Peraturan Daerah (PERDA) tentang Gerakan Bebas Buta Aksara Dan Pandai Baca Alquran Dalam Wilayah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan bebas buta aksara Al
Qur’an bagi ummat Islam di Kabupaten Maros, maka perlu
dilakukan pembinaan dan pemantapan pendidikan Al Qur’an
untuk lebih efisien dan efektifnya pelaksanaan tersebut
maka perlu dilakukan upaya yang intensif dan
berkesinambungan dengan melibatkan semua unsur dan
komponen di dalam masyarakat
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang – Undang Nomor I Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Perkawinan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang
penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme
Undang –Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Perundang-undangan.
Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil .
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom .
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2001`
tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan
Daerah Kabupaten Maros
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2005
tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2005-2010
GERAKAN BEBAS BUTA AKSARA DAN PANDAI BACA
ALQURAN DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 15 Tahun 2014
KEPENDUDUKAN – PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No.199.2014/NOREG 4.15/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
- Dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Oleh karena itu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2006.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 4 diubah;
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah;
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 ditambahkan 4 (empat) huruf, yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd, dan huruf ee, serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4);
5. Ketentuan Pasal 16 diubah;
6. Ketentuan Pasal 17 diubah;
7. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 17A, Pasal 17B, dan Pasal 17C;
8. Ketentuan ayat (1) Pasal 34 diubah;
9. Ketentuan Pasal 39 ayat (2) dihapus;
10. Ketentuan ayat (4) Pasal 41 diubah;
11. Ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah;
12. Ketentuan ayat (2) Pasal 55 diubah;
13. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 56 diubah;
14. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 73 diubah;
15. Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIA dan diantara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 77A dan Pasal 77B;
- Peratuan Daerah ini terdiri dari II Pasal dan 15 perubahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
Mengubah Perda Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok Petugas Registrasi diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan elemen data penduduk diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh KTP-el. diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses diatur dalam Peraturan Bupati.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR DAN PANGAN OLAHAN
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 20 Tahun 2O17 tentang Pengawasan Keamalan Pangan Segar dan Pangan Olahan perlu adanya pembinaan dan pengawasan peredaran pangan dalam lingkup Kabupaten Toraja Utara, serta sebagai pembinaan dan pengawasan pangan segar dan pangan olahan diperlukan petunjuk teknis tata cara pembinaan dan pengawasan secara sistematis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Toraja Utara tentang Tata Cara Pengawasan Keamanan Pangan Segar dan Pangan Olahan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 536O); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizii Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44241; Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar dan Pangan Olahan (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2017 Nomor 20),
Pedoman pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran pangan segar dan pangan olahan di masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
11 Halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2019-2039
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2019 – 2039, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Industri Unggulan Daerah;
3. Jangka Waktu Rpik Tahun 2019–2039;
4. Pelaksanaan;
5. Pembinaan Dan Pengawasan;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Lain-Lain;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2019.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Kubu Raya No. 10 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2019/NO.15, TLD NO.75, LL KAB KUBU RAYA : 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Kubu Raya, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan daerah kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 35 Tahun 2007, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2018, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.99 Tahun 2018, Permendagri No.11 Tahun 2019, Perda No.6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pasal 3 dan penghapusan pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2019.
Perubahan pasal 3 dan penghapusan pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah
Peraturan ini memiliki 4 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No.9 SERI D 2016 / NOREG : 2.15/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 31 Oktober 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2004 yang telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.08 Tahun 2006; PP No.69 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: APBD Tahun Anggaran 2017 berupa Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, Pengeluaran dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Dalam upaya menciptakan ketertiban, ketenteraman, keteraturan kehidupan, dan kerukunan hidup beragama masyarakat Kabupaten Kolaka Timur serta dengan adanya dinamika perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan kondisi sosial masyarakat, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 7 Tahun 1974; UU no. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 125 Tahun 2012; Perpres No. 74 Tahun 2013; Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007; Permen PU No. 20 Tahun 2010; Permendag No. 54 Tahun 2011; Permendagri No. 41 Tahun 2012; Permendagri No. 19 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Kolaka Timur No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Kolaka Timur No. 6 Tahun 2015; Perda Kab. Kolaka Timur No. 7 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentraman dan ketertiban umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai asas, maksud dan tujuan; hak dan kewajiban masyarakat; ketertiban umum; penertiban; peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan; penyidikan serta ketentuan sanksi dan pidana. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
42
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat