Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan 19 (sembilan belas) desa di Kabupaten Donggala dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan, Pembentukan, Luas Wilayah, Batas Desa dan Jumlah Penduduk, Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan, Potensi Desa, Sarana dan Prasarana Desa, dan Kekayaan, Penjabat Kepala Desa, Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat