Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2021 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan
ketentuan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
19 T ahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6523);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang
Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa
Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5610);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
1. Pasal 18 ay at (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. U ndang-Undang Nomor 54 T ahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung
Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54
Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi
dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lem baran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3969);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN BARANG
MILIK DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada sa a t P eratu ran D aerah ini m ulai berlaku, P eratu ran
B upati Nomor 75 T ah u n 2018 T entang Pedom an Pengelolaan
B arang Milik D aerah (Berita D aerah K abupaten Tebo T ahun
2018 Nomor 75) d icab u t d an d in y atak an tid ak berlaku.
194
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 16 Tahun 2011
PERDA Kab. Kulon Progo No. 15 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Perda Kab Kulon Progo No. 12 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2011/NO.42, TLD NO.4042, SEKDA KOTA TUAL, 10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Walikota Tual Nomor 53 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pengendalian Menara Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2009
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK - RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN KARTU KELUARGA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2009/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK
DAN RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU
TANDA PENDUDUK DAN KARTU KELUARGA
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya menciptakan tertib Administrasi Kependudukan serta pengawasan terhadap penduduk atau anggota masyarakat yang ada di Kab. Muaro Jambi dipandang perlu dilakukan melalui pendaftaran penduduk;
Untuk kelancaran dan pelaksanaan pendaftaran penduduk perlu adanya dukungan pembiayaan dalam bentuk retribusi penggantian biaya cetak Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Pengaturan Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan KK, sebagaimana diatur dalam Perda No. 10 Tahun 2001, tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 9 Tahun 1975; Perda No. 66 Tahun 2001; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Pepres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 88 Tahun 2004; Kepmendagri No. 28 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan KK, meliputi: Hak dan Kewajiban Penduduk; Pendaftaran Penduduk; Kartu Keluarga; Kartu Tanda Penduduk; Pengelolahan Data dan Pelaporan; Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda Kab. Muaro Jambi No. 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP, KK dan Akta Catatan Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan KK; persyaratan dan tatacara pencatatan Penduduk, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
13 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2009/NO.16, LL KAB.KETAPANG: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Balai Pinang, Desa Kuala Hilir, Desa Sekucing Labai, Desa Balai Pinang Hulu, Desa Sekucing Kualan dan Desa Labai Hilir Kecamatan Simpang Hulu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan, desa dapat dimekarkan menjadi dua desa atau lebih dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan pemerintahan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2006
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan Desa; Pusat Pemerintahan Desa; Luas Wilayah Dan Jumlah Penduduk; Batas-Batas Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2009.
9 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2014
bahwa untuk menjamin pemenuhan hak asasi setiap warga masyarakat dalam mengembangkan diri, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, serta memperjuangkan haknya secara kolektif, Pemerintah Daerah berkewajiban melayani setiap warga masyarakat dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan publik kepada warga masyarakat dan penduduk; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 344 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik di kabupaten Banjarnegara sesuai dengan asas-asas tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan pengaturan hukum yang menjadi landasan hukum di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubIik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999.
Peraturan ini memuat ketentuan umum; maksud, tujuan, asas, dan ruang lingkup; organisasi dan tata kelola pelayanan publik; hak, kewajiban, dan larangan; pengelolaan pelayanan publik; peran serta masyarakat; penyelesaian pengaduan; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 16 Tahun 2014
penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.36 Tahun 2005.
dalam PERDA ini diatur mengenai Fungsi Klasifikasi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
88 halaman, Penjelasan 30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun Anggaran 2009; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2009
PERDA ini mengatur mengenai Perubahan APBD Kab. Klaten yang terdiri atas Pendapatan; Belanja; Pembiayaan pada Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2009.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat