desa - pendirian dan pengelolaan bumdesa dan bumdesa bersama
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2016/NO.17, TLD.2016/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan USaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mengembangkan, memberdayakan
potensi dan mengelola kekayaan desa dan antar desa,
guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan
untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, serta untuk
memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat
desa maka desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik
Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama sesuai
dengan kebutuhan dan potensi desa; b. bahwa guna memberi pedoman dalam pembentukan dan
pengelolaan serta pengembangan usaha Badan Usaha
Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama, perlu
disusun Peraturan Daerah; c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan
Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak
sesuai dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau
kembali; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian dan
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha
Milik Desa Bersama;
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 67 Tahun 1958;
UU Nomor 1 Tahun 2013;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
UU Nomor 6 Tahun 2014;
PP Nomor 16 Tahun 1976;
PP Nomor 69 Tahun 1992;
PP Nomor 43 Tahun 2014;
PP Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- 1.Pendirian BUM Desa dan BUM Desa Bersama 2.Pengelolaan BUM Desa dan BUM Desa Bersama 3.Pembinaan dan Pengawasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 31 hlm
|