Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Biaya Operasional
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah dan dalam rangka upaya pembinaan, penyempurnaan dan penertiban aparatur pemerintah daerah agar dapat mampu menjadi aparatur yang bersih, berwibawa, efisien dan efektif sehingga mampu melaksanakan tugas-tugasnya perlu didukung dengan pemberian biaya operasional; untuk melaksanakan maksud tersebut , perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Pemberian Biaya Operasional;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: 1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah - daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat; 2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); 3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Biaya Operasional; Aturan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2003.
Peraturan yang Dicabut/Diubah: Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1988 tentang Pemberian Uang Perangsang
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.1992/No. 4 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Penginapan Remaja
ABSTRAK:
bahwa dengan telah Peraturan Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
1984, khususnya Pasal 3 huruf c, maka Usaha
Penginapan Remaja diserahkan kepada Daerah
Tingkat II; bahwa seuai dengan Keputusan Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556.2/92/88
tanggal 25 April 1988, Usaha Penginapan Remaja
tersebut perlu diatur dengan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1957; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor KM.292/HK.205/PHB- 79 dan No 208 Tahun 1979; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.75/PW.304/MPPT-85; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556.2/92/1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988;
Peraturan Daerah mengatur tentang bentuk usaha dan permodalan, persetujuan prinsip, perijinan dan pencabutan, kewajiban pemimpin usaha penginapan remaja, retribusi, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1992.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2015
Penyelenggaraan - Pembangunan - Ketahanan - Keluarga
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2017/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
pembangunan Daerah mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia;
Pengaruh globalisasi dan perkembangan dibidang sosial, ekonomi, budaya serta teknologi informasi, selain menyediakan kesempatan untuk maju dan berkembang juga telah mengubahdan menggeser tatanan ketahanan keluarga, sehingga keluarga harus menjadi basis kebijakan publik;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UUD No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 tahun 1965; UU No.52 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; PP No.87 Tahun 2014
Perda Ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga; Meliputi; Azas, Maksud Dan Tujuan; Perencanaan; Pelaksanaan; Lembaga; Koordinasi; Kerjasama; Sistem Informasi; Penghargaan Dan Dukungan; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
16 hlmn; 10 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas dan tata kerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Penyelenggara Pemerintahan Daerah menetapkan nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dengan memperhatikan pedoman dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Urusan Pemerintahan tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 2, penghapusan Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2019.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerataan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Daerah Air Minum Koa Surakarta Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum dan peningkatan pelayanan pada masyarakat, perlu menambah penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta; bahwa investasi pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan peraturan daerah tentang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta Tahun 2016.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini memuat tentang pemberian modal yang diberikan oleh pemerintah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surakarta yang bersumber dari APBD Kota Surakarta 2016. Pun, didalamnya membahas mengenai bentuk penyertaan beserta dengan pertanggungjawaban yang (akibat hukum) yang dihasilkan oleh kedua belah pihak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 15 Tahun 2019
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditetapkan Pajak Reklame sebagai salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa untuk tertibnya pengelolaan Pajak Reklame sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor pajak, maka dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya Pajak Reklame.
Dasar Hukum : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Walikota Atau Dibayar Sendiri Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5179); 14. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; 15. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB PAJAK 3. DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PERHITUNGAN 4. WILAYAH PEMUNGUTAN 5. MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG 6. TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK 7. TATA CARA PEMBAYARAN 8. TATA CARA PENAGIHAN PAJAK 9. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK 10. TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN,PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINSTRASI 11. KEBERATAN DAN BANDING 12. PENGAMBILAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK 13. KEDALUWARSA 14. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 15. KETENTUAN PENYIDIKAN 16. KETENTUAN PERALIHAN 17. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Keanggotaan BPD, Kelembagaan BPD, Fungsi dan Tugas BPD, Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD, Peraturan Tata Tertib BPD, Peningkatan Kapasitas Anggota BPD, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2006 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 127) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2018
Penambahan - Penyertaan Modal - Pemerintah Kabupaten Batang Hari - Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batang Hari
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2018/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batang Hari
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Batang Hari kepada PDAM Tirta Batang Hari
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2002; Perda No. 12 Tahun 2017
Perda ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Batang Hari kepada PDAM Tirta Batang Hari, meliputi: Maksud dan Tujuan; Nilai Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
4 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat