Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia; Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2010/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dan Kebakaran Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dipandang perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kebakaran; bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kebakaran Kota Banjarmasin merupakan bagian dari perangkat daerah yang dalam pembentukan dan penyusunannya harus berpedoman pada ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kebakaran Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dan Kebakaran Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Eseloan dan Kepegawaian; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
bahwa desa memiliki kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa; bahwa dalam melaksanakan kewenangan desa di bidang pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Lembaga Kemasyarakatan Desa, diperlukan peraturan yang dapat lebih memberdayakan Lembaga Kemasyarakatan Desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 150 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan programnya di desa wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di desa; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa, sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengaturan tentang Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan garis besar :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud Dan Tujuan
3. Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi LKD
4. Jenis LKD
5. LPMD
6. RT
7. RW
8. Tp PKK
9. Posyandu
10. Karang Taruna
11. Pemberdayaan LKD
12. Pendanaan
13. Hubungan Kerja
14. Pertanggungjawaban
15. Pembinaan Dan Pengawasan
16. Ketentuan Peralihan
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2007
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Sukoharjo No. 9 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan
kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Menciptakan kondisi sosial ekonomi daerah yang
baik dan seimbang, maka perlu melaksanakan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
maka Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun
2006 perlu dilakukan perubahan:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 59 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9
Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun
2006.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sukoharjo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2007.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sukoharjo
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2012
KEUANGAN DAN BARANG DAERAH - TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2012/No. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya penyelesaian kerugian daerah
sebagai akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian,
yang sekaligus pembinaan ke arah timbulnya rasa
tanggung jawab para Bendahara, Pengelola Barang Daerah,
Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara dan Pihak Ketiga
merupakan hal yang sangat penting, perlu dilakukan
pengaturan terhadap Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti
Rugi Keuangan dan Barang Daerah; bahwa untuk tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan
Ganti Rugi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan majelis pertimbangan TP-TGR keuangan dan barang daerah, ruang lingkup, informasi kerugian daerah, penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntuntan ganti rugi, kedaluwarsa, penghapusan, pembebasan, penyetoran, pelaporan, ketentuan sanksi, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2012.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Perusahaan mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sebagai wujud kepedulian dan peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Agar tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksana secara serasi, seimbang, dan sesuai kebutuhan masyarakat, serta memperoleh hasil yang optimal, harus disinergikan dengan program pembangunan di Daerah. Untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan perusahaan dengan program pembangunan di Daerah, diperlukan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Pembentukan, Tugas dan Wewenang serta Pendanaan Forum Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Hak dan Kewajiban, Pembiayaan, Pelaporan dan Evaluasi, Penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaiman telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
diwajibkan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai
penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang
ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang
dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas
dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara
pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 24 Nopember
2014;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; . Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2015, yang berisi 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 17 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2017 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 59 ayat (3),pasal 105 dan pasal 110 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 2 Tahun 2001
5. PP No. 27 Tahun 2014
6. PP No. 84 Tahun 2014
7. Permendagri No. 19 Tahun 2016
8. Permendagri No. 108 Tahun 2016
9. Perda Kab.MukoMuko No. 10 tahun 2016
Peraturan daerah ini mengatur tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Pengelola Barang MIlik Daerah yang selanjutnya disebut pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah,perangkat daerah yang disebut OPD adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dilengkapi dokumen pengadaan dan barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah dilengkapi dokumen perolehan. Pejabat penatausahaan barang merupakan kepala OPD yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku pejabat penatusahaan barang. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab:
a. Menyiapkan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah pada Pengguna Barang;
b. Meneliti usulan permohonan penetapan status penggunaan barang yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
c. Meneliti pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang dilaksanakan oleh Pengurus Barang dan/atau Pengurus Barang Pembantu;
d. Menyusun pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan;
e. Mengusulkan rencana penyerahan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan sedang tidak dimanfaatkan oleh pihak lain.
pengurus barang pengelola ditetapkan oleh bupati atas usul pejabat penatausahaan barang,Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang membidangi fungsi pengelolaan barang milik daerah pada Pejabat Penatausahaan Barang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
179
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat