Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi,masa retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan keberatan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, tata cara perhitungan, pengembalian kelebihan penyetoran, kadaluwarsa penagihan, penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat