Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN STUBONDO
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta guna pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kabupaten Situbondo memiliki kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab untuk membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974 ; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 10 Tahun 2004; 6. UU Nomor 32 Tahun 2004; 7. UU Nomor 33 Tahun 2004; 8. UU Nomor 24 Tahun 2007; 9. PP Nomor 28 Tahun 1972; 10. PP Nomor 100 Tahun 2000; 11. PP Nomor 9 Tahun 2003; 12. PP Nomor 58 Tahun 2005; 13. PP Nomor 79 Tahun 2005; 14. PP Nomor 38 Tahun 2007; 15. PP Nomor 41 Tahun 2007; 16. PP Nomor 21 Tahun 2008; 17. PP Nomor 22 Tahun 2008; 18. PP Nomor 23 Tahun 2008; 19. Perpres Nomor 8 Tahun 2008; 20. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 21. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 22. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 23. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 24. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 25. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 26. Permendagri Nomor 46 Tahun 2008.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Situbondo. Badan Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawab dan bertanggungjawab kepada Bupati.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah menyelenggarakan fungsi : a. perumusan dan penetapan kebijakan operasional penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi; b. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana; c. penyusunan pedoman operasional terhadap perumggulangan bencana; d. penyampaian informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat; e. penggunaan dan pertanggungjawaban sumbangan/hantuan; f. pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana; g. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2011.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Standarisasi Penyelenggaran Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pelayanan pubtk merupakan perwujudan pelayanan kepada masyarakat baik berupa pelayanan administrasi, pelayanan barang maupun pelayanan jasa yang dilaksanakan dalam rangka pemenuhan kebuhrhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan Perundang-undangan guna meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan perangtcat daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Standarisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Muara Enim.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.96 Tahun 2012;PP No.2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi No.30 Tahn 2014; Perda No.3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah No.3 Tahun 2013 tentang Standarisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Muara Enim.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
Mengubah ketentuan Pasal 1 yakni ditambahkan angka 15, angka 16 dan angka 17; Pasal 2 ditambah 1 (satu) ayat; Pasal 5 ditambah ayat (5) dan ayat (6); ketentuan BAB III ditambahkan Bagian Keduabelas, Paragraf 1 dan Paragraf 2 dan diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) Pasal.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Masyarakat (P2KSM) Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberdayakan potensi usaha
ekonomi produktif masyarakat untuk meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan sosial ekonomi
masyarakat di Daerah, telah diterbitkan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2008
Tentang Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan
Sosial Masyarakat (P2KSM) Kabupaten Purworejo;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan
pengelola program dan dihapusnya investasi non
permanen serta dihentikannya layanan program, maka
Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial
Masyarakat perlu dihapus;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menegah,
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,
dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2016 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro,
maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10
Tahun 2008 Tentang Program Pemberdayaan Potensi
Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2KSM) Kabupaten
Purworejo;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang: Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2008 Tentang
Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat
(P2KSM) Kabupaten Purworejo, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2008
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 16 Tahun 2011
a. bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terjadi perubahan dan pembaharuan sistem Pajak, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Bangli Nomor 02 tahun 1999 tentang Pajak Hotel dan Restoran sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nornor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; 3. PENGENAAN, TARIF DAN TATA CARA PENGHITUNGAN; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK; 5. MASA PAJAK; 6. TATA CARA PENETAPAN; 7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 8. KEDALUWARSA PENAGIHAN; 9. SANKSI ADMINISTRATIF; 10. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; 11. TATA CARA PENGHAPUSAN PAJAK YANG KEDALUWARSA; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 02 Tahun 1999 tentang Pajak Hotel dan Restoran sepanjang yang mengatur mengenai Pajak Restoran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Perbekel Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan Desa sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan nasional berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepada Perbekel dan Perangkat Desa perlu diberikan penghasilan tetap;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a di atas dan untuk melaksanakan pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004 Tanggal 16 Maret 2004 Tentang Pengembalian Peristilahan Sebutan Kepala Desa, Dusun dan Kepala Dusun, maka perlu mengatur kedudukan keuangan Perbekel dan Perangkat Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurup a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Perbekel dan Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PENGHASILAN DAN TUNJANGAN; 3. JENIS PENGHASILAN DAN TUNJANGAN; 4. PENATAUSAHAAN KEUANGAN; 5. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2013
RENCANA - TATA RUANG - WILAYAH KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2011-2031
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2013/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2011-2031
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Batang Hari dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah;
Dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu penjabaran kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Hari Tahunu 2021-2031.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.34 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No.68 Tahun 2010;
Perda ini mengatur mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Hari Tahun 2011-2031; meliputi; Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang; Rencana Struktur Ruang; Rencana Pola Ruang; Penetapan Kawasan Strategis; Arahan Pemanfaatan Ruang; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat; Kelembagaan, Kewajiban Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2003 tentang Rencana Tata RUang Wilayah Kabupaten Batang Hari (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2003 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
92 hlmn; 1 pnjlsan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 71
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mejelis Rakyat Papua Barat
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menunjang kelancaran pelayanan tugas, wewenang, hak dan kewajiban Majelis Rakyat Papua Barat serta untuk memberi pelayanan administrasi kepada Pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua Barat sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2004 juncto Peraturan Pemerintah RI Nomor 64 Tahun 2008 tentang Majelis Rakyat Papua maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat
b. Bahwa Sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat merupakan lembaga lain yang dibentuk sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan lainnya yang ditetapkan sebagai perangkat daerah
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Papua Barat tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat
1. Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Pania, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 018/PUU-I/2003;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
3. Undang-Undang Nomor 21 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintahan RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
11. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Papua Barat
12. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/849/M.PAN-RB/3/2012 tanggal 9 Maret 2012 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat
PERATURAN DAERAH KHUSUS TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT MAJELIS RAKYAT PAPUA BARAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUMBER PENDAPATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 72 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Sumber Pendapatan Desa; Meliputi Sumber Pendapatan Desa; Pendapatan Asli Desa; Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Bagian Dana Perimbangan; Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga; Kekayaan Desa; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 38 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 38) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 16 Tahun 2010
pembentukan desa ketapang kecamatan gentuma raya kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2010/No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Ketapang Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan desa ketapang kecamatan gentuma raya kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah, dan pusat pemerintahan, kewenangan desa, pemerintahan desa, personil, aset dan dokumen, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2010.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 16 Tahun 2009
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2009/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT)
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan peranan masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna perlu membina dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam upaya meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di kelurahan, maka perlu dilakukan pengaturan mengenai pembinaan dan penataan Rukun Tetangga (RT) sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah dan mufakat secara lebih baik, tertib dan teratur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT);
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2007.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Pembentukan Dan Kedudukan; Tugas, Fungsi Dan Kewajiban; Kepengurusan Dan Pemilihan Pemngurus RT; kewajiban Dan Hak Pengurus; Masa Bhakti; Pemberhentian Dan Atau Penggantian Pengurus Rt; Hubungan Kerja; Sumber Dana Dan Tunjangan Khusus; Pembinaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralhan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat