Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Terminal Penumpang
ABSTRAK:
Dalam rangka terwujudnya
pelaksanaan pengelolaan terminal
secara lebih berdaya guna dan berhasil
guna serta untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat Kota
Makassar, maka dipandang perlu untuk
mengatur pengelolaan terminal dalam
suatu Peraturan Daerah Kota
Makassar
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
tentang Perusahaan Daerah, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana
, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992
tentang, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1971 tentang Perubahan Batas-batas
Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros,
dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam
Linghkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
1999 tentang Perubahan Nama Kota
Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar
Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi
Selatan , Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 16 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah
Terminal Makassar Metro Kota Ujung
Pandang, Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 13 Tahun 2000 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Badan
Pengawas, Direksi dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Terminal
Makassar Metro Kota Makassar .
PENGELOLAAN TERMINAL
PENUMPANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2000
KEWENANGAN - KABUPATEN BATANGHARI - SEBAGAI DAERAH OTONOM
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2000/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEWENANGAN KABUPATEN BATANGHARI SEBAGAI DAERAH OTONOM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur Kewenangan Kabupaten Batang Hari sebagai Daerah Otonom; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kewenangan Kabupaten Batang Hari sebagai Daerah Otonom.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 8 Tahun 1995; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang KEWENANGAN KABUPATEN BATANGHARI SEBAGAI DAERAH OTONOM, meliputi Kewenangan Kab. Batang Hari sebagai Daerah Otonom; Pelaksanaan Kewenangan / Urusan Kab. Batang Hari; Kelembagaan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2000.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
51 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No 15 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN
ABSTRAK:
a. bahwa jalan milik Pemerintah Daerah mempunyai peranan
strategis dalam mendukung pembangunan sebagai bagian dari
upaya memajukan kesejahteraan masyarakat Kabupaten
Penajam Paser Utara;
b. bahwa jalan mempunyai arti dan fungsi serta memiliki nilai
sesuai status dan keberadaannya sebagai sarana untuk
memperlancar hubungan dalam rangka memudahkan
masyarakat untuk memperoleh informasi identitas dan adanya
kepastian hukum;
c. bahwa nama jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara yang
sudah ada pada saat ini perlu diatur dan ditertibkan, sehingga
diharapkan terciptanya keseragaman dalam konstruksi
dan/atau penyebutan nama jalan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015;
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bagian pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu
lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air serta diatas permukaan air, kecuali jalan kereta
api, jalan lori, dan jalan kabel. tujuan peraturan ini untuk memberikan pedoman pemberian nama jalan dalam rangka mengidentifikasi dan menertibkan jalan yang ada di Daerah. Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menurut statusnya terdiri atas:
a. Jalan nasional;
b. Jalan provinsi;
c. Jalan kabupaten; dan
d. Jalan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Air Minum, pengembangan sistem penyediaan air minum menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan Peraturan Perundangundangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Air Minum, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum dilakukan oleh BUMD yang dibentuk secara khusus untuk pengembangan sistem penyediaan air minum; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 huruf b Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, salah satu wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum adalah dapat membentuk BUMDpenyelenggara pengembangan sistem penyediaan air minum; bahwa untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 jo. Pasal 40 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Pemerintah Kabupaten Grobogan bermaksud mendirikan BUMD berbentuk Perusahaan Daerah Air Minum; bahwa Perda Nomor 7 Tahun 1986 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, termasuk tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan di atasnya; bahwa untuk meningkatkan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan serta dalam rangka mencapai MDG (Millenium Development Goal) tahun 2015, maka perlu diatur hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan air minum; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Grobogan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 416/Menkes/Per/IX/1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007.
PERDA ini mengatur tentang Air Minum Purwa Tirta Dharma yang terdiri dari Pendirian;Tempat Kedudukan Hukum, Tujuan dan Lapangan Usaha; Modal; Organ PDAM dan Kepegawaian; Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum; Hak dan Kewajiban Hak Pelanggan; Tahun Buku, Anggaran dan Laporan Keuangan; Penetapan dan Penggunaan Hasil Usaha; Kerjasama; Pengawasan; dan Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
46 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Beianja Daerah, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Beianja Daerah Kabupaten Katingan Tahun
Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendestrans Nomor 22 Tahun 2016; Permendagri Nomor 31 Tahun 2016; Permenkeu Nomor 37/PMK.07/2016; Permenkeu Nomor 112/PMK.07/2017; Permenkeu Nomor 132/PMK.07/Tahun 2016
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Profesi Pelayanan Kesehatan Dan Izin Usaha Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menertibkan sarana
pelayanan
Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Konawe Selatan
dan menyukseskan pelaksanaan Otonomi Daerah
sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 maka
diperlukan upaya-upaya penertiban agar dapat
memberikan kontribusi kongrit kepada daerah. Penyelenggaraan profesi pelayanan
kesehatan serta usaha dibidang kesehatan di
Kabupaten Konawe Selatan telah berkembang
pesat, sehingga perlu dilakukan pembinaan
,
pengawasan dan pengendalian agar sesuai dengan
norma-norma hukum kesehatan dan dapat
memberikan kualitas pelayanan kesehatan
masyarakat yang bermutu dan berkembang. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Tentang Izin Penyelenggaraan Profesi Pelayanan Kesehatan Dan Izin Usaha Bidang Kesehatan
Undang-undang Republik Indonesla Nomor 8 Tahun
1981; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 1997; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 1997; Undang-undang
Republik Indorresia Nomor 8 Tahun
1999; Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 4
Tahun 2003; Undang-undang Republik Indonesla Nomor 10
Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 29 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32
tahun 2004; Undang-undang
Republlk Indonesia
Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 1988; PP No. 32 tahun 1996; Perda Kabupaten Konawe No. 13 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2007;
Peraturan ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Penetapan Retribusi
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
7. Wilayah Pungutan
8. Penagihan
9. Asas
10. Maksud dan Tujuan
11. Ketentuan Perizinan Izin Penyelenggaraan Profesi pelayanan Kesehatan
12. Ketentuan Perizinan Izin Usaha Bidang Kesehatan
13. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
14. Tata Cara Pembayaran
15. Pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi
16. Keberatan
17. Insentiv Pemungut Retribusi
18. Kewajiban dan Larangan Izin Penyelenggaraan Profesi Pelayanan Kesehatan
19. Pembinaan dan Pengawasan
20. Sanksi Administrasi
21. Ketentuan Pidana
22. Ketentuan Peralihan
23. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
45
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 15 Tahun 2012
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Prov. Papua No. 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
PELARANGAN PRODUKSI, PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Berdasarkan data faktual pengedaran, penjualan dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah Papua sudah berada dalam batas yang tidak wajar dan tidak terkendali sehingga menimbulkan dampak negatif yang mengancam hidup dan kehidupan orang asli Papua dan masyarakat Papua. Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 11 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pemasukan Minuman Keras Antar Pulau Ke Wilayah Provinsi Irian Jaya, dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; KEPRES No. 3 Tahun 1997; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Perdagangan No. 43/M-DAG/PERI9/2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini tertulis dengan jelas mekanisme pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Provinsi Papua, penentuan pidana bagi pelanggar peraturan tersebut, serta peran serta pemerintah dan masyarakat dalam mengawasi peraturan pelarangan memproduksi, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol di seluruh Provinsi Papua.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2003.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat