Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD No. 10 Seri D 2015/ NOREG 2.16 /2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Mantung Remodong Indah, Kelurahan Air Asam, Kelurahan Mantung dan Kelurahan Belinyu Dalam Wilayah Kecamatan Belinyu di Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam wilayah Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka dipandang perlu untuk dilakukan pemekaran kelurahan dalam wilayah Kecamatan Belinyu dengan membentuk Kelurahan Remodong Indah, Kelurahan Air Asam, Kelurahan Mantung dan Kelurahan Belinyu dalam wilayah Kecamatan Belinyu di Kabupaten Bangka
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PERDAKAB BANGKA No. 13 Tahun 2007; PERDAKAB BANGKA No. 22 Tahun 2008; PERDAKAB BANGKA No. 19 Tahun 2009; PERDAKAB BANGKA No. 1 Tahun 2013; PERDAKAB BANGKA No. 4 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang: pembentukan Kelurahan Remodong Indah sebagai pemekaran dari Kelurahan Bukit Ketok; Kelurahan Air Asam sebagai pemekaran dari Kelurahan Bukit Ketok; Kelurahan Mantung sebagai pemekaran dari Kelurahan Air Jukung; dan Kelurahan Belinyu sebagai pemekaran dari Kelurahan Kuto Panji, dengan menetapkan wilayah geografis dan administratif masing-masing kelurahan. Pembiayaan pembentukan kelurahan tersebut dibebankan pada APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka administrasi pemerintahan pada kelurahan yang baru dapat dilakukan setelah ada struktur organisasi dan pejabat serta pegawai yang diangkat sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kedudukan, tugas pokok, fungsi susunan organisasi, administrasi dan kepegawaian kelurahan diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penguatan Produk Unggulan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat diperlukan peningkatan daya saing daerah melalui penguatan produk unggulan daerah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah;
b. bahwa Kabupaten Sukoharjo memiliki potensi produk unggulan daerah yang perlu didukung dan dikuatkan melalui kebijakan dan peraturan penguatan produk unggulan daerah sebagai amanat dari Rencana Induk Pembangunan Industri Daerah dan pelaksanaan otonomi daerah agar dapat memberikan kesejahteraan warga masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penguatan Produk Unggulan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2018;
Dalam peratruan ini diatr mengenai Penguatan Produk Unggulan Daerah di Kabupaten Sukoharjo yang memiliki produk unggulan mengacu pada Rencana Pembangunan Industri Kabupaten. Penguatan produk unggulan daerah Kabupaten Sukoharjo dimaksudkan agar memiliki daya saing dan pada akhirnya meningkatkan PUD dan mewujudkan kesejahteraan rakyat Sukoharjo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Paser harus mampu menjamin tercapainya kemandirian sebagai visi daerah melalui ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu memenuhi kebutuhan dan kemajuan pembangunan. Dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga pemerintah daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang ada di Kabupaten Paser. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Hak dan Kewajiban, Jalur, Jenis, dan Jenjang Pendidikan, Pengelolaan Pendidikan, Kurikulum, Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan, Bahasa Pengantar, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Prasarana dan Sarana, Evaluasi dan Sertifikasi, Pendanaan, Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Satuan Pendidikan, Penjaminan Mutu, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 38 diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada Pasal 43 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 45 dan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Pelayanan Minimal yang dikembangkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan dan pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (1) dan ayat diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan mata pelajaran atau program pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan Pasal 74 diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan kepada pendidik dan/atau tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 76 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pertanggungjwaban pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kepala Sekolah/PKBM sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 ayat (5) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada Pasal 93 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai dana pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 96 ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pemberian, persyaratan peserta didik dan pendistribusian beasiswa sebagaimana dimaksud pada Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 100 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pembukaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 102 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penambahan dan penggabungan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 103 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penutupan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 104 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengendalian mutu pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 109 ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerjasama sebagaimana dimaksud pada Pasal 119 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
54 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2007 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, terdapat perubahan yang sangat mendasar terutama Lembaga Teknis Daerah yang mutlak dibentuk sebagai urusan yang wajib didaerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: UU 8/1974; UU 3/2003; Uu 32/2004; PP 79/2005; Pp 38/2007; PP 41/2007; Permendagri 57/2007; dan PP 64/2007
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk dan ditata Organisasi Lembaga Teknis Kabupaten Seluma yang terdiri dari: a. Inspektorat; b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; c. Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah; d. Badan Pendidikan dan Pelatihan; e. Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana; f. Badan Lingkungan Hidup, Tata Kota, Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman; g. Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan; h. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja; i. Kantor Penghubung; dan j. Rumah Sakit Umum Daerah Tais
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Seluma;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Seluma.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
bahwa perempuan dan anak berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia; bahwa perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan, sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang optimal;
bahwa pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan dan anak serta peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak, merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 5 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Hak dan kewajiban;
3. Peningkatan kualitas hidup perempuan;
4. Perlindungan perempuan dan anak;
5. Peningkatan kualitas keluarga;
6. Pelaksanaan sistem data gender dan anak;
7. Pemenuhan hak anak;
8. Kabupaten layak anak;
9. Pembinaan dan pengawasan;
10. Pembiayaan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
47 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda No.4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Bahwa sesuai hasil pengendalian dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2016-2021, maka sesuai ketentuan Pasal 342 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Paraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu diubah; dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2016-2021.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1045; UU No.8 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.2 Tahun 2015; Permendagri No.86 Tahun 2017; Perda Provinsi NTT No.1 Tahun 2014; Perda Kab. Manggarai Barat No.8 Tahun 2009; dan Perda Kab. Manggarai Barat No.9 Tahun 2012.
Materi yang diatur adalah Sistematika Dokumen RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Mengubah Perda No.4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2016-2021
5 halaman; Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah Kota Sibolga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan, apabila terdapat perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi atas Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan
pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar
jenis belanja, keadaan yang menyebabkanSisa Lebih
Pembiayaan Anggaran Tahun sebelumnya harus digunakan
untuk pembiayaan dalam tahun anggaran tahun berjalan,
maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran
2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat