Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2011/NO. 15, TLD NO. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 141 huruf c dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Retribusi Izin Gangguan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, pemungutan, tatacara pembayaran, tatacara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 20 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2017
Kewarganegaraan dan Imigrasi , Kebijakan Pemerintah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA KABUPATEN BANYUWANGI DI LUAR NEGERI
ABSTRAK:
Bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri masih banyak menghadapi persoalan ketenagakerjaan, terkait dengan dokumen keimigrasian, standart upah, jaminan tenaga kerja maupun persoalan perlindungan hukum sehingga diperlukan untuk menjamin hak-hak dasar dan kesamaan kesempatan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga kerja dan keluarganya di Kabupaten Banyuwangi.
UU No.2 Tahun 1965; UU No.7 Tahun 1981; UU No.8 Tahun 1981; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.39 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2013; UU No.21 Tahun 2007;
UU No.6 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2012; UU No.9 Tahun 2015; PP No.31 Tahun 2006; PP No.15 Tahun 2007; PP No.3 Tahun 2013; PP No.4 Tahun 2013; PP No.12 Tahun 2017; Perpres No.81 Tahun 2006; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.36 Tahun 2002; Permenakertrans No : PER07/MEN/IV/2008; Permenakertrans No : 09/MEN/IV/2009; Permenakertrans No : PER.07/MEN/V/2010; Permendagri No.26 Tahun 2012; Permenakertrans No.22 Tahun 2014; Perda Prov. Jawa Timur No.04 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang asas dan tujuan perlindungan CTKI, TKI dan keluarganya yaitu untuk memberikan jaminan bagi CTKI dan TKI agar mendapatkan pekerjaan, upah, dan jamin lain sebagai TKI. TKI beserta anggota keluarganya berkewajiban untuk melengkapi seluruh dokumen keimigrasian yang dibutuhkan dan membekali diri dengan keterampilan kerja dan berhak untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang memadai agar dapat bekerja secara aman di luar negeri. PPTKIS/cabang PPTKIS berkewajiban untuk mempunyai izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar dapat melaksanakan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dan berhak untuk merekrut CTKI di Kabupaten Banyuwangi. Peran Bupati Kabupaten Banyuwangi dalam perlindungan CTKI/TKI adalah melakukan Pembinaan, Koordinasi, dan Pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan dan penempatan CTKI/ TKI. Pemerintah Daerah dalam perlindungan CTKI/TKI mempunyai wewenang untuk Mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan CTKI dan TKI Kabupaten Banyuwangi dan keluarganya, adapun tugas Pemerintah Daerah dalam perlindungan CTKI/TKI yaitu untuk melakukan pendataan CTKI dan TKI dengan layanan satu pintu dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam perlindungan CTKI/TKI yaitu untuk menjamin terpenuhinya hak-hak CTKI Kabupaten Banyuwangi. Perlindungan TKI Kabupaten Banyuwangi melalui tahapan prapenempatan, penempatan dan purna penempatan Pendataan, Perekrutan dan seleksi TKI Kabupaten Banyuwangi. CTKI diberikan pendidikan dan pelatihan kerja untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja CTKI. CTKI yang berangkat wajib memiliki dokumen persyaratan dan mengikuti program asuransi dan pembekalan terkahir dari BNP2TKI. Penempatan TKI Kabupaten Banyuwangi dilakukan dengan penandatanganan perjanjian kerja yang dilakukan di hadapan dan diketahui oleh pegawai yang membidangi penempatan TKI Kabupaten Banyuwangi di luar negeri. Perihal Kepulangan TKI dikarenakan berakhirnya masa perjanjian kerja, pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir, terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit dinegara tujuan, mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan tidak bisa menjalankan pekerjaannya lagi, meninggal dunia di negara tujuan, cuti, dideportasi oleh negara tujuan atau mengalami eksploitasi/ kekerasan di negara tujuan. Larangan PPTKIS dalam perekrutan CTKI dan pemungutan biaya penempatan melebihi ketentuan biaya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelesaian perselisihan antara TKI Kabupaten Banyuwangi dengan PPTKIS / cabang PPTKIS Dalam hal terjadi sengketa antara TKI Kabupaten Banyuwangi dengan PPTKIS/ Cabang PPTKIS mengenai pelaksanaan perjanjian penempatan, maka kedua belah pihak mengupayakan penyelesaian secara damai dengan cara musyawarah; Pemerintah Daerah melalui dinas terkait bertanggung jawab jawab melakukan pengawasan terhadap pendaftaan yang dilakukan pemerintah desa dan perekrutan yang dilakukan oleh PPTKIS dan Cabang PPTKIS dengan melakukan pendataan. Pembinaan oleh pemerintah Kabupaten Banyuwangi dilakukan dalam bidang Informasi, sumber daya manusia dan perlindungan TKI. Peran serta masyarakat dan pemerintah desa dalam perlidungan TKI Kabupaten Banyuwangi. Kerjasama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan pemerintah atau Pemerintah Daerah lain untuk melakukan perlindungan TKI. Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menjamin terwujudnya efisiensi dan transparan serta keadilan dalam hal pembiayaan penempatan TKI oleh PPTKIS. Pembinaan dan pengawasan terhadap Pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan CTKI/TKI. PPNS dari dinas terkait diberi wewenang khusus bagi penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan CTKI/ TKI sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Sanksi administratif yang dikenakan terhadap PPTKIS yang melakukan pelanggaran diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.1998/NO.8 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang inengatur tentang Retribusi Daerah hams segera disesuaikan materinya; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Retribusi Izin Trayek;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undand Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undana Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undana Undang Nonior 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nornor 12 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nornor 2 Tahun 1986;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi,masa retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan keberatan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, tata cara perhitungan, pengembalian kelebihan penyetoran, kadaluwarsa penagihan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 1999.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1986 dicabut.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2017/Nomor 15 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Komunikasi dan Informasi, Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Untuk terselenggaranya aplikasi telematika yang mendukung upaya pemberdayaan aparatur negara, birokrasi pemerintah menunjang SDM dengan pengembangan perpustakaan dan meningkatkan minat baca serta untuk melestarikan arsip-arsip penting Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, perlu membentuk Badan Komunikasi dan Informasi Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1971; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 34 Tahun 1979; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Perpres No. 19 Tahun 1961; Keppres No. 26 Tahun 1974; Keppres No. 87 Tahun 1999; Keppres No. 9 Tahun 2003; Inpres No. 6 Tahun; Inpres No. 3 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Komunikasi dan Informasi, Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi badan komunikasi dan informasi, perpustakan dan kearsipan; susunan organisasi; tugas pokok dan fungsi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; serta pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan dan eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Komunikasi dan Informasi, Perpustakaan dan Kerasipan Kabupaten Musi Rawas akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtayasa
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif diperlukan sistem penyediaan air minum yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka bentuk kelembagaan dan nama Perusahaan Daerah Air Minum Pekalongan sebagai perusahaan daerah yang didirikan oleh Pemerintah Kota Pekalongan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Pekalongan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtayasa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Perubahan Bentuk, Nama, Lambang dan Tempat Kedudukan, Modal, Organ Perumda Tirtayasa, KPM, Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perumda Tirtayasa, Rencana Bisnis Perumda Tirtayasa, Penggunaan Laba dan Laba Bersih, Anak Perusahaan, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Dana Pensiun, Asosiasi, PEmbubaran, KEtentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2013) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 41 Tahun 2002 tentang Retribusi Sewa Kendaraan/Mobil Khusus Angkutan Daging milik Pemerintah Kabupaten Sorong;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 50 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian alat dan Mesin Pertanian
c. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 52 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kendaraan/Alat milik Pemerintah Kabupaten Sorong.
-
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat