Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi di Bidang Perhubungan Udara, Pos dan Telekomunikasi
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 20 angka 5 dan 6 Perda No. 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Palembang di Bidang Perhubungan Udara, Pos, dan Telekomunikasi bahwa perlu diatur mengenai pembinaan meliputi penataan, pengaturan, pengawasan dan pemantauan pemanfaatan sarana perhubungan udara, pos dan telekomunikasi melalui pemberian rekomendasi dan perizinan. Berdasarkan standar jasa pelayanan yang diberikan maka perlu dipungut dan diatur mengenai retribusinya.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1984; UU No. 15 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 37 Tahun 1985; PP No.0 Tahun 1995; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 70 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2001, Keputusan DPRD No. 11 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi di bidang perhubungan udara, pos, dan telekomunikasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Retribusi perizinan tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian rekomendasi atau izin kepada orang atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Diatur tentang maksud dan tujuan, jenis kegiatan dan/atau usaha, perizinan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan retribusi, golongan dan perhitungan, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2002.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 24 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2012; UU No 17 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; Perpres No 71 Tahun 2012; Perpres No 32 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 72 Tahun 2012; Permenkes No 21 Tahun 2016; Permendagri No 31 Tahun 2016; Perda Kab.Tangerang No 2 Tahun 2009; Perda Kab.Tangerang No 11 Tahun 2016;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Blora”
guna mendukung pemenuhan kebutuhan
masyarakat dalam penyediaan jasa keuangan,
Pemerintah Daerah, perlu melakukan peningkatan
kinerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
“Blora” sebagai upaya untuk meningkatkan
pendapatan asli daerah dan pelayanan kepada
masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan dengan telah
diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6
Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Blora” perlu
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora
Artha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama dan Tempat Kedudukan
Bab III Maksud dan Tujuan
Bab IV Kegiatan Usaha
Bab V Jangka Waktu Berdiri dan Anggaran Dasar
Bab VI Modal
Bab VII Organ Perumda BPR Bank Blora Artha
Bab VIII Pegawai Perumda BPR Bank Blora Artha
Bab IX Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Perencanaan, Operasional dan Pelaporan
Bab XII Penggunaan Laba
Bab XIII Pembubaran
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 dicabut.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2010/No.16.Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perda tentang pajak-pajak do Kota Pagar Alam perlu ditinjau Kembali dan disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama, objek, subjek retribusi, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2010.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 16 Tahun 2004
dinas kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat - struktur organisasi
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2004/NO.15 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2003 maka Perda Kabupaten Banyumas No.10 tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.16 Tahun 1994;
PP No.25 Tahun 2000;
PP No.8 Tahun 2003;
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 nOMOR 17 tAHUN 2003;
1.Ketentuan Umum 2.Pembentukan 3.Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 4. Susunan Organisasi 5.Tatakerja 6.Ketentuan Peralihan 7.Ketentuan Lin-lain 8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, maka ketentuan pembentukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi Dinas kesehatan dan kesejahteraan Sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 7 Perda Kabupaten banyumas Nomor 9 Tahun 2002 serta dalam Pasal 6 Perda Kabupaten banyumas Nomor 23 Tahun 2000, Pasal 2 ayat (3) huruf c dan Pasal 20 Perda Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2002, Pasal 19 Perda Kabupaten Banyumas 24 Tahun 2000, dinyatakan tidak berlaku lagi;
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 16 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI -TATA KERJA - BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2004/No. 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SSKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian daerah Kabupaten Batang Hari bedasarkan kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan dengan memperhatikan aspek personil , perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan kepegawaian Daerah.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah; Meliputi; Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Kewenangan; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah Ini , sepanjang mengenai Pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
8 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 16 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH
KABUPATEN KERINCI NOMOR 6 TAHUN 2004
TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penerimaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu meninjau kembali Perda Kab. Kerinci No. 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan kembali dengan Perda.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 34 tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Permendagri Nomor 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 6 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 6 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Ketentuan BAB II Pasal 3; Mengubah Ketentuan BAB IV Pasal 6; Mengubah Ketentuan BAB V Pasal 7; Mengubah Ketentuan BAB VI Pasal 8; Mengubah Ketentuan Pasal VII Pasal 9.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
a. untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Provinsi Lampung merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung;
b. sebagaimana dimaksud huruf a dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat;
c. pelaku dunia usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperanserta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992;
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999;
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012;
18. Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005;
19. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-05/ MBU/2007;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;
21. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007;
22. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
23. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009;
Mengenai pembentukan TSP guna memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program TSP di Provinsi Lampung, dan memberi arah kebijakan dan pedoman kepada pemerintah daerah, perusahaan dan semua pemangku kepentingan dalam melaksanakan program TSP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman, dan 5 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat