kabupatenkabupaten
Gowa, Maros dan Pangkajene dan
kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung
Pandang Menjadi Kota Makassar dalam
Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
PENGELOLAA N PARKIR TEPI
JALAN UMUM DALAM DAERAH KOTA
MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2006.
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 17 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 04 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan dengan adanya pertumbuhan ekonomi serta perkembangan situasi dan kondisi pada saat ini, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2011 Nomor 1/C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 4); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2015 Nomor 6/D); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 1/C); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 5/D); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 6/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 40);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2011 Nomor 1/C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 4) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
Ketentuan angka 4, angka 5, angka 6, angka 8, angka 10, angka 12 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 2 angka yakni angka 31 dan angka 32; Ketentuan ayat (2) Pasal 4 ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf j dan huruf k; Ketentuan Pasal 7 ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf j dan huruf k; Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 20 diubah; Ketentuan Pasal 25 diubah
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2004
desa - pendirian dan pengelolaan bumdesa dan bumdesa bersama
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2016/NO.17, TLD.2016/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan USaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan, memberdayakan
potensi dan mengelola kekayaan desa dan antar desa,
guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan
untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, serta untuk
memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat
desa maka desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik
Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama sesuai
dengan kebutuhan dan potensi desa; b. bahwa guna memberi pedoman dalam pembentukan dan
pengelolaan serta pengembangan usaha Badan Usaha
Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama, perlu
disusun Peraturan Daerah; c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan
Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak
sesuai dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau
kembali; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian dan
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha
Milik Desa Bersama;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 67 Tahun 1958;
UU Nomor 1 Tahun 2013;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
UU Nomor 6 Tahun 2014;
PP Nomor 16 Tahun 1976;
PP Nomor 69 Tahun 1992;
PP Nomor 43 Tahun 2014;
PP Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
1.Pendirian BUM Desa dan BUM Desa Bersama 2.Pengelolaan BUM Desa dan BUM Desa Bersama 3.Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat