Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2003 Nomor 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; uu No. 11 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 23 Tahun 1982; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 14 Tahun 1987; PP No. 20 Tahun 1990; PP No. 27 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Dinas Pekerjaan Umum, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas Pekerjaan Umum merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Pengairan, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang prasarana dan Sarana dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan pedagang kaki lima sebagai salah satu usaha
ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan
sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk
meningkatkan dan mengembangkan usahanya;
b. bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima telah
berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas,
estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana di daerah
sehingga perlu dikelola, ditata dan diberdayakan sedemikian
rupa agar keberadaannya memberikan nilai tambah atau
manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat
serta tercipta adanya lingkungan yang baik dan sehat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9
Tahun 2003 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang
Kaki Lima sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada
sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang
Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Karakteristik dan Klasifiksai PKL; Penetapan Lokasi dan Tempat Usaha; Tanda Daftar Usaha; Hak dan Kewajiban, Larangan; Pencabutan dan Tidak Berlakunya Tanda Daftar Usaha; Pemberdayaan; Pengawasan dan Penerbitan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihran; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2003
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao No. 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
dalam rangka pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang digolongkan sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf g dan Pasal 117 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda 1 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipandang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditinjau kembali.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, dan tata cara pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Majene No.1 Tahun 2005 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka pengelolaan barang milik daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32; PP No.27 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penggunaan;
d. pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f. penilaian;
g. pemindahtanganan;
h. pemusnahan;
i. penghapusan;
j. penatausahaan; dan
k. pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Bupati mempunyai kewenangan mengatur pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang administrasi kependudukan. Berdasarkan pasal 110 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pendudukan dan Akta Catatan Sipil merupakan salah satu jenis jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka pelaksanaan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pendudukan dan Akta Catatan Sipilserta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pendudukan dan Akta Catatan Sipildalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor105 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 08 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang :
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pendaftaran Penduduk;
3. Pencatatan Sipil;
4. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
5. Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif Retribusi;
7. Tata Cara Penetapan dan Pemungutan Retribusi;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
10. Penetapan Denda Administrasi dan Biaya Pelayanan;
11. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Penyidikan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipilsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 50 Tahun 2007
Penjelasan: 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun
2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 4 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 2 Seri C);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 4 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 2 Seri C), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan Pasal 6 diubah;
4. Ketentuan Pasal 8 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 16 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi Hygiene dan Sanitasi
ABSTRAK:
Perda No. 4 Tahun 1985 sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat, maka perlu menetapkan Perda baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 6 Tahun 2004; Perda No. 15 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan dan retribusi hygiene dan sanitasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hygiene adalah segala usaha untuk memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan. Sanitasi adalah suatu upaya untuk memutuskan rantai penularan penyakit atau tindakan untuk mencegah kualitas lingkungan yang berdampak terhadap kesehatan. Retribusi pengawasan hygiene dan sanitasi adalah biaya yang dipungut atas pelayanan pemberian jasa pengawasan hygiene dan sanitasi terhadap usaha dan/atau kegiatan yang diselenggarakan dalam daerah. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengawasan dan pemeriksaan, objek dan subjek retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005.
Mencabut Perda No. 4 Tahun 1985 tentang Pengawasan Hygiene dan Sanitasi Tempat-tempat Umum
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2004/ No.16Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Latihan Kerja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat