Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2014/NO.15, TLD NO.91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014-2034.
Dasar Hukum: :1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air
7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
9. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut,
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
17. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan
18. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
19. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
20. Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
21. Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Laut dan Pulau-pulau Kecil
23. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029
24. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011-2031
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut
26. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
MENGATUR TENTANG RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN 2014-2034
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk Kekerasan;
b. bahwa Perempuan dan Anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami Kekerasan yang merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia perlu mendapat Perlindungan hukum;
c. bahwa penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Badung perlu didukung kelembagaan dan peraturan sehingga dapat menjamin pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN TUJUAN; 3. HAK –HAK KORBAN; 4. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB; 5. KELEMBAGAAN; 6. STANDAR PELAYANAN MINIMAL; 7. PEMANTAUAN DAN EVALUASI; 8. PELAPORAN; 9. PENDANAAN; 10. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 11. PERAN SERTA MASYARAKAT; 12. KETENTUAN PERALIHAN; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2021 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah
Kabupaten Tebo sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah yang mencakup pengaturan mengenai
Perencanaan, dan Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Keuangan
Daerah, maka perlu mengatur kembali pengelolaan
Keuangan Daerah dalam Peraturan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tebo nomor 1
tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan
perkembangan Peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung
Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3969);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
122
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Daerah bertujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah dan mempunyai peranan penting dalam pembangunan di Daerah sesuai dengan prinsip ekonomi kerakyatan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945; bahwa dalam rangka mendorong pembagunan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah mempunyai peranan penting dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum
berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai dengan kondisi, karakteristik dan potensi yang ada di Kabupaten
Banyumas, berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan untuk memperoleh laba dan/atau keuntungan sehingga dapat memperkuat pemajuan potensi ekonomi daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (1) dan Pasal 134 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah agar berdaya saing serta mengoptimalkan peran dan fungsi untuk mencapai tujuan pendirian Badan Usaha Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini memuat tentang ketentuan umum, pendirian BUMD, modal BUMD, organ dan pegawai BUMD, perencanaan, operasional, dan pelaporan BUMD, laba BUMD, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum dan privatisasi BUMD, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran BUMD, pembinaan dan pengawasan BUMD, ketentuan lain-lain dan ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2022.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2013
PERDA Kab. Bantul No. 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah dinilai tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan daerah, sehingga perlu diganti;bahwa dalam rangka efektifitas kinerja kelembagaan perangkat daerah, perlu dilakukan penataan kembali Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tabalong, khususnya Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tabalong;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan, Tugas dan Fungsi;Susunan Organisasi;Eselon Jabatan Dinas Daerah;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI.
ABSTRAK:
Bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar setiap warga masyarakat, oleh karenanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk menghormati, melindungi dan memenuhinya dengan mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup melalui ketahanan pangan yang memadai.
Pasal 18 ayat (6) UUd Th 1945; UU No 8 Th 1999; UU No 51 Th 2008; UU No 18 Th 2012; Uu No 23 Th 2014 yg telah diubah UU No 9 Th 2015; Pp No 28 Th 2004; PP No 17 Th 2015; Perpres No 83 Th 2006.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KEWENANGAN; BAB III KELEMBAGAAN DAN PERENCANAAN; BAB IV CADANGAN PANGAN; BAB V PENGANEKARAGAMAN PANGAN DAN PERBAIKAN GIZI MASYARAKAT; BAB VI KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN KERAWANAN PANGAN; BAB VII DISTRIBUSI PANGAN, PERDAGANGAN PANGAN DAN BANTUAN PANGAN; BAB VIII KEAMANAN PANGAN; BAB IX MUTU DAN GIZI PANGAN; BAB X PENGAWASAN; BAB XI SISTEM INFORMASI PANGAN DAN GIZI; BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT; BAB XIII PENDANAAN; BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XV KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XVI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Baratama Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil audit tujuan tertentu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyatakan bahwa Perusahaan Daerah Bersujud, Perusahaan Daerah Samudera Bersujud, dan Perusahaan Daerah Baratama Bersujud sudah tidak layak lagi melakukan aktivitas usahanya dan kelangsungan usahanya tidak terjamin berkesinambungan; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Sistem Pengendalian Intern Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporam Keuangan Pemeirntah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011 menyatakan bahwa pengendalian investasi permanen berupa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu pada Perusahaan Daerah kurang optimal ; bahwa berdasarkan hasil penilaian Tim Liquidasi
Pembubaran Perusahaan Daerah Bersujud, Samudera Bersujud dan Baratama Bersujud tidak dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten
dan tidak layak lagi sebagai badan usaha yang sehat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, pembubaran Perusahaan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b dan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan
Daerah Baratama Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Baratama Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembubaran; Asset; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Randik
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Randik
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (3) dan Pasal 402 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 4 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka pengaturan mengenai PDAM perlu diperbaharui dan disempurnakan.
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; PP No 54 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 118 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini di atur mengenai : ketentuan umum; perubahan status hukum; nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan pendirian; kegiatan usaha; jangka waktu berdiri; anggaran dasar; modal; organ perumda air minum tirta randik dan pegawai; rencana bisnis, rencana kerja, anggaran dan pelaporan; penggunaan laba; pembinaan dan pengawasan; pembubaran; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Musi Banyuasin dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Randik
28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat