Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Kab. Magetan No 14 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/43.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan maka perlu mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah;
b. bahwa berdasarkan pertimbatrgan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 150 ayat ( 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah Kabu paten Magetan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maget.an Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Air Bawah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Dati O: Surabaya dengan mengubah Undang Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pernbentukan Daerah Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi .Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1956 Tentang Pemhentukan Daerah- Daerah. Kabupaten Kata Besar dalam Iingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, .Jawa Barat dan Daerah lstimewa jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730)
3·. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Le.mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Norrior 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6, Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 ten:tang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2()14 Nomor 1);
Dengan Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nemer 14 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2003 Nomor 57) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Keija Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah. Untuk mendukung penciptaan iklim investasi yang kondusif dan dalam rangka mendanai fungsi pelayanan dan perizinan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, perlu penyederhanaan memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor :PER.02/MEN/III/2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI (Pasal 2 – Pasal 4)
3. KEWAJIBAN (Pasal 5)
4. GOLONGAN RETRIBUSI (Pasal 6)
5. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA (Pasal 7)
6. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI (Pasal 8)
7. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI (Pasal 9)
8. WILAYAH PEMUNGUTAN (Pasal 10)
9. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG (Pasal 11)
10. PENETAPAN RETRIBUSI (Pasal 12)
11. TATA CARA PEMUNGUTAN (Pasal 13)
12. TATA CARA PEMBAYARAN (Pasal 14)
13. SANKSI ADMINISTRASI (Pasal 15)
14. KEDALUWARSA (Pasal 16 – Pasal 17)
15. PEMANFAATAN (Pasal 18)
16. INSENTIF PEMUNGUTAN (Pasal 19)
17. PENYIDIKAN (Pasal 20)
18. KETENTUAN PIDANA (Pasal 21)
19. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 22)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BANK JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Bank Jambi serta untuk mendorong pertumbuhan dan perekonomian serta peningkatan pendapatan daerah, Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada Bank Jambi;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Perda
Dasar Hukum : UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun
2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008;
UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; dan Perda No. 19 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Daerah ke dalam modal Bank Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan 19 (Sembilan Belas) Desa di Kabupaten Donggala
ABSTRAK:
Dalam rangka mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan untuk meningkatkan pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat pedesaan di Kabupaten Donggala, maka dipandang perlu melakukan pemekaran dan membentuk desa. Sesuai dengan ketentuan Pasal 216 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu adanya pembentukan desa baru.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebgaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 72 Tahun 2005; PERDA Kab. Donggala No. 9 Tahun 2003; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2005; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan 19 (sembilan belas) desa di Kabupaten Donggala dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan, Pembentukan, Luas Wilayah, Batas Desa dan Jumlah Penduduk, Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan, Potensi Desa, Sarana dan Prasarana Desa, dan Kekayaan, Penjabat Kepala Desa, Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Penjelasan : 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun
2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 278).
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut :
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe A;
c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Daerah Tipe A;
d. Dinas Daerah;
e. Badan Daerah;
Selain perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah;
Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pasuruan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pasuruan;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan; dan
e. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati yang mengatur mengenai organisasi perangkat daerah tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati sebagai pengganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 16 Tahun 2008
IZIN PENYELENGGARAAN - LEMBAGA - LATIHAN KERJA SWASTA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2008/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Lembaga Latihan Kerja Swasta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan
pengendalian Lembaga-lembaga Latihan Kerja yang
diselenggarakan oleh swasta, maka perlu diatur mengenai
perizinannya sesuai dengan kewenangan desentralisasi
Kabupaten
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : 1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;UU No 37 Tahun 2003;UU No 32 Tahun 2004;UU No 33 tahun 2004;UU No 23 Tahun 1992;PP No 25 Tahun 2000
Perda No 2 Tahun 2006;Perda No 13 Tahun 2007;Perda No 12 Tahun 2007;
Materi Pokok dalam peraturan ini antara lain : PERIZINAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
SANKSI ADMINISTRASI ,KETENTUAN PIDANA ,PENYIDIKAN
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 16 Tahun 2015
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2013/NO.119 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garis Sempadan Jalan, Garis Sempadan Pagar Dan Garis Sempadan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib pembangunan fisik di wilayah Kabupaten Lamandau serta untuk mewujudkan Kabupaten Lamandau yang tertib dan teratur perlu dilakukan pengaturan atas garis sempadan jalan, garis sempadan pagar dan garis sempadan bangunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 ; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
GARIS SEMPADAN;
BAB III
GARIS SEMPADAN JALAN;
BAB IV
GARIS SEMPADAN PAGAR;
BAB V
GARIS SEMPADAN BANGUNAN;
BAB VI
DAERAH SEMPADAN JALAN;
BAB VII
DAERAH SEMPADAN BANGUNAN;
BAB VIII
PENGUASAAN;
BAB IX
PENGENDALIAN;
BAB X
PENYIDIKAN;
BAB XI
SANKSI PIDANA;
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 16 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2005/NO.16, TLD NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 1 angka 10 Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan atas retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah serta pada Pasal 3 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka atas pelayanan pemakaian kekayaan Daerah dapat dipungut retribusi sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengutangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat