Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j dan Pasal 95 ayat (1) UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak Kabupaten yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 8 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009, Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 6 Tahun 2010
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bumi, Bangunan, Nilai Jual Objek Pajak, Masa Pajak, Tahun Pajak, Pajak, Surat Pemberitahuan Objek Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Setoran Pajak Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Banding, Pemungutan, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Pemungutan dan Penetapan Pajak; Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Tata Cara Pembetulan Pembatalan, Pengurangan Sakksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2014/NO.14, TLD NO.90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
wilayah Kabupaten Luwu Timur memiliki
kondisi geografis, demografi, topografi dan kemiringan
lereng yang rawan terjadinya bencana, baik yang
disebabkan oleh faktor alam, nonalam maupun karena
kelalaian manusia yang menimbulkan kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis
dan korban jiwa yang dalam kondisi tertentu dapat
mengganggu pertumbuhan pembangunan daerah, dalam rangka mengendalikan dan mengurangi
resiko bencana serta memulihkan kondisi pasca
bencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai dalam
masyarakat diperlukan upaya penyelenggaraan
penanggulangan bencana daerah secara sistimatis,
terencana, terkoordinasi dan terpadu dengan
mengoptimalkan seluruh potensi yang tersedia di
Kabupaten Luwu Timur, salah satu kewenangan Pemerintah Daerah
dalam penanggulangan bencana, perlu menetapkan
kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya
selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Pelayanan Publik , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang
Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing
Non Pemerintahan dalam Penanggulangan Bencana
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air , Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Penggunaan Dana Siap Pakai, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9 Tahun 2008 tentang Protap Tim
Reaksi Cepat, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8
Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana , Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur .
PENANGGULANGAN
BENCANA DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
46 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Boyolali memiliki potensi yang sangat baik berupa wisata alam, budaya dan peninggalan sejarah, religi serta wisata buatan/ khusus yang pengembangannya perlu diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, dan untuk mendukung dan memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha kepariwisataan di Kabupaten Boyolali diperlukan pengaturan kebijakan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009. Serta perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 36 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2011; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2012; Perda Provinsi Jawa tengah No. 10 Tahun 2012
1. Asas, Fungsi dan Tujuan
2. Ruang Lingkup
3. Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan
4. Pembangunan Kepariwisataan
5. Hak dan Kewajiban
6. Larangan
7. Badan Promosi Pariwisata Daerah
8. Pendaftaran Usaha Pariwisata
9. Pembinaan, Pengawasan dan Penghargaan
10. Kerjasama Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata
11. Sanksi Administrasi
12. penyidikan
13. ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2002/NO.24 Seri D Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin dan Pembuangan Limbah Cair
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan
Pemeliharaan kelestarian Lingkungan menjadi wewenang dan tanggung
jawab Pemerintah Daerah; bahwa air merupakan sumber daya alam untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga sumber air yang telah dijadikan tempat akhir pembuangan limbah cair perlu dijaga dan diadakan pengawasan serta pengendalian agar dapat bermanfaat secara berkelanjutan; bahwa disamping pertimbangan tersebut di atas dimaksudkan juga untuk menggali salah satu sumber pendapatan asli daerah, maka perlu mengatur retribusi izin dan pembuangan limbah cair yang ditetapkan dengan peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep.51/MENLH/10/1995; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep 52/MENLH/10/1995; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep.58/MENLH/10/1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, tata cara permohonan izin, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan larangan, ketentuan pidana, penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2002.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 14 Tahun 2017
RETRIBUSI IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kab. Bombana Tahun 2017 Nomor 14 Noreg Perda Kab. Bombana 14/244/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 322 tahun 2016 tentang pembatalan peraturan daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C maka itu perlu dilakukan pencabutan, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Perda Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C;
UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2016
MENCABUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 14 Tahun 2015
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA FULAWAN TA 2016 - PENAMBAHAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, BD.2018/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA FULAWAN TA 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran yang berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan TA 2016.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; QANUN Kabupaten Simeulue No. 10 Tahun 2007; QANUN Kabupaten Simeulue No. 33 Tahun 2012; QANUN Kabupaten Simeuleu No. 25 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Simeulue No. 2 Tahun 2015.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, penganggaran, Bentuk, Jumlah Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Fulawan, Pencairan Dana Penyertaan Modal, Pelaksanaan,Pertanggungjawaban Penyertaan Modal, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2015.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat