Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Prov NTB Tahun 2021 Nomor 16, Noreg Perda Prov NTB (16-266/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kebudayaan
ABSTRAK:
a. bahwa kebudayaan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa yang diakui, dihormati dan merupakan identitas
budaya daerah yang lestari, tumbuh dan berkembang serta dijunjung tinggi sebagai bentuk dari hasil cipta, rasa, karsa dan karya masyarakat serta mampu
menjadi penggerak dalam haluan pembangunan nasional yang berlandaskan Pancasila dan nilai-nilai luhur yang berkepribadian;
b. Bahwa untuk memajukan kebudayaan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu pengaturan mengenai pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan
Pembinaan Kebudayaan;
c. bahwa sesuai lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya huruf V tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Bidang Kebudayaan sub urusan kebudayaan, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, daerah diberi
kewenangan untuk menyelenggarakan urusan kebudayaan yang masyarakat pelakunya lintas daerah kabupaten/kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan
Kebudayaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1820);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166);
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAN, TERDIRI DARI XIII BAB DAN 34 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
-Tidak Ada
-Tidak Ada
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2021
ANGGARAN - PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN - ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2021/No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan pasal 315 ayat (6) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 112 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daearh,Dewan Perwakialan Rakyat Daerah,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bersama Bupati Musi Banyuasin Telah Menyempurnakaan Rancangan Peraturan daerah Bersama Bupati Musi Banyusain telah menyempurnakan Pendapatan dan Belanaja Daearh (APBD) Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Gubenur Sumatera Selatan Nomor : 722/KPTS/BPKAD/2121 Tanggal 10 November 2021 tentang Hasil evaluasi rancangan peraturan Daearh Kabupaten Musi Banyuasin tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearh (APBD) Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2022
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959;UU No 1 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 109 Tahun 2000;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;PP No 55 Tahun 2005;PP No 3 Tahun 2007;PP No 5 Tahun 2009;PP No 19 Tahun 2010;PP No 71 Tahun 2010;PP No 12 Tahun 2017;PP No 18 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 16 Tahun 2007 Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 36 Tahun 2011;Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 99 Tahun 2019;Permendagri No 52 Tahun 2012;Permendagri No 62 Tahun 2017;Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020;Permendagri No 27 Tahun 2021;Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 050 - 3708 Tahun 2020;Perda No 22 Tahun 2007;Perda No 9 Tahun 2016;
dalam peraturan ini di atur mengenai : Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa untuk penyesuaian terhadap perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah tiga kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007.
Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2005 Nomor 04),
diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2005 Nomor 04),
diubah
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Kendaraan di Atas Air
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk terselenggaranya Otonomi Daerah yang nyata sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu untuk menggali dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan Daerah khususnya Pajak Daerah ;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Kendaraan di Atas Air merupakan jenis Pajak Daerah Propinsi ;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b,dipandang perlu menetapkan Pajak Kendaraan Di Atas Air dengan Peraturan Daerah.
Undang–undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang–undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang–undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang–undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif pajak dan cara penghitungan pajak, tempat dan kewenangan pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan, penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan penetapan pajak, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, uang perangsang, pembagian hasil pajak, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2003.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 16 Tahun 2007
PEMBENTUKAN DESA TABA SALING, DESA TABA PENANJUNG PANJANG ATAS KECAMATAN TEBAT KARAI , DESA TALANG GELOMPOK, DESA AIR PESI KECAMATAN SEBERANG MUSI, DESA AIR HITAM DESA DESPETAH II KECAMATAN UJAN MAS, DESA SUMBER SARI, MEKAR SARI, SIDO MAKMUR, KECAMATAN KABAWETAN KABUPATEN KEPAHYANG
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran daerah 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Taba Saling, Desa Pananjung Panjang Atas Kecamatan Tebat Karai, Desa Talang Gelompok, Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi, Desa Air Hitam, Desa Daspetah II Kecamatan Ujan Mas, Desa Sumber Sari, Desa Mekar Sari, Desa Sido Makmur Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
1. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 2 Keputusan Menteri Dalam Negri No. 28 tahun 2006 tentang PEmbentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan status Desa Menjadi Kelurahan. Bahwa desa bertujuan untuk meningkatkan pwlayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka perlu membentuk desa baru sebagai pemekaran beberapa desa pada kecamatan di kabupaten Kepahiang.
2. Berdasarkan pertimbangan nomor 1, maka perlu diatur dan ditetapkan Perda Kabupaten Kepahyang
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 39 tahun 2003
3. UU No. 10 tahun 2004
4. UU No. 32 tahun 2004
5. PP No. 20 tahun 1968
6. PP No. 25 tahun 2000
7. PP No. 72 tahun 2003
8. Permendagri No. 15 tahun 2006
9. Permendagri No. 16 tahun 2006
10. Permendagri No. 17 tahun 2006
11. Permendagri No. 28 tahun 2006
12. Perda No. Kabupaten Kepahyang No. 9 tahun 2005
13. Perda No. 10 tahun 2007
(1) Membentuk Desa Taba Saling Kecamatan Tebat Karai;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Desa Nanti Agung
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa induk
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Seberang Musi
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Imigrasi Permu
Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 188.30 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 980 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 285 KK
2. Membentuk Desa Penanjung Panjang Atas Kecamatan Tebat Karai;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Bukit Menyan
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa induk
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Air Musi
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa peraduan Binjai
Koordinat …………………………
Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 13500 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 1475 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 295 KK
3. Membentuk Desa Talang Gelompok Kecamatan Seberang Musi;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Temdak
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Tebat Laut
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Taba Padang
d. Sebelah barat berbatasan dengan Desa Lubuk Saung
Koordinat……………………………
Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 240 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 1103 J
4. Membentuk Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Bayung
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Lubuk Saung
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Benuang Galing & Desa Air Selimang
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Hutan Lindung
Koordinat……………………………
Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 400 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 700 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 175 KK
5. Membentuk Desa Air Hitam Kecamatan Ujan Mas,
Batas Wilayah;
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Lubuk Penyamun
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Cugung Lalang
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Suro Bali
d. Sebelah Barat berbatasaan dengan Desa Tanjung Alam
Koordinator…………………………….
Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 135 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 1002 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 211 KK
6. Membentuk Desa Daspetah II Kecamatan Ujan Mas;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Dusun III Desa Induk
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Air Durian
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Pagar Gunung
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Bukit Barisan
Koordinat………………….
Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 3500 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 2136 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 368 KK
7. Membentuk Sumber Sari Kecamatan Kabawetan;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Bukit Sari
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Suka Sari
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Mekar Sari
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kawasan Bukit Kaba
Koordinat………………….
Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 155 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 728 Jiwa
8. Membentuk Mekar Sari Kecamatan Kabawetan;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Bukit Sari
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Suka Sari
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Tugu Rejo
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kawasan Bukit Kaba
Koordinat………………….
Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 123 Ha Ketinggian : 800 s/d 900 m Jumlah Penduduk : 1729 Jiw
9. Membentuk Sido Makmur Kecamatan Kabawetan;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Air Semping
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Tangsi Duren
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Tugu Baru
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kawasan Barat Wetan
Koordinat………………….
Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 60 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 1021Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 221 KK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD No. 16/ 2017 Seri E Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional dan perpustakaan merupakan salah satu sumber informasi penting bagi masyarakat yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam adalah wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa, sehingga penyelenggaraan dan pengelolaannya perlu diatur agar dapat memberikan manfat yang sebesar besarnya bagi masyarakat serta sesuai ketentuan dalam Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah masing-masing maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Hak, Kewajiban dan Wewenang, Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengelolaan, Kelembagaan, Kerjasama, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN AIR HANGAT BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan Kecamatan Air Hangat Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Nomor 8 Tahun 2008.
Perda ini mengenai tentang, Pembentukan Kecamatan Air Hangat Barat, meliputi: pembentukan dan cakupan wilayah; batas dan luas wilayah kecamatan; ibukota kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BUKI KABUPATEN SELAYAR
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan
meningkatnya tuntutan pelayanan, dipandang perlu
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,
melaksanakan pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan guna mempercepat kemajuan pada masa
yang akan datang;
b. bahwa dengan adanya aspirasi dan masyarakat Desa Buki,
Lalang Bata, Balang Butung, Kohala dan Desa
Bonto Lempangan untuk bersatu dalam Kecamatan
tersendiri, dan memperhatikan kondisi wilayah dan
potensi ekonomi, maka perlu di bentuk Kecamatan Buki;
c. bahwa pembentukan Kecamatan Buki dipandang
dapat mendorong percepatan pembangunan guna
tercapainya kesejahteraan masyarakat sebagaimana
diamanatkan dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, b dan c di atas, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Buki Kabupaten
Selayar;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822).
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran –Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4262);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Selayar
(Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2001 Nomor 15);
12. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Selayar sebagai Daerah Otonom {Lembaran darah
Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 9)
(1). Wilayah Kecamatan Buki berasal dari sebagian wilayah Kecamatan
Bontomatene dan sebagian Wilayah Kecamatan Bontomanai yang terdiri
dari 5 (lima) desa yaitu :
a. Desa Buki:
b. Desa Lalang Bata;
c. Desa Balang Butung;
d. DesaKohala;
e. Desa Bonto Lempangan.
(2). Batas Wilayah Kecamatan Buki dituangkan dalam Peta sebagaimana
tercantum pada lampiran 1 dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2007.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat