Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1999/2000, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Daerah;
b. bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahun 1994, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-
360 tanggal 28 Oktober 1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94
Tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-
1316 tanggal 18 September 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998 tanggal 29 Juli 1998 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 1999.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 1999/2000 sejumlah Rp. 640.375.857.000,00 bertambah Rp. 301.342.669.000,00 sehingga menjadi Rp. 941.718.526.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2000.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/0005735 Perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 perlu disesuaikan. berdasarkan pertimbangan tersebut Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Keuangan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 mengalami beberapa perubahan yaitu Pasal 53 sampai Pasal 61;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Desa Di Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa pemekaran desa merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa secara terpadi, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka Penataan Desa yang lebih efektif dan efisien dalam wilayah Kecamatan di Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.11 Tahun 2006, Perda Sintang No.13 Tahun 2006, Perda Sintang No.16 Tahun 2006, Perda Sintang No.17 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pemekaran Desa, Batas Wilayah, Kekayaan Desa, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi, Kedudukan Keuangan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2007.
Peraturan Daerah ini memiliki 8 halaman, 8 halaman lampiran, dan 1 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraaan Otonomi Daerah dan mengantisipasi situasi dan kondisi serta perkembangan sosial ekonomi pada masa mendatang yang dapat mengakibatkan maningkatnya kebutuhan masyarakat atas pelayanan dibidang ketenagakerjaan yang selaras dengan aspirasi masyarakat dan kewenangan Pemerintah kabupaten;
Dalam rangka penjabaran lebih lanjut dari Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 18 ayat (4) telah memberikan keleluasaan kepada Daerah Kabupaten untuk menetapkan Retribusi selain yang telah ditetapkan oleh Undang-undang dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan dibidang Ketenagakerjaan;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.3 Tahun 1951; UU No.21 Tahun 1954; UU No.3 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 1964; UU No.1 Tahun 1967; UU No.14 Tahun 1969; UU No.1 Tahun 1970; UU No.7 Tahun 1981; UU No.8 Tahun 1981; UU No.34 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2000; PP No.71 Tahun 1971; PP No.66 Tahun 2001; Kepres No.75 Tahun 1995; Kepres No.44 Tahun 1999; Kepres No.23 Tahun 1974; PP No.66 Tahun 2001; Perda No.30 Tahun 2001
Perda Ini Mengatur Mengenai Retribusi Pelayanan Di Bidang Ketenagakerjaan; Meliputi; Objek dan Subjek Pelayanan Ketenagakerjaan; Golongan Penerimaan; Ketentuan Izin; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Berlaku Ijin; Tata Cara Pemungutan; Kadaluwarsa; Tata Cara Pembayaran; Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pidana; penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2003.
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, Mengenai Teknis Pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati.
15 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2006/NO.15, TLD/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 203 Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 5 tahun 2000 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan
atau Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa di
Kabupaten Sragen sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
dicabut dan disesuaikan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang
Perangkat Desa di Kabupaten Sragen ;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah- daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa
Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355) ; 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perudang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah
ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2006
tentang Badan Permusyawaran Desa Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5; 13.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten
Sragen Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor
6;
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa
lainnya. (2) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari :
a. Sekretariat Desa ;
b. Pelaksana teknis lapangan ;
c. Unsur kewilayahan.
(3) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dipimpin oleh Sekretaris Desa dengan anggota yang terdiri dari
para Kepala Urusan.
(4) Pelaksana Teknis Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri dari :
a. Modin Desa
b. Jogoboyo Desa
c. Pamong Tani Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 5 tahun 2000 tentang Tatacara
Pencalonan, Pemilihan atau Pengangkatan dan Pemberhentian
Pamong Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000
Nomor 05 Seri D Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2000 Nomor 12 Seri D Nomor 12 ) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 15 Tahun 2017
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2017 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 58 Tahun 2005
6. Permendagri No. 13 Tahun 2006
7. Permendagri No. 31 tahun 2016
8. Perda Kab. MukoMuko No. 5 tahun 2014
9. Perda Kab. MukoMuko No. 2 Tahun 2016
10. Perda Kab.MukoMuko No 10 Tahun 2016
11. Perda Kab.MukoMuko No. 4 Tahun 2017
12. Perda kab.MukoMuko No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017 . Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggrannya yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dapat menggunakan belanja tidak terduga. kriteria belanja untuk keperluan mendesak mencakup : a. Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan
b. Keperluan mendesak lainnya apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. dalam hal keadaan darurat terjadi setelah ditetapkan perubahan APBD, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2017
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi dan dalam rangka meningkatkan rasa aman, nyaman, dan tenteram bagi masyarakat di sekitar lokasi pendirian menara telekomunikasi dan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dari keberadaan menara telekomunikasi, maka secara periodik Pemerintah Kota Banjarmasin perlu melakukan pengawasan, pengecekan, pengendalian, dan penanggulangan menara telekomunikasi di Kota Banjarmasin;
Bahwa agar pelaksanaan Peraturan Daerah dapat diterapkan dengan maksimal, maka Pemerintah Kota Banjarmasin menganggap perlu untuk menyesuaikan Peraturan Daerah yang telah ada dengan kondisi di lapangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi di Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia dan asap rokok tidak hanya membayahakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain . untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok . berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Dasar Hukum :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 tahun 2016 .
Peraturan Daerah tentang Kawasan Tampa Rokok, Meliputi : Ketentuan Umum; Azas, Tujuan dan Prinsip; Hak dan Kewajiban; Kawasan Tampa Rokok; Larangan dan Kewajiban; Tanda/Petunjuk/Peringatan Larangan Merokok; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JWALITA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan dan memperluas akses permodalan usaha masyarakat perlu adanya peningkatan pelayanan perbankan milik pemerintah daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jwalita.
Dalam rangka memenuhi modal dasar untuk mewujudkan tujuan pendirian PT. (Persero) BPR Jwalita, pemerintah daerah menyetor sejumlah Rp.19.450.000.000,00 (sembilan belas milyar empat ratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 13 ayat (4) disebutkan bahwa kekurangan modal dasar disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah adalah sejumlah Rp.12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat