Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2011/NO.15, TLD/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan pemberian prizinan tertentu, maka dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, perlu memungut retribusi perizinan tertentu; b. bahwa untuk ketertiban dan kepastian hukum maka berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi perizinan tertentu sebagaimana telah ditetapkan dalam beberapa perda Kabupaten Sragen perlu diganti dan disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada Tanggal 8 Agustus 1950); 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444); 10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); 12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 22. Perturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Izin Mendirikan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 276); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai Penyidik dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1988 Nomor 4); 25. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 01); 26. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor 01); 27. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencanan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 5);
Materi Pokok Perda ini adalah: Jenis retribusi perizinan tertentu adalah : a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; b. Retribusi Izin Gangguan; dan c. Retribusi Izin Trayek.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku : a. Ketentuan mengenai tarif retribusi sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tanggal 31 Mei 1999 Nomor 06 Tahun 1999 Seri B Nomor 02); b. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Perubahan Status Penggunaan Tanah dan/atau Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 31 Seri B Nomor 08 ); c. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 34 Seri B Nomor 11); d. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2002 Nomor 12 Seri B Nomor 1); e. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 33 Seri C Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 8 Seri C Nomor 04); f. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 34 Seri C Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 9 Seri C Nomor 05), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2007 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C dipandang tidak sesuai dengan perkembangan pembangunan dewasa ini, maka dipandang perlu untuk ditinjau kembali dengan memperhatikan upaya pengendalian terhadap penambangan, agar mutu dan kelestarian sumber daya alam akan dapat dipertahankan untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan dan dapat mencegah dampak negative terhadap lingkungan hidup;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 4 Tahun 1992; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 5 Tahun 1973; PP Nomor 20 Tahun 1997; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 55 Tahun 2005; Permendagri Nomor 59 Tahun 2007; Kepmendagri Nomor 970-893 Tahun 1981; Kepmendagri Nomor 171 Tahun 1997; Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997; Kepmendagri Nomor 119 Tahun 1998; Perda Kab. Sorong Nomor 8 Tahun 1995; Perda Kab. Sorong Nomor 4 Tahun 2000; Perda Kab. Sorong Nomor 13 Tahun 2000; dan Perda Kab. Sorong Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Bahan Galian Golongan C; Wewenang dan Tanggung Jawab; Pengusahaan Pertambangan; Perizinan; Pelaksanaan Usaha Pertambangan; Hubungan Pemegang SIPD dengan Hak Atas Tanah; Produksi dan Retribusi; Uang Perangsang; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidik; Ketentuan Peralihan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 27 Tahun 2002
-
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014
PERDA Kab. Banjar No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat- Obatan Dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan semakin maraknya peredaran
dan penyalahgunaan minuman beralkohol, alkohol dan
obat-obatan dan zat adiktif lainnya sehingga dapat
menimbulkan kerusakan psikis, kerusakan moral, mental
dan berpotensi meningkatkan kriminalitas di daerah ; bahwa dalam upaya mencegah dan mengurangi
beredarnya minuman beralkohol, penyalahgunaan
alkohol dan obat-obatan dan zat adiktif lainnya, maka
perlu adanya pengaturan dan pengendalian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengaturan Minuman Beralkohol,
Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif
Lainnya;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; . Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-Obatan Dan Zat Adiktif Lainnya, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Larangan;
4. Upaya Pencegahan;
5. Pengaturan;
6. Peran Serta Masyarakat;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Ketentuan Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2005
PERDA Kab. Bantul No. 25 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2006-2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam rangka melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik; bahwa dengan diundangkannya PP No. 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang mengatur tentang Lembaga Teknis Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud diatas, perlu membentuk Perda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 41 Tahun 2007.
Pembentukan susunan organisasi dan tata kerja lembaga teknis; kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2002/NO.61, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DALAM WILAYAHKOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
a. Dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat serta untuk mencipatkan tertib berlalulintas pada umumnya dan khususnya perlindungan masyarakat terhadap terjadinya kecelakaan lalulintas keamanan,kenyamanan serta kesehatan.
b. Sejalan dengan semakin meningkatnya intensitas kendaraan bermotor dalam daerah, maka perlu melaksanakan pengujian emisi gas buangan secara bertahap bagi setiap kendaraan bermotor pada umumnya, dan khususnya angkutan penumpang umum guna mengantisispasi sedini mungkin dampak negatif yang timbul maupun yang akan ditimbulkan terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat, dengan melibatkan sumber daya dan peran serta masyarakat
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1971
7. Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 1993
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1999
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2000
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2001
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993
12. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 1988
13. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2000
14. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 34 Tahun 2000
Pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kelayakan/emisi gas buang kendaraan bermotor angkutan penumpang umum dalam wilayah Kota Makassar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2002.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati TA 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2016, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 39 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Perda Kab Pati No 23 Tahun 2007; Perda Kab Pati No 11 Tahun 2015; Perda Kab Pati No 9 Tahun 2016; Perda Kab Pati No 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang APBD Kabupaten Pati yang bertambah senilai Rp247.100.971.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan meningkatkan akuntabilitas Daerah, Daerah perlu terus mengupayakan peningkatan pendapatan asli daerah yang salah satunya bersumber dari pajak daerah;
b. bahwa pemungutan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerintaan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi dan kondisi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan Jenis Pajak Kabupaten/Kota;
d. bahwa untuk memberikan dasar hukum dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Purbalingga, perlu mengatur Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2012.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Bagian Jalan
ABSTRAK:
dalam rangka memelihara fungsi utama jalan serta dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, perlu diatur ketentuan mengenai pemamfaatan bagian-bagian jalan di Kabupaten Majene yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.23 Tahun 1997; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah Terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 1999; PP No.82 Tahun 2001; PP No.36 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana Telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai Bagian Fungsi Jalan, Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, Izin, Rekomendasi dan Dispensasi, Pembinaan dan Pengendalian Pelaksanaan Pemanfaatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
12 halaman, Penjelasan 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat