a. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung di daerah
dilaksanakan sesuai dengan asas otonomi yang
bertujuan memberikan pengayoman dan memajukan
kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan
tata kehidupan bangsa yang am an, tertib, sejahtera,
dan berkeadilan;
b. bahwa untuk menjamin keselamatan penghuni dan
lingkungannya, penyelenggaraan bangunan gedung
hams dilaksanakan secara tertib, diwujudkan sesuai
dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan
administratif dan teknis bangunan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 342 ayat
(2) humf d Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu
penetapan tata cara atau operasionalisasi pelaksanaan
norma, standar, prosedur dan kriteria di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam humf a, humf b, dan humf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan
Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Standar Teknis; Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Peran Masyarakat; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2018
181
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, Kepala Daerah Wajib mengajukan rancanangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundangan-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.33 Tahun 2019, Perda No.25 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2020 dalam 8 pasal;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
Peraturan Daerah ini memiliki 6 halaman dan 2 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Penyelenggaraan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin No.2 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 tahun 1959; UU No. 1 tahun 1974; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 9 tahun 1992; UU No 39 tahun 1999; UU No. 23 tahun 2002; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 tahun 2008; UU No. 12 tahun 2006; UU No. 23 tahun 2006; PP No. 9 tahun 1975; PP No. 27 tahun 1983; PP No. 31 tahun 1998; PP No. 37 tahun 2007; PP No. 38 tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 tahun 2004; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005; Permendagri No. 19 tahun 2010; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor 13 M-04. PW.07.03 tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 1996; Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 02 tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Hak Dan Kewajiban Penduduk; Kewenangan Penyelenggara Dan Instansi Pelaksana; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data Dan Dokumen Kependuduka; serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 2 Tahun 1997.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 16 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pengeloaan keuangan daerah merupakan
serangkaian upaya Pemerintah Daerah dalam mengatur
penerimaan dan pengeluaran Daerah dalam rangka
mewujudkan perencanaan pembangunan;
b. bahwa agar setiap penerimaan dan pengeluaran Daerah
mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
bagi masyarakat maka harus dikelola secara efektif,
efisien, dan transparan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 100 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan pengelolaan
keuangan daerah diatur dengan peraturan daerah;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pengelola Keuangan Daerah; APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan Dan Penatausahaan; Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Dan Perubahan APBD, Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban APBD; Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah; Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan yg dicabut: Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sleman Tahun 2008 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sleman Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Halaman: 101 hlm, Lampiran: 35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Hasil Perikanan
ABSTRAK:
Sumber daya ikan merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia; dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya ikan di daerah agar lebih berdaya guna dan berhasil guna serta dapat dinikmati secara merata baik perorangan maupun dalam bentuk badan hukum, diperlukan pengaturan dalam bentuk perizinan sesuai kewenangan daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 12 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 94) dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pungutan Hasil Perikanan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
PUNGUTAN HASIL PERIKANAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2007.
15 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2006-2025
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Tanah Bumbu memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat sebagai penjabaran Undang-undang nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025;
bahwa Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2006-2025;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2006-2025 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Program Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu; Pengendalian Dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2008
bahwa Pajak Reklame adalah salah satu media yang berfungsi memberi informasi kepada konsumen mengenai produksi barang dan/jasa tertentu;
bahwa penempatan/pemasangan reklame perlu ditata sehingga selain dapatmenciptakan keindahan kota juga dapat memberi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah melalui pajak reklame;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame
UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tojo Una - Una Nomor 10 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan pajak; wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak; masa pajak, saat terhutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara penghitungan dan pengenaan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; daluarsa; penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2008.
11 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat